Beasiswa Dosen – BPPDN Ristek Dikti di PTN/PTS Dalam Negeri

Oleh: Beasiswa Pascasarjana | Diperbarui 8 Apr 2014

Buat Anda yang berprofesi sebagai dosen dan ingin melanjutkan pendidikan pascasarjana di dalam negeri, ini dia kesempatan beasiswa dosen 2019 yang bisa diraih. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) Kementerian Ristek Dikti membuka kembali beasiswa pendidikan pascasarjana dalam negeri (BPPDN) untuk studi doktoral di universitas-universitas dalam negeri. Beasiswa terbuka untuk program doktor (S3) di sejumlah PPs pada PTN maupun PTS penyelenggara beasiswa BPPDN. Syaratnya adalah pelamar merupakan tenaga dosen tetap pada perguruan tinggi naungan Kementerian Ristek Dikti yang ditandai dengan telah memiliki NIDN atau NIDK. Ada 37 perguruan tinggi negeri (PTN) yang ditetapkan sebagai penyelenggara BPP-DN 2019 dan 9 perguruan tinggi swasta (PTS).

Berbeda dari program sebelumnya, BPPDN 2019 tidak tersedia bagi calon dosen dan hanya diperuntukkan bagi dosen tetap baik PTN maupun PTS yang telah memiliki NIDN/NIDK di lingkup Kemenristekdikti. Para pelamar diharuskan mendaftar secara online melalui website Ristek Dikti dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Sejumlah komponen biaya disediakan Kemenristekdikti bagi para dosen yang berhasil memperoleh beasiswa BPPDN. Bantuan diberikan per semester, di antaranya biaya hidup Rp 15 juta, tunjangan buku Rp 3 juta, biaya penelitian Rp 6 juta, serta biaya pendidikan dan biaya perjalanan yang disesuaikan kebutuhan.

Pelamar BPPDN untuk dosen harus mendapatkan persetujuan pemimpin perguruan tinggi/lembaga asal, dan diajukan kepada Direktur Program/Dekan Sekolah Pascasarjana yang dituju. Bagi pelamar BPPDN yang berasal dari perguruan tinggi swasta, harus juga memperoleh surat penugasan/ijin dari LL DIKTI.

Simak juga » Pendaftaran Beasiswa 2019 - 2020 Program S1, S2, S3

Ketentuan khusus:
1. Pelamar BPP-DN hanya diperbolehkan melamar di satu perguruan tinggi (PT) penyelenggara BPP-DN.
2. Beasiswa tidak diberikan kepada pelamar yang sudah bergelar doktor di bidang lain dengan pembiayaan melalui sumber pendanaan dari Kemenristekdikti.
3. Beasiswa tidak diberikan kepada pelamar yang sedang mendapatkan beasiswa yang bersumber dari dana Pemerintah Republik Indonesia.
4. Batas usia pelamar BPP-DN adalah 50 tahun terhitung pada tanggal 30 September di tahun pemberian beasiswa.
5. Persyaratan akademik mengikuti aturan dan ketentuan PPs Penyelenggara.
6. Jangka waktu pemberian BPP-DN adalah maksimum 36 bulan.
7. Setelah menyelesaikan studi, penerima BPP-DN diwajibkan untuk kembali mengabdi ke perguruan tinggi tempat bekerja selama 1n+1 tahun (n adalah lama masa menerima BPP-DN dalam satuan tahun) sesuai Permendiknas Nomor 48 Tahun 2009.
8. Penerima BPP-DN diwajibkan untuk mengikuti seluruh ketentuan akademik yang berlaku di PPs Penyelenggara dan/atau Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 48 Tahun 2009 tentang pedoman pemberian tugas belajar bagi PNS di lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional.
9. Penerima BPP-DN yang melanggar ketentuan-ketentuan tersebut di atas dikenakan sanksi berupa pengembalian dana BPP-DN sebesar dua kali jumlah yang dikeluarkan oleh Pemerintah ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) melalui mekanisme pengembalian yang berlaku (sesuaikan dengan pernyataan yang tertera di permendiknas).

Dokumen aplikasi:
1. Surat pernyataan penugasan mengikuti seleksi program pascasarjana untuk memperoleh dana beasiswa
2. Salinan (scan) ijasah S2
3. Salinan (scan) transkrip nilai S2
4. Surat pernyataan tidak sedang menerima beasiswa dari sumber lain
5. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Mekanisme pendaftaran: 
 a. Mendaftarkan diri sebagai pelamar BPP-DN melalui laman beasiswa.ristekdikti.go.id/bppdn dengan memenuhi seluruh persyaratan;
b. Mengunggah dokumen yang dipersyaratkan BPP-DN pada laman http://beasiswa.ristekdikti.go.id
c. Mendaftar ke PPs Penyelenggara yang dituju dengan memenuhi persyaratan pendaftaran sebagai pelamar PPs tersebut;
d. Mengikuti dan memenuhi seluruh persyaratan Proses Seleksi yang diselenggarakan oleh PPs Penyelenggara tujuan;
e. Melihat hasil Penetapan Penerima BPP-DN yang diumumkan oleh PPs tempat studi;

Pendaftaran beasiswa BPPDN 2019 dilakukan secara online melalui laman Ristek Dikti di atas. Pendaftaran online dibuka hingga 29 Mei 2019. Penetapan daftar calon penerima BPPDN akan disampaikan Agustus 2019.

Sebaiknya sebelum mendaftar, pelajari terlebih dahulu panduan beasiswa BPPDN yang tertera di laman tersebut, termasuk melihat daftar perguruan tinggi penyelenggaran BPPDN 2019 serta program doktor yang bisa dilamar. Di dalam panduan juga tertera juga contoh format surat pernyataan penugasan yang dibutuhkan untuk dokumen aplikasi. 

Kontak:
Direktorat Kualifikasi Sumber Daya Manusia
Direktorat Jenderal Sumber Daya Iptek dan Dikti
Gedung D Lantai 5, Jalan Jenderal Sudirman Pintu Satu,Senayan, Jakarta Pusat 10270
e: bpps@ristekdikti.go.id | blndikti@dikti.go.id

Info Beasiswa S2 Dalam dan Luar Negeri
Lihat Peluang yang Sesuai Buat Kamu..!

Facebook Twitter