Simak Juga:
⏩
Berapa Persen Peluang Kamu Diterima Beasiswa?
⏩
Cara Menulis Motivation Letter Beasiswa yang Efektif
⏩ Jadwal Pendaftaran Beasiswa 2024 - 2025 (S1, S2, S3)
Pendaftaran beasiswa pendidikan dokter spesialis dan dokter subspesialis kini kembali dibuka periode tahun 2022 yang ditawarkan pemerintah melalui LPDP. Jika Anda atau keluarga seorang dokter dan berminat mengambil pendidikan spesialis atau subspesialis, peluang beasiswa kedokteran spesialis LPDP ini sayang untuk dilewatkan. Program Beasiswa Pendidikan Indonesia Dokter Spesialis, dan Subspesialis diperuntukkan bagi warga negara Indonesia yang berprofesi aktif sebagai Dokter PNS atau non-PNS yang memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku.
Pelamar program beasiswa dokter spesialis dan dokter subspesialis LPDP yang belum memiliki LOA unconditional dapat memilih 3 (tiga) perguruan tinggi tujuan yang berbeda dengan program studi yang sama. Ada sejumlah bidang spesialis yang ditawarkan, seperti jantung, stroke, urologi, dan kanker, spesialis gigi dan spesialis lainnya.
Pelamar program beasiswa dokter spesialis dan dokter subspesialis LPDP yang belum memiliki LOA unconditional dapat memilih 3 (tiga) perguruan tinggi tujuan yang berbeda dengan program studi yang sama. Ada sejumlah bidang spesialis yang ditawarkan, seperti jantung, stroke, urologi, dan kanker, spesialis gigi dan spesialis lainnya.
Skema Beasiswa Pendidikan Dokter Spesialis dan Subspesialis:
1. Beasiswa Dokter Spesialis diberikan untuk Dokter PNS atau non-PNS yang memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku.
2. Pendaftar program Beasiswa Dokter Spesialis atau Subspesialis dapat mendaftar dengan atau tanpa melampirkan surat penerimaan Letter of Acceptance (LoA) Unconditional dari Perguruan Tinggi.
3. Pendaftar yang telah mempunyai LoA Unconditional wajib memilih 1 (satu) Perguruan Tinggi Tujuan yaitu Perguruan Tinggi yang mengeluarkan LoA tersebut.
4. Pendaftar yang belum memiliki LoA Unconditional wajib memilih 1 (satu) program studi yang sama pada 3 (tiga) Perguruan Tinggi Tujuan yang ada dalam daftar Perguruan Tinggi Tujuan.
5. Pemilihan program studi tujuan subspesialis harus linear dengan bidang spesialisasi yang dimiliki.
6. Penerima Beasiswa Dokter Spesialis dan Subspesialis harus menyelesaikan studi sesuai dengan masa studi yang tertera dalam LoA Unconditional.
7. Masa studi maksimal setiap Program Studi diatur pada Lampiran Booklet
8. Lulusan Penerima Beasiswa Dokter Spesialis dan Subspesialis wajib berkontribusi di Indonesia sekurang-kurangnya dua kali masa studi ditambah satu tahun (2N+1) serta mengikuti program pendayagunaan lulusan sesuai rekomendasi dari Kementerian Kesehatan atau sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku di bidang kesehatan.
1. Beasiswa Dokter Spesialis diberikan untuk Dokter PNS atau non-PNS yang memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku.
2. Pendaftar program Beasiswa Dokter Spesialis atau Subspesialis dapat mendaftar dengan atau tanpa melampirkan surat penerimaan Letter of Acceptance (LoA) Unconditional dari Perguruan Tinggi.
3. Pendaftar yang telah mempunyai LoA Unconditional wajib memilih 1 (satu) Perguruan Tinggi Tujuan yaitu Perguruan Tinggi yang mengeluarkan LoA tersebut.
4. Pendaftar yang belum memiliki LoA Unconditional wajib memilih 1 (satu) program studi yang sama pada 3 (tiga) Perguruan Tinggi Tujuan yang ada dalam daftar Perguruan Tinggi Tujuan.
5. Pemilihan program studi tujuan subspesialis harus linear dengan bidang spesialisasi yang dimiliki.
6. Penerima Beasiswa Dokter Spesialis dan Subspesialis harus menyelesaikan studi sesuai dengan masa studi yang tertera dalam LoA Unconditional.
7. Masa studi maksimal setiap Program Studi diatur pada Lampiran Booklet
8. Lulusan Penerima Beasiswa Dokter Spesialis dan Subspesialis wajib berkontribusi di Indonesia sekurang-kurangnya dua kali masa studi ditambah satu tahun (2N+1) serta mengikuti program pendayagunaan lulusan sesuai rekomendasi dari Kementerian Kesehatan atau sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku di bidang kesehatan.
