Bantuan Tugas Belajar (Tubel) S1, S2, S3 Kemenkes 2024

Oleh: Beasiswa Pascasarjana | Diperbarui 6 Jan 2024

🌟 Cari Beasiswa Impianmu? 🌟

Jangan sampai ketinggalan! Dapatkan info peluang beasiswa terbaru langsung di WhatsApp kamu.

Kementerian Kesehatan RI membuka kesempatan bantuan tugas belajar (tubel) untuk jenjang S1/profesi, S2, dan S3 di lingkungan Kemenkes. Pendanaan kuliah penuh ini ditujukan bagi SDM yang bekerja di fasilitas kesehatan, baik di pusat maupun daerah. 

Beasiswa diproritaskan bagi tenaga  kesehatan  yang  akan  meningkatkan kualifikasinya melalui jalur alih jenjang dari Diploma Ill ke Diploma IV/Strata I + Profesi yang bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan dan bagi tenaga kesehatan yang berasal dari daerah prioritas, DTPK, DBK. Pelamar yang disasar dari bantuan tubel Kemenkes ini adalah tenaga kesehatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta tenaga kesehatan yang telah menyelesaikan penugasan khusus program Nusantara Sehat.

Jika berhasil, para penerima beasiswa tugas belajar Kemenkes akan mendapatkan pembiayaan pendidikan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara Kementerian Kesehatan. Di periode sebelumnya, bantuan yang diberikan mencakup biaya hidup dan operasional, uang buku dan referensi, biaya pendidikan yang terdiri dari SPP, matrikulasi dan praktek, biaya riset, dan transport keberangkatan dan kepulangan.

Simak juga » Jadwal Beasiswa S1, S2, S3 2024 - 2025

A. Jenis dan jenjang Pendidikan Bantuan Biaya Tubel:
1. Sarjana, Sarjana Terapan
2. Sarjana + Profesi, Sarjana Terapan + Profesi
3. Magister, Magister Terapan
4. Magister + Spesialis (Khusus Keperawatan)
5. Profesi
6. Spesialis (Keperawatan)
7. Doktoral (Khusus Jabatan  Fungsional  Dosen  atau  Widyaiswara di  Lingkungan
Kementerian Kesehatan).

B. Kepesertaan:
1. PNS Kementerian Kesehatan
2. PNS Daerah yang bertugas di bidang kesehatan; dan
3. Tenaga Kesehatan Pasca Pen ugasan Khusus Nusantara Sehat.

Persyaratan:
I. PNS Kementerian Kesehatan dan PNS Daerah:

a. Masa kerja minimal 1 (satu) tahun terhitung sejak diangkat sebagai PNS terhitung mulai pendidikan;
b. Mendapatkan ijin tertulis dari atasan langsung dan disetujui oleh pimpinan unit kerja pengusul;
c. Bagi Peserta yang berasal dari PNS daerah harus mendapatkan izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah;
d. Lulus seleksi administrasi dari Sekretariat Unit Utama/ Dinkes Provinsi dan seleksi akademik dari institusi pendidikan tempat Tugas Belajar dilaksanakan;
e. Bagi PNS yang menduduki jabatan struktural/fungsional dapat dibebaskan atau tidak  dibebaskan  dari  jabatannya  sesuai  ketentuan  peraturan  perundang - undangan;
f. Sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba menurut surat keterangan dokter dari fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah;
g. Melampirkan surat pernyataan kesediaan ditugaskan Kembali pada unit kerja pengusul;
h. Melampirkan surat pernyataan tidak akan mengajukan tugas Belajar sebelum menyelesaikan kewajiban masa pengabdian selama dua kali masa Tugas Belajar(2N)
i. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat beret dalam 2(dua) tahun terakhir yang dinyatakan oleh pimpinan unit kerja pengusul.
j. Gelar terakhir sudah tercantum dalam SK Kepangkatan atau Surat Pencantuman Gelar Pendidikan terakhir;
k. Usia maksimal calon peserta pada 1 September 2024 adalah:
    1) D3 ke D41S11S21Profesi, usia maksimal 45 tahun; dan
    2) S2 ke S3 (khusus Dosen dan Widyaiswara Kemenkes), usia maksimal    50 tahun.
I. Tidak pernah gaga! dalam tugas belajar sebelumnya bagi peserta yang sudah pernah tugas belajar;
m. Tidak pernah mengundurkan din setelah ditetapkan dalam Surat Keputusan Tugas Belajar;
n. Tidak sedang dalam proses pindah ke instansi lain;
o. Tidak menerima beasiswa dari sumber lain;
p. Bagi calon peserta yang sudah pernah mengikuti tugas belajar sebelumnya harus telah mengabdikan diri minimal 2N (N=masa pendidikan tugas belajar sebelumnya);
q. Be!um memiliki gelar sesuai dengan jenjang pendidikan yang akan ditempuh (tidak diberikan untuk mendapatkan gelar kedua pada strata yang same dengan tugas belajar) kecuali untuk profesi;
r. Hanya diperuntukkan untuk pembiayaan kelas reguler (tidak diperuntukan untuk kelas eksekutif, kelas karyawan, kelas khusus, Pendidikan jarak jauh, dan kelas yang bukan diselenggarakan oleh perguruan tinggi tersebut);
s. Peminatan yang diambil harus linear dengan pendidikan sebelumnya dan atau jabatan fungsional saat ini; dan
t. Persyaratan Caton Peserta Tugas Belajar On Going (Parsial):
   1) Minimal sisa masa pendidikan yang akan ditempuh masih lebih dari atau sama dengan 2 semester sesuai kurikulum (per 1 Juli 2024); dan
   2) Bagi PNS memiliki SK Tubel Mandiri/ Surat Izin Belajar sesuai Pendidikan yang sedang ditempuh yang ditetapkan oleh pejabat Pembina kepegawaian.

