Beasiswa Dokter Spesialis dan Dokter Subspesialis Full dari Pemerintah

🌟 Cari Beasiswa Impianmu? 🌟

Jangan sampai ketinggalan! Dapatkan info peluang beasiswa terbaru langsung di WhatsApp kamu.

Pendaftaran beasiswa pendidikan dokter spesialis dan dokter subspesialis kini kembali tersedia periode tahun 2025 yang ditawarkan pemerintah melalui LPDP. Jika Anda atau keluarga seorang dokter dan berminat mengambil pendidikan spesialis atau subspesialis, peluang beasiswa kedokteran spesialis LPDP ini sayang untuk dilewatkan. Program Beasiswa Pendidikan Indonesia Dokter Spesialis, dan Subspesialis diperuntukkan bagi warga negara Indonesia yang berprofesi aktif sebagai Dokter PNS atau non-PNS yang memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku.

Program Beasiswa Dokter Spesialis dan Subspesialis adalah hasil kolaborasi antara LPDP dan Kementerian Kesehatan. Program ini bertujuan untuk mendukung pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia di bidang kedokteran spesialis dan subspesialis, guna meningkatkan pemerataan layanan kesehatan spesialistik di seluruh Indonesia.
 
Skema Beasiswa Dokter Spesialis dan Subspesialis:
1. Beasiswa Dokter Spesialis dan Subspesialis diberikan untuk Dokter PNS atau non-PNS yang memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku.
2. Pendaftar Beasiswa Dokter Spesialis atau Subspesialis dapat mendaftar dengan atau tanpa melampirkan surat penerimaan Letter of Acceptance (LoA) Unconditional dari Perguruan Tinggi.
3. Penerima Beasiswa LPDP Dokter Spesialis dan Dokter Subspesialis harus menyelesaikan studi sesuai dengan masa studi yang tertera dalam Letter of Acceptance (LoA) Unconditional dan sesuai ketentuan LPDP. Daftar informasi masa studi maksimal setiap Program Studi terlampir.
4. Pendaftar Beasiswa Dokter Spesialis atau Subspesialis yang telah mempunyai LoA Unconditional wajib memilih 1 (satu) Perguruan Tinggi Tujuan yaitu Perguruan Tinggi yang mengeluarkan LoA Unconditional tersebut.
5. Pendaftar Beasiswa Dokter Spesialis atau Subspesialis yang belum memiliki LoA Unconditional wajib memilih 1 (satu) program studi yang sama pada 3 (tiga) Perguruan Tinggi Tujuan yang ada dalam daftar Perguruan Tinggi Tujuan LPDP.
6. Pemilihan program studi tujuan subspesialis harus linear dengan bidang spesialisasi yang dimiliki.
7. Lulusan Penerima Beasiswa Dokter Spesialis dan Subspesialis Berkontribusi di Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku di LPDP. Selain itu, Penerima Beasiswa LPDP Dokter Spesialis dan Dokter Subspesialis wajib mengikuti program pendayagunaan oleh Kementerian Kesehatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Kesehatan yang dihitung menjadi masa kontribusi di Indonesia oleh LPDP.
 
 
Cakupan Beasiswa Dokter Spesialis dan Dokter Subspesialis:
1. Dana Pendidikan
    a. Dana Pendaftaran
    b. Dana SPP (Tuition Fee/Uang Kuliah Tunggal)
    c. Dana Tunjangan Buku
    d. Dana Bantuan Penelitian Tesis/Disertasi
    e. Dana Bantuan Seminar Internasional
    f. Dana publikasi Jurnal Internasional
2. Dana Pendukung
    a. Dana Transportasi
    b. Dana Asuransi Kesehatan
    c. Dana Hidup Bulanan
    d. Dana Kedatangan
    e. Dana Keadaaan Darurat (jika diperlukan)
    f. Dana Tunjangan Keluarga
3. Dana Tambahan
    a. Dana Pelatihan Kursus Wajib
    b. Dana Ujian Keterampilan
    c. Dana Uji Kompetensi
    d. Dana transportasi dan akomodasi selama Pelatihan Kursus Wajib
    e. Dana transportasi dan akomodasi selama Ujian Keterampilan
    f. Dana transportasi dan akomodasi selama Uji Kompetensi
 