Simak juga » Pendaftaran Beasiswa S2 Terbaru yang Dibuka
Cakupan Beasiswa Dokter Spesialis dan Dokter Subspesialis:
1. Dana Pendidikan
a. Dana Pendaftaran
b. Dana SPP (Tuition Fee/Uang Kuliah Tunggal)
c. Dana Tunjangan Buku
d. Dana Bantuan Penelitian Tesis/Disertasi
e. Dana Bantuan Seminar Internasional/Konferensi Internasional;
f. Dana Bantuan publikasi Jurnal Internasional
2. Dana Pendukung
a. Dana Transportasi
b. Dana Asuransi Kesehatan
c. Dana Hidup Bulanan
d. Dana Kedatangan
e. Dana Keadaaan Darurat
f. Dana Tunjangan Keluarga
3. Dana Tambahan
a. Dana Pelatihan Kursus Wajib
b. Dana Ujian Keterampilan
c. Dana Uji Kompetensi
d. Dana transportasi dan akomodasi selama Pelatihan Kursus Wajib
e. Dana transportasi dan akomodasi selama Ujian Keterampilan
f. Dana transportasi dan akomodasi selama Uji Kompetensi
1. Dana Pendidikan
a. Dana Pendaftaran
b. Dana SPP (Tuition Fee/Uang Kuliah Tunggal)
c. Dana Tunjangan Buku
d. Dana Bantuan Penelitian Tesis/Disertasi
e. Dana Bantuan Seminar Internasional/Konferensi Internasional;
f. Dana Bantuan publikasi Jurnal Internasional
2. Dana Pendukung
a. Dana Transportasi
b. Dana Asuransi Kesehatan
c. Dana Hidup Bulanan
d. Dana Kedatangan
e. Dana Keadaaan Darurat
f. Dana Tunjangan Keluarga
3. Dana Tambahan
a. Dana Pelatihan Kursus Wajib
b. Dana Ujian Keterampilan
c. Dana Uji Kompetensi
d. Dana transportasi dan akomodasi selama Pelatihan Kursus Wajib
e. Dana transportasi dan akomodasi selama Ujian Keterampilan
f. Dana transportasi dan akomodasi selama Uji Kompetensi
Simak juga » Peluang Beasiswa S3 Terbaru Dalam dan Luar Negeri
Program Studi Dokter Spesialis:
1. Ilmu Penyakit Jantung dan Pembuluh Darah/Ilmu Penyakit Jantung/Ilmu Kardiologi dan Kedokteran Vaskular
2. Bedah Toraks dan Kardiovaskular
3. Ilmu Bedah Saraf
4. Ilmu Penyakit Saraf/Neurologi
5. Urologi/Ilmu Bedah Urologi
6. Ilmu Bedah/Bedah
7. Ilmu Kesehatan Anak
8. Ilmu Penyakit Dalam
9. Ilmu Penyakit Paru-Paru/Ilmu Penyakit Paru/Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi/Pulmonologi dan Ilmu Kedokteran Respirasi
10. Obstetri dan Ginekologi/Ilmu Kebidanan Dan Penyakit Kandungan
11. Onkologi Radiasi
12. Anestesiologi dan Terapi Intensif/Anestesiologi dan Reanimasi/Anestesiologi (Ilmu Anesti)
13. Ilmu Patologi Anatomi/Patologi Anatomik
14. Ilmu Patologi Klinik/Patologi Klinik
15. Radiologi
16. Ilmu Kedokteran Nuklir
17. Ilmu Kedokteran Forensik/Ilmu Kedokteran Forensik Dan Medikolegal
18. Mikrobiologi Klinik
19. Parasitologi Klinik/Ilmu Kedokteran Parasitologi Klinik
20. Andrologi
21. Ilmu Bedah Anak/Bedah Anak
22. Kedokteran Penerbangan
23. Bedah Plastik Rekonstruksi dan Estetika/Ilmu Bedah Plastik
24. Farmakologi Klinik
25. Ilmu Gizi Klinik/Gizi Klinis
26. Ilmu Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi Medik/Rehabilitasi Medik
27. Ilmu Kedokteran Jiwa/Psikiatri
28. Ilmu Kesehatan Kulit dan Kelamin/Dermatologi dan Venereologi/ Ilmu Penyakit Kulit dan Kelamin
29. Ilmu Kesehatan Mata/Ilmu Penyakit Mata
30. Ilmu Kesehatan THT & Kepala Leher/Ilmu Kesehatan Telinga Hidung Tenggorok Bedah Kepala dan Leher
31. Orthopaedi dan Traumatologi/Ilmu Bedah Orthopaedi Dan Traumatologi/Ilmu Bedah Orthopaedi
32. Kedokteran Okupasi
33. Ilmu Kedokteran Olahraga
34. Ortodonsia
35. Periodonsia/Dokter Gigi Periodonsia
36. Konservasi Gigi/Ilmu Konservasi Gigi
37. Prostodonsia
38. Ilmu Kedokteran Gigi Anak/Ilmu Kesehatan Gigi Anak
39. Ilmu Penyakit Mulut
40. Radiologi Kedokteran Gigi
41. Ilmu Bedah Mulut/Ilmu Bedah Mulut dan Maksilofasial
Program studi dokter subspesialis:
1. Anestesi – Kardiovaskuler
2. Anestesi - Intensive Care (KIC)
3. Bedah - Vaskuler
4. Penyakit Dalam - Kardiovaskular
5. Anak - Nefrologi
6. Penyakit Dalam - Ginjal Hipertensi (KGH)
7. Bedah – Onkologi
8. Anak – Hematologi Onkologi
9. Penyakit Dalam – Hematologi Onkologi Medik
10. Obstetri Ginekologi – Onkologi
11. Anestesiologi - Anestesi Obstetri
12. Ilmu Bedah - Bedah Digestif
13. Ilmu Kesehatan Anak - Kardiologi
14. Ilmu Kesehatan Anak - Gastrohepatologi
15. Ilmu Kesehatan Anak - Infeksi dan Penyakit Tropis
16. Ilmu Kesehatan Anak - Neonatologi
