Simak Juga:
⏩
Berapa Persen Peluang Kamu Diterima Beasiswa?
⏩
Cara Menulis Motivation Letter Beasiswa yang Efektif
⏩ Jadwal Pendaftaran Beasiswa 2024 - 2025 (S1, S2, S3)
Ditjen Sumberdaya Iptek & Dikti (sebelumnya Ditjen Dikti) kembali menawarkan Beasiswa Pendidikan Pascasarjana Dalam Negeri dan Luar Negeri yang kini dinamai Beasiswa Unggulan Dosen Indonesia (BUDI) bagi para dosen di lingkungan Kementerian Ristek & Dikti. BUDI 2016 terdiri dari beasiswa S2 dan Beasiswa S3. Penerima beasiswa S2 akan mendapatkan pembiayaan studi selama maksimum 24 bulan (2 tahun) dan beasiswa S3 diberikan maksimum 36 bulan (3 tahun) dan dapat diperpanjang maksimum 12 bulan berdasarkan pertimbangan kasusnya.
BUDI mencakup uang kuliah, biaya hidup, tunjangan biaya hidup untuk keluarga inti, tiket pesawat, asuransi kesehatan, biaya buku, biaya kedatangan di negara tujuan, dan biaya program khusus (satu kali mengikuti konferensi/seminar). Selain itu disediakan pula bantuan biaya penulisan tugas akhir/tesis/disertasi dan biaya pendaftaran ke universitas. Beasiswa Dosen Dikti ini mengacu pada pendanaan LPDP.
Pelamar dibagi ke dalam 2 kategori, yaitu:
Kategori-1: Pelamar ke perguruan tinggi luar negeri yang telah menjalin kerjasama dengan Ditjen Sumberdaya Iptek & Dikti, atau kerjasama antar perguruan tinggi (U to U) yang telah disahkan oleh Ditjen Kelembagaan Iptek & Dikti
Kategori-2: Pelamar yang belum menentukan perguruan tinggi tujuan studi dan bersedia diarahkan oleh Ditjen Sumberdaya Iptek & Dikti dalam memilih perguruan tinggi tujuan studi di luar negeri.
Persyaratan:
a. Dosen tetap Perguruan Tinggi di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, adalah dosen yang:
1. Memiliki NIDN
2. Memiliki NIP
3. Tidak memiliki NIDN/NIP pada bidang keilmuan tertentu dan memiliki masa kerja minimal 5 tahun serta berusia antara 27 sampai 50 tahun;
b. Dosen tetap PTN yang sudah mendapat ijin dari pemimpin perguruan tinggi yang bersangkutan, atau dosen tetap PTS yang sudah mendapat ijin dari Koordinator Kopertis Wilayah masing-masing;
c. Tenaga kependidikan tetap pada PTN, atau Kantor Pusat Ditjen Sumberdaya Iptek & Dikti, atau kantor Kopertis Wilayah, yang sudah mendapat ijin dari pemimpin institusi yang bersangkutan;
d. Bagi dosen tetap dan tenaga kependidikan yang melamar program pendidikan S3 harus telah memiliki gelar S2 atau yang setara, sedangkan untuk tenaga kependidikan yang melamar program pendidikan S2 harus telah memiliki gelar S1 atau yang setara;
e. Tidak bisa menggunakan BPP-LN untuk mendapatkan gelar kedua dalam strata yang sama;
f. Bagi pelamar yang akan studi di negara berbahasa Inggris, penguasaan bahasa Inggris dengan nilai TOEFL institusional (ITP) minimal 550 atau IBT minimal 78, atau IELTS minimal 6.0, untuk mendaftar BPP-LN. Apabila ada dua syarat atau lebih nilai TOEFL/IELTS yang berlaku di PT luar negeri yang dituju, maka syarat nilai TOEFL/IELTS dari PT luar negeri yang berlaku;
g. Bagi pelamar yang akan studi di negara dimana bahasa pengantar kuliahnya bukan bahasa Inggris, yang bersangkutan harus menguasai bahasa Inggris minimal setara dengan nilai TOEFL institusional (ITP) minimal 500, atau IBT minimal 65, atau IELTS minimal 5.5;
h. Memiliki sertifikat penguasaan bahasa pengantar (selain bahasa inggris) yang digunakan di perguruan tinggi atau negara tujuan yang masih berlaku dan sesuai standar yang diminta perguruan tinggi atau negara tujuan;
i. Untuk program S3, pelamar harus telah mempunyai usulan penelitian;
j. Untuk dosen tetap, umur pelamar tidak lebih dari 50 tahun ketika mendaftar BPP-LN. Untuk tenaga kependidikan, umur pelamar tidak lebih dari 40 tahun untuk studi lanjut gelar S2 dan tidak lebih dari 44 tahun untuk gelar S3;
k. Pelamar yang berstatus suami dan istri dan memiliki bidang keilmuan yang sama, tidak diperkenankan melamar pada perguruan tinggi yang sama dan/atau dibimbing oleh promotor yang sama.