 
Ketentuan tentang LoA Unconditional:
Letter of Admission/Acceptance (LoA) Unconditional adalah surat resmi dari perguruan tinggi yang menyatakan bahwa seseorang telah diterima sebagai mahasiswa di perguruan tinggi tersebut.
1. LoA Unconditional sekurang-kurangnya mencantumkan nama lengkap, jenjang studi, program studi, dan memuat informasi waktu bulan dan tahun memulai studi sesuai ketentuan LPDP.
2. Perguruan tinggi dan program studi harus sesuai dengan pilihan pada aplikasi pendaftaran.
3. LoA Unconditional yang dapat diterima oleh LPDP adalah LoA tanpa persyaratan untuk studi di perguruan tinggi, kecuali persyaratan berupa:
    a. Persyaratan sponsor pendanaan;
    b. Persyaratan dokumen fisik ijazah;
    c. Persyaratan dokumen fisik transkrip nilai jenjang sebelumnya; dan/atau
    d. Persyaratan tambahan lain yang tidak berisiko mengubah status diterimanya orang tersebut sebagai mahasiswa pada program studi yang dituju.
4. Pendaftar Beasiswa LPDP yang melampirkan LoA Unconditional dengan waktu mulai studi yang tidak sesuai dengan ketentuan LPDP wajib melampirkan surat keterangan penundaan jadwal perkuliahan program studi dari perguruan tinggi yang diunggah bersamaan dengan LoA Unconditional.
5. Jika pendaftar mengunggah LoA Unconditional yang tidak sesuai ketentuan LPDP, maka dianggap tidak memenuhi kriteria pendaftaran.
 