17. Ilmu Kesehatan Anak - Neurologi
18. Ilmu Kesehatan Anak - Respirologi
19. Ilmu Kesehatan Anak - Tumbuh Kembang-Pediatri Sosial
20. Ilmu Penyakit Dalam - Alergi Imunologi
21. Ilmu Penyakit Dalam - Psikosomatik
22. Ilmu Penyakit Dalam - Pulmonologi
23. Ilmu Penyakit Dalam - Reumatologi
24. Ilmu Penyakit Dalam - Endokrinologi, Metabolisme dan Diabetes
25. Ilmu Penyakit Dalam - Geriatri
26. Ilmu Penyakit Dalam - Ginjal Hipertensi
27. Ilmu Penyakit Dalam - Penyakit Tropik Infeksi
28. Psikiatri / Kedokteran Jiwa - Psikiatri Adiksi
29. Psikiatri/ Kedokteran Jiwa - Psikiatri Forensik
30. Psikiatri / Kedokteran Jiwa - Psikiatri Psikogeriatri
31. Psikiatri/ Kedokteran Jiwa - Psikiatri Psikoterapi
32. Psikiatri - Psikiatri Anak dan Remaja
33. Obstetri dan Ginekologi - Fertilitas dan Endokrinologi Reproduksi
34. Obstetri dan Ginekologi - Fetomaternal
35. Obstetri dan Ginekologi - Obstetri dan Ginekologi Sosial
1. Ilmu Penyakit Jantung dan Pembuluh Darah/Ilmu Penyakit Jantung/Ilmu Kardiologi dan Kedokteran Vaskular
2. Bedah Toraks dan Kardiovaskular
3. Ilmu Bedah Saraf
4. Ilmu Penyakit Saraf/Neurologi
5. Urologi/Ilmu Bedah Urologi
6. Ilmu Bedah/Bedah
7. Ilmu Kesehatan Anak
8. Ilmu Penyakit Dalam
9. Ilmu Penyakit Paru-Paru/Ilmu Penyakit Paru/Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi/Pulmonologi dan Ilmu Kedokteran Respirasi
10. Obstetri dan Ginekologi/Ilmu Kebidanan Dan Penyakit Kandungan
11. Onkologi Radiasi
12. Anestesiologi dan Terapi Intensif/Anestesiologi dan Reanimasi/Anestesiologi (Ilmu Anesti)
13. Ilmu Patologi Anatomi/Patologi Anatomik
14. Ilmu Patologi Klinik/Patologi Klinik
15. Radiologi
16. Ilmu Kedokteran Nuklir
17. Ilmu Kedokteran Forensik/Ilmu Kedokteran Forensik Dan Medikolegal
18. Mikrobiologi Klinik
19. Parasitologi Klinik/Ilmu Kedokteran Parasitologi Klinik
20. Andrologi
21. Ilmu Bedah Anak/Bedah Anak
22. Kedokteran Penerbangan
23. Bedah Plastik Rekonstruksi dan Estetika/Ilmu Bedah Plastik
24. Farmakologi Klinik
25. Ilmu Gizi Klinik/Gizi Klinis
26. Ilmu Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi Medik/Rehabilitasi Medik
27. Ilmu Kedokteran Jiwa/Psikiatri
28. Ilmu Kesehatan Kulit dan Kelamin/Dermatologi dan Venereologi/ Ilmu Penyakit Kulit dan Kelamin
29. Ilmu Kesehatan Mata/Ilmu Penyakit Mata
30. Ilmu Kesehatan THT & Kepala Leher/Ilmu Kesehatan Telinga Hidung Tenggorok Bedah Kepala dan Leher
31. Orthopaedi dan Traumatologi/Ilmu Bedah Orthopaedi Dan Traumatologi/Ilmu Bedah Orthopaedi
32. Kedokteran Okupasi
33. Ilmu Kedokteran Olahraga
34. Ortodonsia
35. Periodonsia/Dokter Gigi Periodonsia
36. Konservasi Gigi/Ilmu Konservasi Gigi
37. Prostodonsia
38. Ilmu Kedokteran Gigi Anak/Ilmu Kesehatan Gigi Anak
39. Ilmu Penyakit Mulut
40. Radiologi Kedokteran Gigi
41. Ilmu Bedah Mulut/Ilmu Bedah Mulut dan Maksilofasial
Program studi dokter subspesialis:
1. Anestesi – Kardiovaskuler
2. Anestesi - Intensive Care (KIC)
3. Bedah - Vaskuler
4. Penyakit Dalam - Kardiovaskular
5. Anak - Nefrologi
6. Penyakit Dalam - Ginjal Hipertensi (KGH)
7. Bedah – Onkologi
8. Anak – Hematologi Onkologi
9. Penyakit Dalam – Hematologi Onkologi Medik
10. Obstetri Ginekologi – Onkologi
11. Anestesiologi - Anestesi Obstetri
12. Ilmu Bedah - Bedah Digestif
13. Ilmu Kesehatan Anak - Kardiologi
14. Ilmu Kesehatan Anak - Gastrohepatologi
15. Ilmu Kesehatan Anak - Infeksi dan Penyakit Tropis
16. Ilmu Kesehatan Anak - Neonatologi
17. Ilmu Kesehatan Anak - Neurologi
18. Ilmu Kesehatan Anak - Respirologi
19. Ilmu Kesehatan Anak - Tumbuh Kembang-Pediatri Sosial
20. Ilmu Penyakit Dalam - Alergi Imunologi
21. Ilmu Penyakit Dalam - Psikosomatik
22. Ilmu Penyakit Dalam - Pulmonologi
23. Ilmu Penyakit Dalam - Reumatologi
24. Ilmu Penyakit Dalam - Endokrinologi, Metabolisme dan Diabetes
25. Ilmu Penyakit Dalam - Geriatri
26. Ilmu Penyakit Dalam - Ginjal Hipertensi
27. Ilmu Penyakit Dalam - Penyakit Tropik Infeksi
28. Psikiatri / Kedokteran Jiwa - Psikiatri Adiksi
29. Psikiatri/ Kedokteran Jiwa - Psikiatri Forensik
30. Psikiatri / Kedokteran Jiwa - Psikiatri Psikogeriatri
31. Psikiatri/ Kedokteran Jiwa - Psikiatri Psikoterapi
