Simak Juga:
⏩
Berapa Persen Peluang Kamu Diterima Beasiswa?
⏩
Cara Menulis Motivation Letter Beasiswa yang Efektif
⏩ Jadwal Pendaftaran Beasiswa 2024 - 2025 (S1, S2, S3)
Beasiswa peningkatan prestasi akademik (PPA) terbaru dan bantuan biaya pendidikan peningkatan prestasi akademik (BPP-PPA) terbaru kembali disediakan pemerintah melalui Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristedikti). Beasiswa PPA dan BPP PPA ditujukan bagi mahasiswa yang tengah menjalani kuliah diploma maupun sarjana di perguruan tinggi negeri dan swasta di tanah air. Beasiswa ini dimaksudkan bisa membantu biaya pendidikan mahasiswa demi kelancaran studi.
Penerima beasiswa PPA – BPP PPA terbaru akan mendapatkan Rp 400 ribu per bulan yang diberikan kepada mahasiswa aktif berdasarkan periode tahun anggaran berjalan dan diberikan untuk pertama kalinya sekurang-kurangnya selama 6 bulan. Kuota beasiswa bisa dilihat di masing-masing kampus.
Status mahasiswa:
1. Calon penerima adalah mahasiswa yang kuliah pada perguruan tinggi pengelola beasiswa dan bantuan biaya pendidikan PPA di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi
2. Calon penerima harus terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti)
3. Calon penerima adalah mahasiswa yang masih aktif, dalam jenjang pendidikan Diploma dan Sarjana.
Persyaratan:
Umum
Diberikan kepada mahasiswa:
a) Jenjang S1/Diploma IV paling rendah duduk pada semester II dan paling tinggi duduk pada semester VIII.
b) Diploma III, paling rendah duduk pada semester II dan paling tinggi duduk pada semester VI.
c) Dapat diberikan mulai semester I apabila mahasiswa memiliki prestasi sangat baik di sekolah khususnya nilai ujian nasional dan nilai rapor kelas X s.d. XII (diperlukan rekomendasi dari Kepala/Sekolah).
Mahasiswa yang memenuhi persyaratan tersebut di atas, harus mengajukan permohonan tertulis kepada Rektor/Ketua/Direktur atau pejabat perguruan tinggi yang ditunjuk, dengan melampirkan berkas sebagai berikut:
a) Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) dan Kartu Rencana Studi (KRS) atau yang sejenis sebagai bukti mahasiswa aktif;
b) Fotokopi piagam atau bukti prestasi lainnya (ko-kurikuler dan atau ekstra kurikuler) pada tingkat Nasional maupun Internasional.
c) Surat pernyataan tidak menerima beasiswa/bantuan biaya pendidikan lain dari sumber APBN/APBD yang diketahui oleh Pimpinan Perguruan Tinggi Bidang Kemahasiswaan;
d) Rekomendasi dari pimpinan Fakultas/Jurusan.
e) Fotokopi kartu keluarga.
Simak juga » Peluang Beasiswa S1 yang Bisa Dilamar
Khusus
Untuk Beasiswa PPA calon penerima wajib melampirkan fotokopi transkrip nilai dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 3,00 yang disahkan oleh pimpinan perguruan tinggi.
Untuk Bantuan Biaya Pendidikan PPA:
a) Fotokopi transkrip nilai dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 2,75 yang disahkan oleh pimpinan perguruan tinggi;
b) Surat keterangan penghasilan orang tua dari instansi tempat bekerja atau surat pernyataan penghasilan orang tua bermeterai bagi yang berwirausaha;
c) Surat Keterangan tidak mampu atau layak mendapat bantuan yang dikeluarkan oleh Lurah/Kepala Desa atau pejabat berwenang.
Perguruan tinggi negeri/kopertis, karena alasan atau kondisi tertentu dapat menambahkan ketentuan, termasuk mengubah batas IPK terendah dan pemberian kepada mahasiswa program Diploma II yang ditetapkan dengan SK Rektor/Ketua/Direktur dan Koordinator Kopertis. Informasi persyaratan lebih lanjut bisa dilihat di masing-masing perguruan tinggi.
