Simak Juga:
⏩
Berapa Persen Peluang Kamu Diterima Beasiswa?
⏩
Cara Menulis Motivation Letter Beasiswa yang Efektif
⏩ Jadwal Pendaftaran Beasiswa 2024 - 2025 (S1, S2, S3)
Jika Anda seorang dosen, tenaga kependidikan, atau PNS di lingkungan Kementerian Agama, ini peluang beasiswa S3 Kemenag yang tengah dibuka. Beasiswa S3 Program 5.000 Doktor. Lebih dikenal juga dengan Mora Scholarship. Pendaftaran yang sedang dibuka adalah Beasiswa Studi Dalam Negeri dan Bantuan Penyelesaian Pendidikan Dalam Negeri.
Beasiswa S3 dalam negeri Kemenag ditujukan bagi dosen dan tenaga kependidikan di lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) dan pegawai negeri sipil (PNS) pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam. Beasiswa S3 tersebut diberikan selama 6 semester (3 tahun) untuk studi yang diambil di perguruan tinggi dalam negeri. Beasiswa terbuka bagi mahasiswa baru program doktor.
Beasiswa Studi Dalam Negeri Kemenag menanggung biaya pendaftaran dan ujian seleksi (diberikan bila lulus), biaya SPP, biaya hidup, biaya buku dan referensi, biaya riset, dan tunjangan domisili.
Sementara, Bantuan Penyelesaian Pendidikan Dalam Negeri ditujukan bagi dosen dan tenaga kependidikan yang sedang menempuh pendidikan S2 atau S3 dengan biaya sendiri atau telah habis masa kontrak beasiswa yang terdahulu dan tidak sedang mendapatkan beasiswa atau bantuan serupa dari pihak lain. Bantuan ini diberikan hanya satu kali yang meliputi biaya SPP/tuition fee dan biaya lainnya yang terkait dengan penyelesaian studi.
UPDATE: Beasiswa S3 Kemenag Dalam Negeri 2018 - 2019
Beasiswa Studi Dalam Negeri
Persyaratan:
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Berstatus sebagai:
a. Dosen Tetap PNS pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN); atau
b. Dosen Tetap Yayasan pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (PTKIS); atau
c. Dosen Tetap (PNS DPK maupun Non PNS) di Fakultas Agama Islam (FAI) pada Perguruan Tinggi Umum (PTU); atau
d. Dosen Tetap Pendidikan Agama Islam (PAI) di PTU; atau
e. Dosen Tetap Non PNS berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
f. PNS pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
3. Ijazah dan transkip nilai asli (S1 dan/atau S2) discan dalam 1 (satu) file;
4. SK Pertama;
5. SK Terakhir;
6. Surat pengantar/rekomendasi dari pimpinan (Rektor/Ketua) instansi atau Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) (format surat);
7. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku (discan);
8. Umur maksimal 47 tahun;
9. NPWP (discan);
10. Nomor Induk Nasional Dosen (NIDN);
11. Sertifikat Pendidik (Dosen);
12. Surat pernyataan tidak sedang menerima bantuan beasiswa dari Kementerian Agama atau lembaga lain yang ditandatangani di atas materai (format surat);
13. Bersedia menandatangani kontrak perjanjian;
14. Membuat Surat Permohonan kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam c.q. Direktur Pendidikan Tinggi Islam (format surat);
15. Melakukan registrasi online di laman http://scholarship.kemenag.go.id, selanjutnya melakukan pendaftaran di perguruan tinggi tujuan.