32. Psikiatri - Psikiatri Anak dan Remaja
33. Obstetri dan Ginekologi - Fertilitas dan Endokrinologi Reproduksi
34. Obstetri dan Ginekologi - Fetomaternal
35. Obstetri dan Ginekologi - Obstetri dan Ginekologi Sosial
1. Warga Negara Indonesia;
2. Berprofesi aktif sebagai Dokter PNS atau Dokter Non-PNS;
3. Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) Dokter Umum untuk pendaftar Dokter Spesialis atau STR Dokter Spesialis untuk pendaftar Dokter Subspesialis yang diterbitkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) yang masih berlaku;
4. Bagi Dokter yang berstatus sebagai PNS/TNI/POLRI wajib megunggah surat usulan mengikuti beasiswa sekurang-kurangnya:
- Pejabat Eselon II yang membidangi pembinaan/pengembangan SDM pada Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Daerah bagi pendaftar yang berstatus PNS;
- Pejabat yang membidangi SDM pada Mabes TNI/TNI AD/TNI AL/TNI AU bagi pendaftar yang berstatus anggota TNI, atau
- Pejabat yang membidangi SDM pada Mabes POLRI bagi pendaftar yang berstatus anggota POLRI.
5. Mengunggah surat rekomendasi dari Pimpinan (Direktur) rumah sakit dengan ketentuan:
- Pimpinan rumah sakit tempat tujuan pendayagunaan setelah lulus studi adalah tempat bekerja saat ini; atau
- Pimpinan rumah sakit tempat tujuan pendayagunaan setelah lulus studi bagi yang tidak bekerja di rumah sakit.
6. Bagi pendaftar lulusan Perguruan Tinggi luar negeri, melampirkan dokumen penyetaraan ijazah dan konversi IPK dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, melalui laman https://ijazahln.kemdikbud.go.id/ijazahln atau tangkapan layar proses pengajuan penyetaraan ijazah dan konversi IPK bagi yang belum selesai proses penyetaraan ijazahnya;
7. Pendaftar yang telah menyelesaikan atau sedang menempuh studi (on going) pendidikan dokter spesialis tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa dokter spesialis.
8. Pendaftar yang telah menyelesaikan atau sedang menempuh studi (on going) pendidikan dokter subspesialis tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa dokter subspesialis.
9. Pendaftar yang telah selesai menempuh program magister dan/atau doktor dapat mendaftar pada program beasiswa dokter spesialis atau dokter subspesialis.
10. Pendaftar yang sedang studi (on going) program magister dan/atau doktor tidak dapat mendaftar pada program beasiswa dokter spesialis atau dokter subspesialis.
11. Tidak sedang mendaftar, akan menerima, atau menerima beasiswa yang berpotensi double funding selama menjadi penerima beasiswa LPDP.
12. Bersedia menandatangani/menyetujui surat pernyataan pada aplikasi pendaftaran dengan format pernyataan (poin-poin terlampir);
13. Melengkapi data diri pada formulir pendaftaran online;
14. Menulis rencana pasca studi, dan rencana kontribusi di Indonesia sesuai bidang spesialisasi pasca studi;
15. Menulis riwayat dan tautan publikasi ilmiah (jika ada).
Persyaratan Khusus Beasiswa Dokter Spesialis:
1. Memenuhi ketentuan batas usia pendaftar pada 31 Desember di tahun pendaftaran yaitu:
- Pendaftar jenjang pendidikan dokter spesialis berusia paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun.
- Jika telah memiliki LoA Unconditional maka syarat usia mengikuti ketentuan program studi di perguruan tinggi tujuan.
2. Pendaftar wajib memiliki IPK sekurang-kurangnya 3,00 pada skala 4,00 untuk IPK sarjana dan/atau profesi dokter yang dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau fotokopi transkrip nilai yang telah dilegalisir.
3. Mengunggah dokumen sertifikat kemampuan bahasa Inggris yang masih berlaku dan diterbitkan oleh ETS (www.ets.org), PTE Academic (www.peaersonpte.com) atau IELTS (www.ielts.org) dengan ketentuan sebagai berikut:
- TOEFL ITP® 475, TOEFL iBT® 57, PTE Academic 43, dan IELTS™ 5.5;
- Sertifikat TOEFL ITP yang berlaku adalah yang dikeluarkan oleh lembaga resmi penyelenggara tes TOEFL ITP di Indonesia;
- Pendaftar yang sudah memiliki LoA Unconditional sesuai perguruan tinggi dan program studi tujuan LPDP, tidak dipersyaratkan dokumen sertifikat resmi kemampuan bahasa Inggris.