II. CaLon Peserta Pasca Nusantara Sehat:
a. Melampirkan ijazah pendidikan terakhir
b. Melampirkan Surat Keputusan Pengangkatan Peserta Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan  Dalam  Mendukung  Program  Nusantara  Sehat  dari  Kementerian Kesehatan;
c. Melampirkan surat keterangan selesai masa penugasan untuk Penugasan Khusus Tenaga  Kesehatan  dalam  mendukung  program  nusantara sehat dari dinas kesehatan daerah kabupaten/kota tempat bertugas;
d. Melampirkan rekomendasi dari Direktorat Pendayagunaan Tenaga Kesehatan;
e. Telah  menyelesaikan  masa penugasan  khusus sesuai ketentuan  perundang-undangan;
f. Mendaftar paling lama 3 (tiga) tahun sesudah berakhirnya masa penugasan khusus Nusantara Sehat;
g. Sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba menurut surat keterangan dokter dari fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah;
h. Tidak sedang menerima atau tidak sedang terikat pemberian bantuan beasiswa dari pihak lain;
i. Tidak sedang dalam proses perkara pidana dan tidak menjalani hukuman karena melakukan tindak pidana;
j. Tidak pernah diberhentikan, gagal, atau dibatalkan dalam beasiswa Kementerian Kesehatan  yang  disebabkan  oleh  kelalaian  dan  kesalahan  calon  Penerima Beasiswa;
k. Lulus seleksi administrasi di Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan;
I. Lulus seleksi akademik di Institusi Pendidikan yang dituju; dan
m. Apabila Peserta Tugas Belajar Pasca Nusantara Sehat diterima sebagai ASN dalam proses rekrutmen dan saat proses Pendidikan wajib melaporkan diri untuk selanjutnya diberhentikan sebagai peserta Tugas Belajar.
 

Pendaftaran:
PNS Kementerian Kesehatan dan PNS Daerah:
1. PNS Kementerian Kesehatan dan PNS Daerah yang bertugas di bidang kesehatan mendaftar  secara  online  dan  memantau  perkembangan  informasi melalui www.sibk.kemkes.go.id dengan mengunggah dokumen:
    a. Perencanaan kebutuhan tugas belajar SDM Kesehatan;
    b. SK pengangkatan PNS;
    c. SK Kenaikan pangkat terakhir;
    d. SK jabatan fungsional terakhir (bagi yang sudah menduduki jabatan fungsional);
    e. SK pencantuman gelar pendidikan terakhir bagi yang belum tercantum di SK pangkat terakhirnya;
    f. Penilaian Hasil Akhir Prestasi Kerja Pegawai 2 (dua) tahun terakhir dengan setiap unsur  sekurang-kurangnya  bernilai  baik (ditandatangani  oleh  pejabat  yang berwenang);
    g. SK tugas belajar atau Surat izin belajar/ Surat Tugas Belajar Mandiri sebelumnya (bagi yang pernah tugas belajar, izin belajar/tugas belajar mandiri);
    h. Surat rekomendasi/ izin tertulis dari pimpinan unit kerja untuk mengikuti seleksi administrasi dan seleksi akademik (format terlampir);
    i. Surat rekomendasi mengikuti seleksi administrasi clan akademik dari Pejabat Pembina Kepegawaian (khusus Galan peserta dari Pemerintah Daerah);
    j. Surat izin dari suami/ istri/ Orang Tua/ Wall;     (format terlampir);
    k. Surat Keterangan Sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba menurut dokter dari fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah;
    I. Sertifikat penghargaan sebagai Tenaga Kesehatan Teladan Nasional bagi yang pernah mendapatkan;
    m. Surat pernyataan di atas materai Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) dan diketahui pimpinan unit kerja (format terlampir) ; dan
    n. SK Tubel Mandiri/ Surat Izin Belajar sesuai Pendidikan yang sedang ditempuh yang ditetapkan oleh pejabat Pembina kepegawaian (untuk peserta parsial).