1. Warga Negara Indonesia.
2. Berprofesi aktif sebagai Dokter PNS atau Dokter Non-PNS.
3. Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) Dokter Umum untuk pendaftar Dokter Spesialis atau STR Dokter Spesialis untuk pendaftar Dokter Subspesialis yang diterbitkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) yang masih berlaku.
4. Bagi pendaftar lulusan perguruan tinggi luar negeri pada jenjang pendidikan sebelumnya, wajib melampirkan:
    a. hasil penyetaraan ijazah dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi melalui laman https://piln.kemdikbud.go.id/ atau Kementerian Agama melalui laman https://diktis.kemenag.go.id/penyetaraanijazah/
    b. hasil konversi IPK dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi melalui laman https://piln.kemdikbud.go.id/ atau Kementerian Agama melalui laman https://diktis.kemenag.go.id/penyetaraanijazah/
    c. tangkapan layar ajuan penyetaraan ijazah dan/atau konversi IPK pada laman Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi atau Kementerian Agama mengenai penyetaraan ijazah dan/atau konversi IPK bagi pendaftar yang penyetaraan ijazah dan/atau konversi IPK-nya belum terbit. Tangkapan layar harus menampilkan identitas pendaftar.
5. Pendaftar yang sedang menempuh studi (on going) dapat mendaftar dengan ketentuan berikut:
    a. Mendaftar pada program studi dan/atau perguruan tinggi tujuan yang berbeda dari yang sedang ditempuh;
    b. Pendaftar yang lulus seleksi substansi wajib membuat dan menandatangani surat pengunduran diri yang ditujukan kepada perguruan tinggi atas program studi yang sedang ditempuh serta menyampaikan surat tersebut kepada LPDP paling lambat 14 (empat belas) hari kalender setelah diumumkan lulus seleksi substansi melalui kanal tiket bantuan LPDP pada tautan berikut https://bantuan.lpdp.kemenkeu.go.id/.
    c. Pendaftar wajib untuk menyerahkan surat pemberhentian resmi dari program studi atau perguruan tinggi sebelum penandatanganan Surat Pernyataan Penerima Beasiswa.
    d. Bagi pendaftar yang lulus seleksi substansi dan tidak memenuhi ketentuan tersebut di atas, maka LPDP dapat membatalkan statusnya sebagai Calon Penerima Beasiswa.
    e. Bagi pendaftar yang menyelesaikan studi dan mendapat gelar sebelum pengumuman seleksi substansi, maka LPDP dapat membatalkan statusnya sebagai Calon Penerima Beasiswa.
6. Pendaftar yang telah selesai menempuh program magister dan/atau doktor, dapat mendaftar pada program beasiswa Dokter Spesialis atau Dokter Subspesialis.
7. Pendaftar yang telah menyelesaikan studi pendidikan Dokter Spesialis tidak diizinkan mendaftar beasiswa Dokter Spesialis dan pendaftar yang telah menyelesaikan studi pendidikan Dokter Subspesialis tidak diizinkan mendaftar beasiswa Dokter Subspesialis.
8. Pendaftar yang pernah menempuh studi namun tidak menyelesaikan studi Dokter Spesialis ataupun studi Dokter Subspesialis dapat mendaftar Beasiswa LPDP di jenjang studi yang sama, dibuktikan dengan melampirkan surat pemberhentian/sejenisnya sebagai mahasiswa dari perguruan tinggi tersebut.
9. Mengunggah surat rekomendasi dari Pimpinan (Direktur) rumah sakit yang diterbitkan paling lama 1 (satu) tahun di bulan yang sama dengan waktu pendaftaran beasiswa (format terlampir).
10. Bagi pendaftar berstatus PNS dan CPNS di semua program beasiswa LPDP wajib melampirkan surat usulan atau surat rekomendasi yang ditujukan kepada LPDP sekurang-kurangnya ditandatangani oleh pejabat setingkat eselon II yang membidangi pembinaan/pengembangan SDM pada Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Daerah tempat pendaftar bekerja dengan ketentuan:
    a. mengusulkan atau merekomendasikan pendaftar untuk mengikuti program Beasiswa LPDP; dan
    b. mencantumkan Nama Lengkap serta Nomor Induk Pegawai (NIP) pendaftar.
11. Bagi pendaftar yang merupakan lulusan Sekolah Kedinasan yang belum diangkat menjadi CPNS diperbolehkan mendaftar dengan mengunggah surat keterangan dari Kementerian/Lembaga yang menaungi sekolah tersebut dan menjelaskan bahwa pendaftar sedang dalam proses pengangkatan CPNS dan mendapatkan izin untuk mengikuti seleksi beasiswa LPDP sebagai pengganti surat usulan dari institusi pendaftar.
12. Bagi pendaftar berstatus prajurit TNI di semua program beasiswa LPDP wajib melampirkan surat usulan atau surat rekomendasi yang ditujukan kepada LPDP sekurang-kurangnya ditandatangani oleh pejabat yang membidangi pembinaan/pengembangan SDM pada Mabes TNI/ TNI AD/ TNI AL/ TNI AU untuk mengikuti program beasiswa LPDP.
13. Bagi pendaftar berstatus anggota POLRI di semua program beasiswa LPDP wajib melampirkan surat usulan atau surat rekomendasi yang ditujukan kepada LPDP sekurang-kurangnya ditandatangani oleh pejabat yang membidangi pembinaan/pengembangan SDM pada Mabes POLRI untuk mengikuti program beasiswa LPDP.
14. Memilih Perguruan Tinggi Tujuan dan program studi sesuai dengan ketentuan LPDP.
15. Beasiswa LPDP hanya diperuntukkan bagi kelas reguler atau kelas lain yang ditetapkan oleh LPDP, dan tidak diperuntukkan untuk kelas-kelas sebagai berikut:
    a. Kelas Eksekutif,
    b. Kelas Khusus,
    c. Kelas Karyawan,
    d. Kelas Jarak Jauh,
    e. Kelas yang diselenggarakan bukan di perguruan tinggi induk,
    f. Kelas internasional bagi pendaftar tujuan studi dalam negeri,
    g. Kelas yang diselenggarakan di lebih dari 1 (satu) negara perguruan tinggi, atau
    h. Kelas lainnya yang tidak memenuhi ketentuan LPDP
16. Menyetujui surat pernyataan yang telah disediakan pada aplikasi pendaftaran beasiswa LPDP (poin-poin tertera pada lampiran).
17. Menulis profil diri termasuk riwayat pendidikan yang tidak diselesaikan (tidak lulus) pada aplikasi pendaftaran.
18. Menulis rencana pasca studi dan rencana kontribusi di Indonesia.
19. Jika pendaftar memiliki publikasi ilmiah, prestasi kejuaraan/non kejuaraan, dan pengalaman organisasi maka pendaftar mengisi riwayat publikasi ilmiah, prestasi kejuaraan/non kejuaraan, dan pengalaman organisasi pada aplikasi pendaftaran.