4. Mengunggah Surat Tanda Registrasi (STR) Dokter Umum yang masih berlaku;
5. Mengunggah Surat Kuasa dari pendaftar kepada Kementerian Kesehatan untuk pengambilan STR Dokter Spesialis.
6. Mengunggah Surat keterangan bebas narkoba dengan kop resmi yang ditandatangani oleh Dokter dari rumah sakit pemerintah yang mencantumkan atau melampirkan hasil laboratorium diterbitkan pada tahun yang sama dengan pendaftaran beasiswa;
7. Mengunggah surat persetujuan dari suami/istri/orang tua/wali ditempatkan di seluruh Indonesia sesuai kebutuhan nasional;
8. Pendaftar mengunggah dokumen sesuai persyaratan tersebut melalui laman pendaftaran beasiswa LPDP.
2. Berprofesi aktif sebagai Dokter PNS atau Dokter Non-PNS;
3. Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) Dokter Umum untuk pendaftar Dokter Spesialis atau STR Dokter Spesialis untuk pendaftar Dokter Subspesialis yang diterbitkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) yang masih berlaku;
4. Bagi Dokter yang berstatus sebagai PNS/TNI/POLRI wajib megunggah surat usulan mengikuti beasiswa sekurang-kurangnya:
- Pejabat Eselon II yang membidangi pembinaan/pengembangan SDM pada Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Daerah bagi pendaftar yang berstatus PNS;
- Pejabat yang membidangi SDM pada Mabes TNI/TNI AD/TNI AL/TNI AU bagi pendaftar yang berstatus anggota TNI, atau
- Pejabat yang membidangi SDM pada Mabes POLRI bagi pendaftar yang berstatus anggota POLRI.
5. Mengunggah surat rekomendasi dari Pimpinan (Direktur) rumah sakit dengan ketentuan:
- Pimpinan rumah sakit tempat tujuan pendayagunaan setelah lulus studi adalah tempat bekerja saat ini; atau
- Pimpinan rumah sakit tempat tujuan pendayagunaan setelah lulus studi bagi yang tidak bekerja di rumah sakit.
6. Bagi pendaftar lulusan Perguruan Tinggi luar negeri, melampirkan dokumen penyetaraan ijazah dan konversi IPK dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, melalui laman https://ijazahln.kemdikbud.go.id/ijazahln atau tangkapan layar proses pengajuan penyetaraan ijazah dan konversi IPK bagi yang belum selesai proses penyetaraan ijazahnya;
7. Pendaftar yang telah menyelesaikan atau sedang menempuh studi (on going) pendidikan dokter spesialis tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa dokter spesialis.
8. Pendaftar yang telah menyelesaikan atau sedang menempuh studi (on going) pendidikan dokter subspesialis tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa dokter subspesialis.
9. Pendaftar yang telah selesai menempuh program magister dan/atau doktor dapat mendaftar pada program beasiswa dokter spesialis atau dokter subspesialis.
10. Pendaftar yang sedang studi (on going) program magister dan/atau doktor tidak dapat mendaftar pada program beasiswa dokter spesialis atau dokter subspesialis.
11. Tidak sedang mendaftar, akan menerima, atau menerima beasiswa yang berpotensi double funding selama menjadi penerima beasiswa LPDP.
12. Bersedia menandatangani/menyetujui surat pernyataan pada aplikasi pendaftaran dengan format pernyataan (poin-poin terlampir);
13. Melengkapi data diri pada formulir pendaftaran online;
14. Menulis rencana pasca studi, dan rencana kontribusi di Indonesia sesuai bidang spesialisasi pasca studi;
15. Menulis riwayat dan tautan publikasi ilmiah (jika ada).
Persyaratan Khusus Beasiswa Dokter Spesialis:
1. Memenuhi ketentuan batas usia pendaftar pada 31 Desember di tahun pendaftaran yaitu:
- Pendaftar jenjang pendidikan dokter spesialis berusia paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun.
- Jika telah memiliki LoA Unconditional maka syarat usia mengikuti ketentuan program studi di perguruan tinggi tujuan.
2. Pendaftar wajib memiliki IPK sekurang-kurangnya 3,00 pada skala 4,00 untuk IPK sarjana dan/atau profesi dokter yang dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau fotokopi transkrip nilai yang telah dilegalisir.
3. Mengunggah dokumen sertifikat kemampuan bahasa Inggris yang masih berlaku dan diterbitkan oleh ETS (www.ets.org), PTE Academic (www.peaersonpte.com) atau IELTS (www.ielts.org) dengan ketentuan sebagai berikut:
- TOEFL ITP® 475, TOEFL iBT® 57, PTE Academic 43, dan IELTS™ 5.5;
- Sertifikat TOEFL ITP yang berlaku adalah yang dikeluarkan oleh lembaga resmi penyelenggara tes TOEFL ITP di Indonesia;
- Pendaftar yang sudah memiliki LoA Unconditional sesuai perguruan tinggi dan program studi tujuan LPDP, tidak dipersyaratkan dokumen sertifikat resmi kemampuan bahasa Inggris.