*Seluruh dokumen dalam bentuk PDF maksimal 2 MB
 
Caton Peserta Tugas Belajar Pasca Nusantara Sehat
Mendaftar secara online dan memantau perkembangan informasi melalui www.sibk.kemkes.go.id dengan mengunggah dokumen:
    a. Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku;
    b. ijazah terakhir sesuai profesi yang dipilih saat menjadi tenaga Nusantara Sehat;
    c. Transkrip Nilai;
    d. Surat Keputusan Pengangkatan Peserta Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan;
    e. Surat Keterangan Selesai Masa Penugasan sebagai peserta penugasan khusus dalam mendukung Nusantara Sehat yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/ kota tempat bertugas;
    f. Surat Rekomendasi dari Direktorat Pendayagunaan Tenaga Kesehatan; dan
    g. Surat Keterangan Sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba menurut dokter dari fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah;

*Seluruh dokumen dalam bentuk PDF maksimal 2 MB
 
Ketentuan calon peserta:
1. Setelah melakukan pemilihan Institusi Pendidikan dan    Prodi melalui www.sibk.kemkes.go.id tidak diperkenankan untuk pindah; dan
2. Calon peserta yang sudah dinyatakan lulus seleksi administrasi Tingkat pusat yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Sekretaris Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan namun tidak ingin melanjutkan beasiswa/ pertimbangan lain, agar melapor dengan membuat surat pengunduran diri sebagai peserta penerima bantuan beasiswa Kementerian kesehatan yang diketahui oleh pimpinan unit kerja paling lambat minggu pertama  bulan Agustus 2024 ditujukan kepada Direktur Penyediaan Tenaga Kesehatan.

Pembiayaan:
1. Pembiayaan Program Tugas Belajar Tenaga Kesehatan dan SDM Kesehatan bagi peserta baru dimulai sejak 1 September 2024 (semester ganjil 2024);
2. Jangka waktu pembiayaan sesuai dengan kurikulum Pendidikan yang disahkan oleh institusi pendidikan; dan
3. Komponen dan besaran biaya Tugas Belajar yang pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara Kementerian Kesehatan diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
Jadwal Pelaksanaan Rekrutmen:
Pendaftaran online: Januari 2024
Seleksi administrasi tingkat Unit Utama/Dinkes Provinsi: Februari 2024
Pengumuman seleksi administrasi Tk Prov/Unit Utama: Februari 2024
Usulan calon peserta tugas belajar dari Unit Utama/Dinkes Provinsi: Maret 2024
Seleksi administrasi tingkat Pusat/Kemenkes: Maret 2024
Pengumuman seleksi admmin Tk Pusat: April 2024
Pengumuman hasil seleksi akademik *) Agustus 2024
Upload dokumen kelulusan akademik oleh peserta: Agustus 2024
Verifikasi berkas administrasi dan akademik registrasi ulang: Agustus - September 2024
Penerbitan SK Tugas Belajar: Oktober 2024

Petunjuk lengkap permohonan bantuan tugas belajar (Tubel) Kemenkes 2024 bisa dilihat di sini (Unduh). Pendaftaran dibuka mulai 4 Januari s/d 10 Februari 2024.
 
Kontak:
Kementerian Kesehatan RI
Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan
JaIan Hang Jebat III Blok F3 Kebayoran Baru Jakarta Selatan 12120
[t] (021) 724 5517 - 7279 7308  
[f] (021) 7279 7508
[w] www.bppsdmk.depkes.go.id
Facebook Twitter