Pendaftaran:
Seperti tahun sebelumnya, pengajuan beasiswa PPA terbaru dan BPP PPA terbaru Dikti dilakukan di masing-masing perguruan tinggi. Cek di sini. Informasi pendaftaran dan kuota dapat ditanyakan langsung ke kampus. Deadline setiap perguruan tinggi bisa saja berbeda. Semoga berhasil!
Penerima beasiswa PPA – BPP PPA terbaru akan mendapatkan Rp 400 ribu per bulan yang diberikan kepada mahasiswa aktif berdasarkan periode tahun anggaran berjalan dan diberikan untuk pertama kalinya sekurang-kurangnya selama 6 bulan. Kuota beasiswa bisa dilihat di masing-masing kampus.
Status mahasiswa:
1. Calon penerima adalah mahasiswa yang kuliah pada perguruan tinggi pengelola beasiswa dan bantuan biaya pendidikan PPA di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi
2. Calon penerima harus terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti)
3. Calon penerima adalah mahasiswa yang masih aktif, dalam jenjang pendidikan Diploma dan Sarjana.
Persyaratan:
Umum
Diberikan kepada mahasiswa:
a) Jenjang S1/Diploma IV paling rendah duduk pada semester II dan paling tinggi duduk pada semester VIII.
b) Diploma III, paling rendah duduk pada semester II dan paling tinggi duduk pada semester VI.
c) Dapat diberikan mulai semester I apabila mahasiswa memiliki prestasi sangat baik di sekolah khususnya nilai ujian nasional dan nilai rapor kelas X s.d. XII (diperlukan rekomendasi dari Kepala/Sekolah).
Mahasiswa yang memenuhi persyaratan tersebut di atas, harus mengajukan permohonan tertulis kepada Rektor/Ketua/Direktur atau pejabat perguruan tinggi yang ditunjuk, dengan melampirkan berkas sebagai berikut:
a) Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) dan Kartu Rencana Studi (KRS) atau yang sejenis sebagai bukti mahasiswa aktif;
b) Fotokopi piagam atau bukti prestasi lainnya (ko-kurikuler dan atau ekstra kurikuler) pada tingkat Nasional maupun Internasional.
c) Surat pernyataan tidak menerima beasiswa/bantuan biaya pendidikan lain dari sumber APBN/APBD yang diketahui oleh Pimpinan Perguruan Tinggi Bidang Kemahasiswaan;
d) Rekomendasi dari pimpinan Fakultas/Jurusan.
e) Fotokopi kartu keluarga.
Simak juga » Peluang Beasiswa S1 yang Bisa Dilamar
Khusus
Untuk Beasiswa PPA calon penerima wajib melampirkan fotokopi transkrip nilai dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 3,00 yang disahkan oleh pimpinan perguruan tinggi.
Untuk Bantuan Biaya Pendidikan PPA:
a) Fotokopi transkrip nilai dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 2,75 yang disahkan oleh pimpinan perguruan tinggi;
b) Surat keterangan penghasilan orang tua dari instansi tempat bekerja atau surat pernyataan penghasilan orang tua bermeterai bagi yang berwirausaha;
c) Surat Keterangan tidak mampu atau layak mendapat bantuan yang dikeluarkan oleh Lurah/Kepala Desa atau pejabat berwenang.
Perguruan tinggi negeri/kopertis, karena alasan atau kondisi tertentu dapat menambahkan ketentuan, termasuk mengubah batas IPK terendah dan pemberian kepada mahasiswa program Diploma II yang ditetapkan dengan SK Rektor/Ketua/Direktur dan Koordinator Kopertis. Informasi persyaratan lebih lanjut bisa dilihat di masing-masing perguruan tinggi.
Pendaftaran:
Seperti tahun sebelumnya, pengajuan beasiswa PPA terbaru dan BPP PPA terbaru Dikti dilakukan di masing-masing perguruan tinggi. Cek di sini. Informasi pendaftaran dan kuota dapat ditanyakan langsung ke kampus. Deadline setiap perguruan tinggi bisa saja berbeda. Semoga berhasil!