Bantuan Dana Riset Inovatif-Produktif (RISPRO)

Selain dana beasiswa, LPDP juga menyediakan bantuan dana riset rutin yang dibuka sepanjang tahun bagi para periset di tanah air. Programnya Bantuan Dana Riset Inovatif-Produktif (RISPRO). Bantuan dana RISPRO ini ditawarkan LPDP bersama program Beasiswa Pendidikan Indonesia yang memiliki peminat cukup tinggi saat ini.

Sifat bantuan dana RISPRO multidisiplin dan dilaksanakan dalam tahun jamak (multiyears) yang ditujukan untuk mendorong inovasi produk riset dan mengarah pada komersialisasi/implementasi luaran riset. Sehingga bisa menghasilkan riset yang dapat meningkatkan daya saing bangsa.

Secara umum bantuan dana RISPRO LPDP terdiri dari dua jenis, yakni bantuan dana RISPRO komersial dan bantuan dana RISPRO impelementatif.

Ketentuan:
Bantuan Dana RISPRO Komersial
a. Bantuan dana riset bersifat tahun jamak (multiyears) maksimal 3 (tiga) tahun untuk setiap judul riset.
b. Bantuan dana riset diberikan kepada riset yang mengintegrasikan teknologi secara sistematis dari riset dasar menjadi proven technology.
c. Bantuan dana riset untuk setiap judul riset setinggi-tingginya Rp 2.000.000.000 (dua miliar rupiah).
d. Satuan biaya gaji/upah termasuk honorarium narasumber mengacu pada ketentuan standar biaya umum yang berlaku (Kementerian Keuangan atau lembaga). Sementara itu pengadaan/pembelian barang dan/atau peralatan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bantuan Dana RISPRO Implementatif
a. Bantuan dana riset bersifat tahun jamak (multiyears) maksimal 2 (dua) tahun untuk setiap judul riset.
b. Kelompok periset yang dapat melanjutkan riset tahun berikutnya adalah kelompok periset yang memenuhi target luaran sesuai dengan perjanjian pemberian bantuan dana riset pada tahun pertama.
c. Bantuan dana untuk setiap judul riset setinggi-tingginya Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

Fokus: 
RISPRO Komersial
Fokus Pangan, Fokus Energi, Fokus Kesehatan dan Obat, Fokus Pertahanan dan Keamanan, Fokus Transportasi, Fokus Informasi dan Komunikasi, Fokus Material Maju.

RISPRO Implementatif
Fokus Tata Kelola, Fokus Eco-Growth, Fokus Sosial Keagamaan, Fokus Budaya.

Persyaratan: 
Persyaratan RISPRO Komersial
1. Riset harus memiliki kelayakan bisnis;
2. Riset harus melibatkan mitra sehingga hasil riset langsung dapat diterapkan/dikomersialisasikan oleh pihak mitra yang didukung oleh perjanjian kerja sama (nota kesepahaman);
3. Mitra adalah pemerintah/pemerintah daerah dan/atau perusahaan/warga negara Indonesia; koperasi; dan/atau usaha mikro, kecil, dan menengah yang berbadan hukum; dan
4. Mitra harus memiliki komitmen untuk berkontribusi dalam riset sekurang-kurangnya 10% dari usulan bantuan dana riset dalam bentuk penyertaan dana dan/atau bentuk lain yang dapat diukur dengan uang (cash/in-kind).

Persyaratan RISPRO Implementatif
1. Riset pada tahun pertama dapat melibatkan mitra (opsional) dan harus melibatkan mitra pada tahun kedua sehingga hasil riset langsung dapat diimplementasikan;
2. Mitra adalah lembaga sektor publik (lembaga pemerintah dan pemerintah daerah, termasuk lembaga swadaya masyarakat) atau korporasi yang dapat bertindak sebagai regulator/implementator hasil riset atau kelompok masyarakat yang dapat bertindak sebagai pengguna hasil riset;
3. Riset harus memiliki kelayakan implementasi kebijakan/model.

Simak juga » Pendaftaran Beasiswa LPDP untuk S2 dan S3

Kriteria Bantuan Dana RISPRO:
1. Riset dilakukan oleh kelompok periset yang bernaung di bawah badan penelitian kementerian/lembaga pemerintah dan pemerintah daerah, lembaga-lembaga riset swasta (termasuk unit riset dan pengembangan industri), perguruan tinggi, atau lembaga lainnya yang berkompeten untuk melakukan riset. Khusus kelompok riset yang bernaung di bawah lembaga-lembaga riset swasta (termasuk unit riset dan pengembangan industri) harus melibatkan perguruan tinggi.
2. Kelompok periset memiliki integritas dan komitmen untuk menyelesaikan riset sesuai dengan target hasil dan waktu yang dinyatakan dalam pakta integritas.
3. Kelompok periset diketuai oleh periset bergelar minimal doktor atau berkualifikasi setara (sesuai dengan standard Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI)) dan memiliki rekam jejak riset sesuai dengan bidang yang diusulkan dan ditunjukkan dalam biodata.
4. Kelompok periset memiliki roadmap riset yang mendukung bidang yang diusulkan.
5. Khusus ketua periset tidak sedang menempuh studi lanjut dan/atau akan mengikuti kegiatan akademik lain yang dapat mengganggu jalannya riset (Program Academic Recharging, Postdoc, dan lain-lain).
6. Kelompok periset berjumlah minimal 3 (tiga) orang (termasuk ketua).
7. Usulan riset yang diajukan oleh kelompok periset sudah mendapat persetujuan pimpinan lembaga pengusul yang dibuktikan dengan tanda tangan di lembar pengesahan.

Penilaian proposal RISPRO didasarkan pada empat aspek penilaian substansi kelayakan riset, yaitu Kualitas Riset, Luaran Riset, Kemutakhiran Riset, dan Rekam Jejak Riset.

Pendaftaran:
Periset yang berminat mendaftar untuk bantuan dana riset dapat mengajukannya secara online melalui laman RISPRO LPDP (www.rispro.lpdp.kemenkeu.go.id). Jadwal pendaftaran dibagi ke dalam dua batch. Untuk Batch 1 adalah 30 Juni – 31 Januari. Batch 2 adalah 1 Februari – 29 Juni.

Anda dapat mengunduh panduan dana RISPRO serta template yang digunakan untuk RISPRO komersial dan RISPRO impelementatif di laman LPDP. Terkait pertanyaan dapat disampaikan melalui email: cso.lpdp@kemenkeu.go.id

Info Beasiswa S2 Dalam dan Luar Negeri
Lihat Peluang yang Sesuai Buat Kamu..!

Facebook Twitter