4. Mengunggah Surat Tanda Registrasi (STR) Dokter Umum yang masih berlaku;
5. Mengunggah Surat Kuasa dari pendaftar kepada Kementerian Kesehatan untuk pengambilan STR Dokter Spesialis.
6. Mengunggah Surat keterangan bebas narkoba dengan kop resmi yang ditandatangani oleh Dokter dari rumah sakit pemerintah yang mencantumkan atau melampirkan hasil laboratorium diterbitkan pada tahun yang sama dengan pendaftaran beasiswa;
7. Mengunggah surat persetujuan dari suami/istri/orang tua/wali ditempatkan di seluruh Indonesia sesuai kebutuhan nasional;
8. Pendaftar mengunggah dokumen sesuai persyaratan tersebut melalui laman pendaftaran beasiswa LPDP.
Simak juga » Peluang Beasiswa S2 Terbaru Dalam dan Luar Negeri
Persyaratan Khusus Beasiswa Dokter Subspesialis:
1. Memenuhi ketentuan batas usia pendaftar pada 31 Desember di tahun pendaftaran yaitu:
- Pendaftar jenjang pendidikan dokter spesialis berusia paling tinggi 45 (empat puluh lima) tahun.
- Jika telah memiliki LoA Unconditional maka syarat usia mengikuti ketentuan program studi di perguruan tinggi tujuan.
2. Pendaftar wajib memiliki IPK pada jenjang profesi dokter spesialis sekurang-kurangnya 3,00 pada skala 4,00 atau yang setara dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau fotokopi transkrip nilai yang telah dilegalisir.
3. Mengunggah dokumen sertifikat kemampuan bahasa Inggris yang masih berlaku dan diterbitkan oleh ETS (www.ets.org), PTE Academic atau IELTS (www.ielts.org) dengan ketentuan sebagai berikut:
- TOEFL ITP® 475, TOEFL iBT® 57, PTE Academic 43, dan IELTS™ 5.5;
- Sertifikat TOEFL ITP yang berlaku adalah yang dikeluarkan oleh lembaga resmi penyelenggara tes TOEFL ITP di Indonesia;
- Pendaftar yang sudah memiliki LoA Unconditional sesuai perguruan tinggi dan program studi tujuan LPDP, tidak dipersyaratkan dokumen sertifikat resmi kemampuan bahasa Inggris.
4. Mengunggah Surat Tanda Registrasi (STR) Dokter spesialis yang masih berlaku;
5. Mengunggah Surat Kuasa dari pendaftar kepada Kementerian Kesehatan untuk pengambilan STR Dokter subspesialis;
6. Mengunggah Surat keterangan bebas narkoba dengan kop resmi yang ditandatangani oleh Dokter dari rumah sakit pemerintah yang mencantumkan atau melampirkan hasil laboratorium diterbitkan pada tahun yang sama dengan pendaftaran beasiswa;
7. Mengunggah surat persetujuan dari suami/istri/orang tua/wali ditempatkan di seluruh Indonesia sesuai kebutuhan nasional;
8. Telah melaksanakan praktik sebagai dokter spesialis paling sedikit 5 (lima) tahun sesuai aturan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) (pernyataan tercantum dalam surat usulan bagi Dokter PNS/TNI/POLRI atau dalam surat rekomendasi)
9. Pendaftar mengunggah dokumen sesuai persyaratan tersebut melalui laman pendaftaran beasiswa LPDP.
Simak juga » Beasiswa LPDP untuk S2, S3, dan Riset
Persyaratan Khusus Beasiswa Dokter Subspesialis:
1. Memenuhi ketentuan batas usia pendaftar pada 31 Desember di tahun pendaftaran yaitu:
- Pendaftar jenjang pendidikan dokter spesialis berusia paling tinggi 45 (empat puluh lima) tahun.
- Jika telah memiliki LoA Unconditional maka syarat usia mengikuti ketentuan program studi di perguruan tinggi tujuan.
2. Pendaftar wajib memiliki IPK pada jenjang profesi dokter spesialis sekurang-kurangnya 3,00 pada skala 4,00 atau yang setara dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau fotokopi transkrip nilai yang telah dilegalisir.
3. Mengunggah dokumen sertifikat kemampuan bahasa Inggris yang masih berlaku dan diterbitkan oleh ETS (www.ets.org), PTE Academic atau IELTS (www.ielts.org) dengan ketentuan sebagai berikut:
- TOEFL ITP® 475, TOEFL iBT® 57, PTE Academic 43, dan IELTS™ 5.5;
- Sertifikat TOEFL ITP yang berlaku adalah yang dikeluarkan oleh lembaga resmi penyelenggara tes TOEFL ITP di Indonesia;
- Pendaftar yang sudah memiliki LoA Unconditional sesuai perguruan tinggi dan program studi tujuan LPDP, tidak dipersyaratkan dokumen sertifikat resmi kemampuan bahasa Inggris.