Pilihan program studi:
Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI)
1. UIN Alauddin Makassar (Kajian Hadist)
2. UIN Syarif Hidayatullah Jakarta (Pemikiran Islam)
3. UIN Sunan Gunung Djati Bandung (Religious Studies)
4. UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta (Kajian Islam Internasional)
5. UIN Maulana Malik Ibrahim Malang (Bahasa Arab)
6. UIN Sultan Syarif Kasim Riau (Hukum Keluarga)
7. UIN Sunan Ampel Surabaya (Kajian Islam Kontemporer)
8. UIN Ar Raniry Banda Aceh (Hukum Islam)
9. UIN Sumatera Utara Medan (Ekonomi Islam)
10. UIN Walisongo Semarang (Ilmu Falaq)
11. IAIN Imam Bonjol Padang (Pendidikan Islam)
12. IAIN Sultan Thaha Saifuddin Jambi (Manajemen Pendidikan Islam)
13. UIN Raden Fatah Palembang (Peradaban Islam Melayu)
14. IAIN Raden Intan Lampung (Pengembangan Masyarakat Islam)
15. IAIN Antasari Banjarmasin (Pendidikan Agama Islam)
16. IAIN Jember (Manajemen Pendidikan Pesantren)
17. Perguruan Tinggi Ilmu Al Qur'an (Ilmu Al Qur'an Dan Tafsir)
Perguruan Tinggi Umum (PTU)
1. Universitas Negeri Jakarta (Pendidikan Dasar dan PAUD)
2. Universitas Negeri Yogyakarta (Penelitian dan Evaluasi Pendidikan)
3. Universitas Negeri Malang (Teknologi Pendidikan)
4. Universitas Pendidikan Indonesia (Bimbingan Konseling)
5. Universitas Gajah Mada (Sosial Humaniora)
6. Institut Teknologi Bandung (Bidang Sains dan Teknologi)
7. Institut Pertanian Bogor (Statistik dan Matematika)
8. Universitas Hasanuddin Makasssar (Ilmu Kesehatan Masyarakat dan Farmasi)
9. Universitas Padjajaran (Psikologi dan Komunikasi)
10. Universitas Negeri Makassar (Ilmu Pendidikan)
11. Universitas Muhamadiyah Yogyakarta (Psikologi Pendidikan Islam)
12. Universitas Islam Malang (Pendidikan Islam Multi Kultural)
13. Universitas Islam Indonesia (Ilmu Hukum)
Pendaftaran:
Pelamar Beasiswa Studi Dalam Negeri harus melakukan pendaftaran secara online di Beasiswa Kemenag (http://scholarship.kemenag.go.id) terlebih dahulu dengan melampirkan dengan dokumen persyaratan yang diminta di atas. Setelah mendaftar secara online, pelamar kemudian mendaftar ke perguruan tinggi tujuan.
Beasiswa S3 dalam negeri Kemenag ditujukan bagi dosen dan tenaga kependidikan di lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) dan pegawai negeri sipil (PNS) pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam. Beasiswa S3 tersebut diberikan selama 6 semester (3 tahun) untuk studi yang diambil di perguruan tinggi dalam negeri. Beasiswa terbuka bagi mahasiswa baru program doktor.
Beasiswa Studi Dalam Negeri Kemenag menanggung biaya pendaftaran dan ujian seleksi (diberikan bila lulus), biaya SPP, biaya hidup, biaya buku dan referensi, biaya riset, dan tunjangan domisili.
Sementara, Bantuan Penyelesaian Pendidikan Dalam Negeri ditujukan bagi dosen dan tenaga kependidikan yang sedang menempuh pendidikan S2 atau S3 dengan biaya sendiri atau telah habis masa kontrak beasiswa yang terdahulu dan tidak sedang mendapatkan beasiswa atau bantuan serupa dari pihak lain. Bantuan ini diberikan hanya satu kali yang meliputi biaya SPP/tuition fee dan biaya lainnya yang terkait dengan penyelesaian studi.