Persyaratan Khusus Beasiswa Dokter Spesialis:

1. Memenuhi ketentuan batas usia pendaftar pada 31 Desember di tahun pendaftaran yaitu:
   - Pendaftar jenjang pendidikan dokter spesialis berusia paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun.
   - Jika telah memiliki LoA Unconditional maka syarat usia mengikuti ketentuan program studi di perguruan tinggi tujuan.
2. Pendaftar wajib memiliki IPK sekurang-kurangnya 3,00 pada skala 4,00 untuk IPK sarjana dan/atau profesi dokter yang dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau fotokopi transkrip nilai yang telah dilegalisir.
3. Mengunggah dokumen sertifikat kemampuan bahasa Inggris yang masih berlaku dan diterbitkan oleh ETS (www.ets.org), PTE Academic (www.peaersonpte.com) atau IELTS (www.ielts.org) dengan ketentuan sebagai berikut:
   - TOEFL ITP® 475, TOEFL iBT® 57, PTE Academic 43, dan IELTS™ 5.5;
   - Sertifikat TOEFL ITP yang berlaku adalah yang dikeluarkan oleh lembaga resmi penyelenggara tes TOEFL ITP di Indonesia;
   - Pendaftar yang sudah memiliki LoA Unconditional sesuai perguruan tinggi dan program studi tujuan LPDP, tidak dipersyaratkan dokumen sertifikat resmi kemampuan bahasa Inggris.
4. Mengunggah Surat Tanda Registrasi (STR) Dokter Umum yang masih berlaku;
5. Mengunggah Surat Kuasa dari pendaftar kepada Kementerian Kesehatan untuk pengambilan STR Dokter Spesialis.
6. Mengunggah Surat keterangan bebas narkoba dengan kop resmi yang ditandatangani oleh Dokter dari rumah sakit pemerintah yang mencantumkan atau melampirkan hasil laboratorium diterbitkan pada tahun yang sama dengan pendaftaran beasiswa;
7. Mengunggah surat persetujuan dari suami/istri/orang tua/wali ditempatkan di seluruh Indonesia sesuai kebutuhan nasional;
8. Pendaftar mengunggah dokumen sesuai persyaratan tersebut melalui laman pendaftaran beasiswa LPDP.
 
Simak juga » Peluang Beasiswa S2 Terbaru Dalam dan Luar Negeri

Persyaratan Khusus Beasiswa Dokter Subspesialis:

1. Memenuhi ketentuan batas usia pendaftar pada 31 Desember di tahun pendaftaran yaitu:
    a. Pendaftar jenjang pendidikan dokter spesialis berusia paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun.
    b. Jika telah memiliki LoA Unconditional maka syarat usia mengikuti ketentuan program studi di perguruan tinggi tujuan.
2. Mengunggah dokumen ijazah profesi dokter untuk pendaftar Beasiswa Dokter Spesialis.
3. Pendaftar jenjang pendidikan Dokter Spesialis wajib memiliki IPK sekurang-kurangnya 3,00 pada skala 4,00 untuk pendidikan sarjana dan/atau profesi dokter yang dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau fotokopi transkrip nilai yang telah dilegalisir.
4. Mengunggah dokumen sertifikat kemampuan Bahasa Inggris yang berlaku paling lambat pada 2 (dua) tahun terakhir, terhitung sampai dengan tanggal pengumuman hasil sanggah pada periode pendaftaran berjalan (24 Maret 2025). Sertifikat diterbitkan oleh:
    a. ETS (www.ets.org);
    b. PTE Academic (www.pearsonpte.com); atau
    c. IELTS (www.ielts.org) dengan ketentuan sebagai berikut:
        1) Skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL ITP® 475, TOEFL iBT® 57, IELTS™ 5.5, atau PTE Academic 43.
        2) Sertifikat TOEFL ITP yang berlaku adalah yang dikeluarkan oleh lembaga resmi penyelenggara tes TOEFL ITP di Indonesia.
        3) Untuk pendaftar yang sudah memiliki LoA Unconditional sesuai Perguruan Tinggi dan Program Studi tujuan Beasiswa Dokter Spesialis, tidak disyaratkan dokumen sertifikat resmi kemampuan bahasa Inggris.
        4) Mengunggah Surat Tanda Registrasi (STR) Dokter Umum yang diterbitkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) yang masih berlaku.
        5) Mengunggah Surat Kuasa yang telah ditandatangani oleh pendaftar dan telah dibubuhkan meterai Rp10.000 (meterai konvensional/e-meterai) yang sah kepada Kementerian Kesehatan untuk pengambilan STR Dokter Spesialis bagi pendaftar dokter spesialis dari KKI setelah lulus studi (format terlampir).
        6) Mengunggah surat persetujuan dari suami/istri/orang tua/wali ditempatkan di seluruh Indonesia sesuai kebutuhan nasional yang telah ditandatangani oleh suami/istri/orang tua/wali dan telah dibubuhkan meterai Rp10.000 (meterai konvensional/e-meterai) yang sah (format terlampir).
        7) Pendaftar mengunggah dokumen sesuai persyaratan tersebut melalui laman pendaftaran beasiswa LPDP.

Simak juga » Beasiswa LPDP untuk S2, S3 Dalam dan Luar Negeri
 
Dokumen aplikasi:

1. Biodata Diri (Online)
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) (Unggah)
3. Scan Ijazah/Sertifikat Profesi (asli atau legalisir) (Unggah):
    a. Ijazah Profesi Dokter untuk pelamar Program Dokter Spesialis
    b. Ijazah Dokter Spesialis untuk pelamar Program Dokter Subspesialis
4. Scan Transkrip Nilai (asli atau legalisir) (Unggah):
    a. Transkrip S1 dan/atau Profesi Kedokteran untuk pelamar Program Dokter Spesialis
    b. Transkrip Profesi Dokter Spesialis untuk pelamar Program Dokter Subspesialis
5. Dokumen penyetaraan ijazah dari Kemendiktisaintek/ Kementerian Agama atau tangkapan layar pengajuan penyetaraan ijazah yang sesuai ketentuan (Unggah)
6. Dokumen konversi IPK dari Kemendiktisaintek/ Kementerian Agama atau tangkapan layar pengajuan konversi IPK yang sesuai ketentuan (Unggah)
7. Sertifikat bahasa asing yang dipersyaratkan dan masih berlaku (Asli) (Unggah)
8. LoA yang sesuai ketentuan LPDP (jika ada) (Lihat: Daftar Universitas Dokter Spesialis dan Subspesialis LPDP) (Unggah)
9. Surat pernyataan pada aplikasi pendaftaran saat akan melakukan submit (poin-poin terlampir) (Online)
10. Surat rekomendasi pimpinan rumah sakit (Direktur) * (Unggah)
11. Surat usulan dari pejabat setingkat eselon II yang membidangi SDM untuk pendaftar PNS/TNI/POLRI sesuai ketentuan (Unggah)
12. Profil diri pada formulir pendaftaran online (Online)
13. Menulis rencana pasca studi, dan rencana kontribusi di Indonesia (Online)
14. Publikasi ilmiah, prestasi kejuaraan/non kejuaraan, dan pengalaman organisasi (Online)
15. Surat Tanda Registrasi (STR) Dokter Umum untuk pendaftar Dokter Spesialis atau STR Dokter Spesialis untuk pendaftar Dokter Subspesialis yang diterbitkan KKI yang masih berlaku (Unggah)
16. Surat Kuasa pengambilan STR Dokter Spesialis /Subspesialis yang ditandatangani dan dibubuhi meterai Rp10.000 (konvensional/e-meterai) yang sah (Unggah)
17. Surat persetujuan dari suami/istri/orang tua/wali ditempatkan di seluruh Indonesia sesuai kebutuhan nasional yang ditandatangani dan dibubuhi meterai Rp10.000 (konvensional/e-meterai) yang sah (Unggah)
 