4. Mengunggah Surat Tanda Registrasi (STR) Dokter spesialis yang masih berlaku;
5. Mengunggah Surat Kuasa dari pendaftar kepada Kementerian Kesehatan untuk pengambilan STR Dokter subspesialis;
6. Mengunggah Surat keterangan bebas narkoba dengan kop resmi yang ditandatangani oleh Dokter dari rumah sakit pemerintah yang mencantumkan atau melampirkan hasil laboratorium diterbitkan pada tahun yang sama dengan pendaftaran beasiswa;
7. Mengunggah surat persetujuan dari suami/istri/orang tua/wali ditempatkan di seluruh Indonesia sesuai kebutuhan nasional;
8. Telah melaksanakan praktik sebagai dokter spesialis paling sedikit 5 (lima) tahun sesuai aturan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) (pernyataan tercantum dalam surat usulan bagi Dokter PNS/TNI/POLRI atau dalam surat rekomendasi)
9. Pendaftar mengunggah dokumen sesuai persyaratan tersebut melalui laman pendaftaran beasiswa LPDP.
Simak juga » Beasiswa LPDP untuk S2, S3, dan Riset
Dokumen aplikasi:
1. Biodata Diri
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Scan Ijazah/Sertifikat Profesi (asli atau legalisir):
- Ijazah S1 Kedokteran dan Profesi Dokter untuk Pelamar Program Spesialis,
- Ijazah Dokter Spesialis untuk pelamar Program Subspesialis
4. Scan Transkrip Nilai (asli atau legalisir):
- Transkrip S1 dan/atau Profesi Kedokteran untuk Pelamar Program Spesialis
- Transkrip Profesi Dokter Spesialis untuk Pelamar Program Subspesialis
5. Dokumen penyetaraan ijazah dan konversi IPK dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, melalui laman https://ijazahln.kemdikbud.go.id/ijazahln/ (bagi lulusan Luar Negeri) atau tangkapan layar proses pengajuan penyetaraan ijazah dan konversi IPK bagi yang belum selesai proses penyetaraan ijazahnya (bagi lulusan Luar Negeri)
6. Sertifikat Bahasa Asing yang dipersyaratkan dan Masih Berlaku
7. Letter of Acceptance (LoA) Unconditional yang masih berlaku dan sesuai dengan Perguruan Tinggi serta Program studi yang dipilih (opsional)
8. Surat usulan mengikuti beasiswa sekurang-kurangnya dari Pejabat Eselon II yang membidangi pembinaan/pengembangan SDM pada Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Daerah bagi pendaftar yang berstatus PNS; Pejabat yang membidangi SDM pada Mabes TNI/TNI AD/TNI AL/TNI AU bagi pendaftar yang berstatus anggota TNI, atau Pejabat yang membidangi SDM pada Mabes POLRI bagi pendaftar yang berstatus anggota POLRI.
9. Surat rekomendasi pimpinan rumah sakit (Direktur)
10. Surat keterangan bebas narkoba dengan kop resmi yang ditandatangani oleh dokter dari rumah sakit pemerintah yang mencantumkan/melampirkan hasil laboratorium diterbitkan pada tahun yang sama dengan pendaftaran beasiswa
11. Surat Tanda Registrasi (STR) Dokter Umum untuk pendaftar Dokter Spesialis atau STR Dokter Spesialis untuk pendaftar Dokter Subspesialis yang diterbitkan KKI yang masih berlaku;
12. Surat Kuasa pengambilan STR dokter Spesialis /subspesialis
13. Surat pernyataan pada aplikasi pendaftaran saat akan melakukan submit (poin-poin terlampir):
14. Surat persetujuan dari suami/istri/orang tua/wali ditempatkan di seluruh Indonesia sesuai kebutuhan nasional
15. Profil diri pada formulir pendaftaran online
16. Menulis rencana pasca studi, dan rencana kontribusi di Indonesia
17. Riwayat publikasi ilmiah beserta tautan (jika ada)
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Scan Ijazah/Sertifikat Profesi (asli atau legalisir):
- Ijazah S1 Kedokteran dan Profesi Dokter untuk Pelamar Program Spesialis,
- Ijazah Dokter Spesialis untuk pelamar Program Subspesialis
4. Scan Transkrip Nilai (asli atau legalisir):
- Transkrip S1 dan/atau Profesi Kedokteran untuk Pelamar Program Spesialis
- Transkrip Profesi Dokter Spesialis untuk Pelamar Program Subspesialis
5. Dokumen penyetaraan ijazah dan konversi IPK dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, melalui laman https://ijazahln.kemdikbud.go.id/ijazahln/ (bagi lulusan Luar Negeri) atau tangkapan layar proses pengajuan penyetaraan ijazah dan konversi IPK bagi yang belum selesai proses penyetaraan ijazahnya (bagi lulusan Luar Negeri)
6. Sertifikat Bahasa Asing yang dipersyaratkan dan Masih Berlaku
7. Letter of Acceptance (LoA) Unconditional yang masih berlaku dan sesuai dengan Perguruan Tinggi serta Program studi yang dipilih (opsional)
8. Surat usulan mengikuti beasiswa sekurang-kurangnya dari Pejabat Eselon II yang membidangi pembinaan/pengembangan SDM pada Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Daerah bagi pendaftar yang berstatus PNS; Pejabat yang membidangi SDM pada Mabes TNI/TNI AD/TNI AL/TNI AU bagi pendaftar yang berstatus anggota TNI, atau Pejabat yang membidangi SDM pada Mabes POLRI bagi pendaftar yang berstatus anggota POLRI.