UPDATE: Beasiswa S3 Kemenag Dalam Negeri 2018 - 2019
Beasiswa Studi Dalam Negeri
Persyaratan:
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Berstatus sebagai:
a. Dosen Tetap PNS pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN); atau
b. Dosen Tetap Yayasan pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (PTKIS); atau
c. Dosen Tetap (PNS DPK maupun Non PNS) di Fakultas Agama Islam (FAI) pada Perguruan Tinggi Umum (PTU); atau
d. Dosen Tetap Pendidikan Agama Islam (PAI) di PTU; atau
e. Dosen Tetap Non PNS berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
f. PNS pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
3. Ijazah dan transkip nilai asli (S1 dan/atau S2) discan dalam 1 (satu) file;
4. SK Pertama;
5. SK Terakhir;
6. Surat pengantar/rekomendasi dari pimpinan (Rektor/Ketua) instansi atau Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) (format surat);
7. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku (discan);
8. Umur maksimal 47 tahun;
9. NPWP (discan);
10. Nomor Induk Nasional Dosen (NIDN);
11. Sertifikat Pendidik (Dosen);
12. Surat pernyataan tidak sedang menerima bantuan beasiswa dari Kementerian Agama atau lembaga lain yang ditandatangani di atas materai (format surat);
13. Bersedia menandatangani kontrak perjanjian;
14. Membuat Surat Permohonan kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam c.q. Direktur Pendidikan Tinggi Islam (format surat);
15. Melakukan registrasi online di laman http://scholarship.kemenag.go.id, selanjutnya melakukan pendaftaran di perguruan tinggi tujuan.
Pilihan program studi:
Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI)
1. UIN Alauddin Makassar (Kajian Hadist)
2. UIN Syarif Hidayatullah Jakarta (Pemikiran Islam)
3. UIN Sunan Gunung Djati Bandung (Religious Studies)
4. UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta (Kajian Islam Internasional)
5. UIN Maulana Malik Ibrahim Malang (Bahasa Arab)
6. UIN Sultan Syarif Kasim Riau (Hukum Keluarga)
7. UIN Sunan Ampel Surabaya (Kajian Islam Kontemporer)
8. UIN Ar Raniry Banda Aceh (Hukum Islam)
9. UIN Sumatera Utara Medan (Ekonomi Islam)
10. UIN Walisongo Semarang (Ilmu Falaq)
11. IAIN Imam Bonjol Padang (Pendidikan Islam)
12. IAIN Sultan Thaha Saifuddin Jambi (Manajemen Pendidikan Islam)
13. UIN Raden Fatah Palembang (Peradaban Islam Melayu)
14. IAIN Raden Intan Lampung (Pengembangan Masyarakat Islam)
15. IAIN Antasari Banjarmasin (Pendidikan Agama Islam)
16. IAIN Jember (Manajemen Pendidikan Pesantren)
17. Perguruan Tinggi Ilmu Al Qur'an (Ilmu Al Qur'an Dan Tafsir)
Perguruan Tinggi Umum (PTU)
1. Universitas Negeri Jakarta (Pendidikan Dasar dan PAUD)
2. Universitas Negeri Yogyakarta (Penelitian dan Evaluasi Pendidikan)
3. Universitas Negeri Malang (Teknologi Pendidikan)
4. Universitas Pendidikan Indonesia (Bimbingan Konseling)
5. Universitas Gajah Mada (Sosial Humaniora)
6. Institut Teknologi Bandung (Bidang Sains dan Teknologi)
7. Institut Pertanian Bogor (Statistik dan Matematika)
8. Universitas Hasanuddin Makasssar (Ilmu Kesehatan Masyarakat dan Farmasi)
9. Universitas Padjajaran (Psikologi dan Komunikasi)
10. Universitas Negeri Makassar (Ilmu Pendidikan)
11. Universitas Muhamadiyah Yogyakarta (Psikologi Pendidikan Islam)
12. Universitas Islam Malang (Pendidikan Islam Multi Kultural)
13. Universitas Islam Indonesia (Ilmu Hukum)
Pendaftaran:
Pelamar Beasiswa Studi Dalam Negeri harus melakukan pendaftaran secara online di Beasiswa Kemenag (http://scholarship.kemenag.go.id) terlebih dahulu dengan melampirkan dengan dokumen persyaratan yang diminta di atas. Setelah mendaftar secara online, pelamar kemudian mendaftar ke perguruan tinggi tujuan.