Pendaftaran:
a. Proses pelamaran harus dilakukan secara daring (on-line), yaitu melalui laman Ditjen Sumberdaya Iptek & Dikti (dahulu Ditjen Dikti) di http://beasiswa.dikti.go.id/. Tiap pelamar akan mendapatkan nomor registrasi (registration number) yang harus ditunjukkan ketika proses wawancara dan kata-sandi (password) yang dapat digunakan untuk login kembali ke sistem;
b. Melampirkan salinan ijazah dan transkrip (IPK) S2 yang telah dilegalisasi untuk yang akan menempuh program S3, atau salinan ijazah dan transkrip S1 untuk yang akan menempuh program S2;
c. Bagi pelamar yang akan studi di negara berbahasa Inggris (English speaking countries), yang bersangkutan harus melampirkan salinan sertifikat bukti kemampuan berbahasa Inggris (TOEFL institusional (ITP) minimal 550 atau IBT minimal 78, atau IELTS minimal 6.0) yang masih berlaku (maksimal 2 (dua) tahun sejak sertifikat dikeluarkan);
d. Bagi pelamar yang akan studi di negara tan bahasa Inggris (non-English speaking countries), yang bersangkutan harus melampirkan salinan sertifikat bukti kemampuan berbahasa Inggris (TOEFL institusional (ITP) minimal 500 atau IBT minimal 65, atau IELTS minimal 5.5) yang masih berlaku (maksimal 2 (dua) tahun sejak sertifikat dikeluarkan);
e. Melampirkan sertifikat penguasaan bahasa pengantar (selain bahasa Inggris) yang digunakan di perguruan tinggi atau negara tujuan yang masih berlaku (maksimal 2 (dua) tahun sejak sertifikat dikeluarkan) dan sesuai standar yang diminta perguruan tinggi atau negara tujuan;
f. Melampirkan usulan penelitian (research proposal) bagi pelamar program S3. Kerangka (out-line) usulan penelitian dapat dilihat pada Lampiran 4 (pedoman);
g. Melampirkan bukti sah sebagai dosen tetap di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi & Pendidikan Tinggi, berupa NIDN. Bagi tenaga kependidikan tetap di Perguruan Tinggi Negeri, atau di Kantor Pusat di lingkungan Ditjen Sumberdaya Iptek & Dikti (dahulu Ditjen Dikti), atau Kopertis Wilayah melampirkan bukti sah berupa Kartu Pegawai/SK Kepegawaian;
h. Melampirkan surat ijin melamar BPP-LN dari pemimpin Perguruan Tinggi Negeri bagi dosen PTN, atau koordinator Kopertis Wilayah bagi dosen PTS;
i. Melampirkan surat ijin melamar BPP-LN dari pemimpin PTN bagi tenaga kependidikan tetap di PTN, atau sekurang-kurangnya pejabat Eselon-2 Ditjen Sumberdaya Iptek & Dikti (dahulu Ditjen Dikti) bagi tenaga kependidikan tetap di kantor pusat Ditjen Sumberdaya Iptek & Dikti (dahulu Ditjen Dikti), atau koordinator Kopertis Wilayah bagi tenaga kependidikan tetap di kantor Kopertis Wilayah tersebut.
j. Bagi pelamar Kategori-1 yang telah memiliki LoA (Letter of Acceptance) atau LoO (Letter of Offer) dari perguruan tinggi tujuan studi, diminta untuk melampirkannya ketika melamar;
Seleksi akan dimulai dari pemeriksaan kelengkapan dokumen, kemudian dilanjutkan dengan wawancara terhadap mereka yang memenuhi persyaratan administrasi. Wawancara dilaksanakan dalam Bahasa Inggris. Seleksi akan didasarkan pada beberapa aspek, yaitu aspek akademik, aspek bahasa, dan aspek sosial dan keluarga.
Pengumuman hasil seleksi administrasi, wawancara dan pelaksanaan lokakarya pra-keberangkatan dilakukan melalui laman resmi Ditjen Sumberdaya Iptek & Dikti (http://www.dikti.go.id). Informasi lebih lanjut bisa dilihat melalui pedoman BPP-LN 2015 yang disediakan di laman Ditjen Sumberdaya Iptek & Dikti.
UPDATE : Pendaftaran BUDI-DN dan BUDI-LN 2016 - 2017