*) Surat harus diterbitkan paling lama 1 (satu) tahun di bulan yang sama dengan waktu pendaftaran beasiswa
 
Ctt: Format surat yang dibutuhkan bisa dilihat pada panduan beasiswa dokter spesialis dan subspesialis LPDP (Unduh)
 

Pendaftaran:
Pendaftaran beasiswa dokter spesialis dan dokter subspesialis LPDP 2025 dilakukan secara online melalui laman resmi LPDP: https://beasiswalpdp.kemenkeu.go.id/

Jika sudah punya akun sebelumnya, Anda bisa langsung login. Namun bila belum punya akun silakan buat akun terlebih dahulu di laman tersebut, kemudian melengkapi formulir pendaftaran yang disediakan. Berikutnya unggah dokumen yang diperlukan berdasarkan keterangan dokumen aplikasi di atas. Anda bisa menscan dokumen terlebih dahulu. Pendaftaran beasiswa dokter spesialis dan subspesialis 2025 dibuka hingga 17 Februari 2025.

Jadwal Seleksi Beasiswa Dokter Spesialis dan Subspesialis:
Pendaftaran Seleksi: 17 Januari – 17 Februari 2025
Seleksi Administrasi: 18 Februari – 6 Maret 2025
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 7 Maret 2025
Pengajuan Sanggah*): 8 – 10 Maret 2025
Pengumuman Hasil Sanggah: 24 Maret 2025
Seleksi Bakat Skolastik**): 14 – 28 April 2025
Pengumuman Hasil Seleksi Bakat Skolastik: 2 Mei 2025
Seleksi Substansi: 6 Mei – 5 Juni 2025
Pengumuman Hasil Seleksi Substansi: 19 Juni 2025
Periode Perkuliahan paling cepat: Bulan Juli 2025
 
*) Sanggah merupakan bentuk klarifikasi Pendaftar atas hasil Seleksi Administrasi dan tidak dapat menggantikan informasi pada dokumen persyaratan yang telah disampaikan saat pendaftaran kepada LPDP
**) Peserta SBS wajib mengikuti Simulasi SBS sesuai jadwal yang ditentukan LPDP

Proses seleksi:
1. Seleksi Administrasi
2. Seleksi Bakat Skolastik
3. Seleksi Substansi

Catatan:

Bagi pendaftar program Beasiswa Dokter Spesialis dan Subspesialis yang mengunggah LoA Unconditional dan telah diakui LPDP pada Seleksi Administrasi dapat melanjutkan ke tahap Seleksi Substansi tanpa mengikuti Seleksi Bakat Skolastik.
 
Ketentuan Pengabdian yang ditetapkan oleh LPDP
1. Lulusan Penerima Beasiswa Dokter Spesialis dan Subspesialis wajib berkontribusi di Indonesia sesuai ketentuan LPDP serta wajib mengikuti program pendayagunaan lulusan sesuai rekomendasi dari Kementerian Kesehatan atau sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku di bidang kesehatan.
2. Apabila lulusan Penerima Beasiswa LPDP Dokter Spesialis dan Dokter Subspesialis tidak melaksanakan pengabdian dokter spesialis atau dokter subspesialis maka akan dikenakan sanksi pengembalian dana beasiswa selama studi Beasiswa LPDP Dokter Spesialis dan Dokter Spesialis mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan yang berlaku.
 
Kontak:
Lembaga Pengelola Dana Pendidikan
Gedung Danadyaksa Cikini, Jl. Cikini Raya No.91A-D,
Menteng, Jakarta Pusat 10330
[e] cso.lpdp@kemenkeu.go.id / bantuan.lpdp.kemenkeu.go.id
[t]  Call center 134 / +62-21-23507011
[w] https://lpdp.kemenkeu.go.id/