UPDATE: Pendaftaran Beasiswa S3 Luar Negeri Kemenag 2019
Bantuan Penyelesaian Pendidikan Dalam Negeri
Persyaratan:
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Berstatus sebagai:
a. Dosen Tetap PNS pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN); atau
b. Dosen Tetap Yayasan pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (PTKIS); atau
c. Dosen Tetap (PNS DPK maupun Non PNS) di Fakultas Agama Islam (FAI) pada Perguruan Tinggi Umum (PTU); atau
d. Dosen Tetap Pendidikan Agama Islam (PAI) di PTU; atau
e. Dosen Tetap Non PNS berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
f. Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI); atau
g. PNS pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
3. Ijazah dan transkip nilai asli (S1 dan/atau S2) discan dalam 1 (satu) file;
4. SK Pertama;
5. SK Terakhir;
6. Surat pengantar/rekomendasi dari pimpinan (Rektor/Ketua) instansi atau Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) (format surat);
7. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku (discan);
8. NPWP (discan);
9. Nomor Induk Nasional Dosen (NIDN) bagi dosen;
10. Sertifikat Pendidik (Dosen);
11. Surat pernyataan tidak sedang menerima bantuan beasiswa dari Kementerian Agama atau lembaga lain yang ditandatangani di atas materai (format surat);
12. Surat Tugas Belajar atau Surat Ijin Belajar dari Sekretariat Negara atau Sekretariat Jenderal Kementerian Agama atau Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
13. Surat Keterangan dari Universitas tempat belajar dan dari pembimbing (promotor) disertasi (format surat);.
14. Estimasi kebutuhan biaya penyelesaian studi yang disetujui pimpinan perguruan tinggi tempat belajar;
15. Scan buku rekening tabungan (BNI/BNI Syariah/BRI/Mandiri) *non-gaji
16. Membuat Surat Permohonan kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam c.q. Direktur Pendidikan Tinggi Islam (format surat);.
17. Melakukan registrasi online di laman http://scholarship.kemenag.go.id
Pendaftaran:
Pengajuan bantuan penyelesaian pendidikan dalam negeri dilakukan secara online melalui website Kemenag yang tertera. Informasi lebih lanjut juga bisa disimak melalui laman beasiswa Kementerian Agama. Semoga berhasil!
Bantuan Penyelesaian Pendidikan Dalam Negeri
Persyaratan:
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Berstatus sebagai:
a. Dosen Tetap PNS pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN); atau
b. Dosen Tetap Yayasan pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (PTKIS); atau
c. Dosen Tetap (PNS DPK maupun Non PNS) di Fakultas Agama Islam (FAI) pada Perguruan Tinggi Umum (PTU); atau
d. Dosen Tetap Pendidikan Agama Islam (PAI) di PTU; atau
e. Dosen Tetap Non PNS berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
f. Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI); atau
g. PNS pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
3. Ijazah dan transkip nilai asli (S1 dan/atau S2) discan dalam 1 (satu) file;
4. SK Pertama;
5. SK Terakhir;
6. Surat pengantar/rekomendasi dari pimpinan (Rektor/Ketua) instansi atau Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) (format surat);
7. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku (discan);
8. NPWP (discan);
9. Nomor Induk Nasional Dosen (NIDN) bagi dosen;
10. Sertifikat Pendidik (Dosen);
11. Surat pernyataan tidak sedang menerima bantuan beasiswa dari Kementerian Agama atau lembaga lain yang ditandatangani di atas materai (format surat);
12. Surat Tugas Belajar atau Surat Ijin Belajar dari Sekretariat Negara atau Sekretariat Jenderal Kementerian Agama atau Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
13. Surat Keterangan dari Universitas tempat belajar dan dari pembimbing (promotor) disertasi (format surat);.
14. Estimasi kebutuhan biaya penyelesaian studi yang disetujui pimpinan perguruan tinggi tempat belajar;
15. Scan buku rekening tabungan (BNI/BNI Syariah/BRI/Mandiri) *non-gaji
16. Membuat Surat Permohonan kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam c.q. Direktur Pendidikan Tinggi Islam (format surat);.
17. Melakukan registrasi online di laman http://scholarship.kemenag.go.id
Pendaftaran:
Pengajuan bantuan penyelesaian pendidikan dalam negeri dilakukan secara online melalui website Kemenag yang tertera. Informasi lebih lanjut juga bisa disimak melalui laman beasiswa Kementerian Agama. Semoga berhasil!