9. Surat rekomendasi pimpinan rumah sakit (Direktur)
10. Surat keterangan bebas narkoba dengan kop resmi yang ditandatangani oleh dokter dari rumah sakit pemerintah yang mencantumkan/melampirkan hasil laboratorium diterbitkan pada tahun yang sama dengan pendaftaran beasiswa
11. Surat Tanda Registrasi (STR) Dokter Umum untuk pendaftar Dokter Spesialis atau STR Dokter Spesialis untuk pendaftar Dokter Subspesialis yang diterbitkan KKI yang masih berlaku;
12. Surat Kuasa pengambilan STR dokter Spesialis /subspesialis
13. Surat pernyataan pada aplikasi pendaftaran saat akan melakukan submit (poin-poin terlampir):
14. Surat persetujuan dari suami/istri/orang tua/wali ditempatkan di seluruh Indonesia sesuai kebutuhan nasional
15. Profil diri pada formulir pendaftaran online
16. Menulis rencana pasca studi, dan rencana kontribusi di Indonesia
17. Riwayat publikasi ilmiah beserta tautan (jika ada)
*Ctt: Format surat yang dibutuhkan bisa dilihat pada booklet beasiswa LPDP (Unduh)
Simak juga » Jadwal Pendaftaran Beasiswa S1, S2, S3 2023 - 2024
Pendaftaran:
Pendaftaran beasiswa dokter spesialis dan dokter subspesialis LPDP 2022 dilakukan secara online melalui laman resmi LPDP: https://beasiswalpdp.kemenkeu.go.id/
Jika sudah punya akun sebelumnya, Anda bisa langsung login. Namun bila belum punya akun silakan buat akun terlebih dahulu di laman tersebut, kemudian melengkapi formulir pendaftaran yang disediakan. Berikutnya unggah dokumen yang diperlukan berdasarkan keterangan dokumen aplikasi di atas. Anda bisa menscan dokumen terlebih dahulu.
Setelah melakukan pendaftaran online, siapkan juga dokumen fisiknya (hard copy) dan juga dokumen asli jika dibutuhkan untuk proses seleksi selanjutnya.
Jadwal Seleksi Beasiswa Dokter Spesialis dan Subspesialis:
Pendaftaran: 28 November 2022 - 29 Desember 2022
Seleksi Administrasi: 3 - 8 Januari 2023
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 10 Januari 2023
Seleksi Bakat Skolastik: 18 - 20 Januari 2023
Pengumuman Hasil Bakat skolastik: 25 Januari 2023
Seleksi Substansi: 30 Januari 2023 – 10 Februari 2023
Pengumuman Hasil Seleksi Substansi: 16 Februari 2023
Mulai perkuliahan: Maret 2023
Proses seleksi:
Seleksi Administrasi: 3 - 8 Januari 2023
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 10 Januari 2023
Seleksi Bakat Skolastik: 18 - 20 Januari 2023
Pengumuman Hasil Bakat skolastik: 25 Januari 2023
Seleksi Substansi: 30 Januari 2023 – 10 Februari 2023
Pengumuman Hasil Seleksi Substansi: 16 Februari 2023
Mulai perkuliahan: Maret 2023
Proses seleksi:
1. Seleksi Administrasi
2. Seleksi Bakat Skolastik
3. Seleksi Substansi
Catatan:
Bagi pendaftar program Beasiswa Dokter Spesialis dan Subspesialis yang mengunggah LoA Unconditional dan telah diakui LPDP pada Seleksi Administrasi dapat melanjutkan ke tahap Seleksi Substansi tanpa mengikuti Seleksi Bakat Skolastik.
2. Seleksi Bakat Skolastik
3. Seleksi Substansi
Catatan:
Bagi pendaftar program Beasiswa Dokter Spesialis dan Subspesialis yang mengunggah LoA Unconditional dan telah diakui LPDP pada Seleksi Administrasi dapat melanjutkan ke tahap Seleksi Substansi tanpa mengikuti Seleksi Bakat Skolastik.
Ketentuan Pengabdian yang ditetapkan oleh LPDP
1. Penerima program Beasiswa Pendidikan Indonesia Dokter Spesialis dan Subspesialis wajib melaporkan kelulusan studi kepada LPDP dan Kementerian Kesehatan c.q. Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan.
2. Alumni lulusan penerima program beasiswa dokter spesialis dan Subspesialis wajib berkontribusi di Indonesia selama 2N+1 dan mengikuti program pendayagunaan oleh Kementerian Kesehatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Apabila Penerima beasiswa Dokter spesialis atau subspesialis tidak melaksanakan pengabdian pasca pendidikan akan diberikan sanksi pengembalian dana beasiswa selama studi sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan yang berlaku.
1. Penerima program Beasiswa Pendidikan Indonesia Dokter Spesialis dan Subspesialis wajib melaporkan kelulusan studi kepada LPDP dan Kementerian Kesehatan c.q. Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan.
2. Alumni lulusan penerima program beasiswa dokter spesialis dan Subspesialis wajib berkontribusi di Indonesia selama 2N+1 dan mengikuti program pendayagunaan oleh Kementerian Kesehatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Apabila Penerima beasiswa Dokter spesialis atau subspesialis tidak melaksanakan pengabdian pasca pendidikan akan diberikan sanksi pengembalian dana beasiswa selama studi sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan yang berlaku.
Kontak:
Lembaga Pengelola Dana Pendidikan
Gedung Danadyaksa Cikini,
Jalan Cikini Raya No.91A-D, Menteng,
Jakarta Pusat 10330
[t] 1500-652
[e] bantuan.lpdp.kemenkeu.go.id
[w] https://lpdp.kemenkeu.go.id
Gedung Danadyaksa Cikini,
Jalan Cikini Raya No.91A-D, Menteng,
Jakarta Pusat 10330
[t] 1500-652
[e] bantuan.lpdp.kemenkeu.go.id
[w] https://lpdp.kemenkeu.go.id