Simak Juga:
⏩Daftar Beasiswa D3 2025 - 2026 yang Sedang Dibuka
⏩Daftar Beasiswa S1 2025 - 2026 yang Sedang Dibuka
⏩ Daftar Beasiswa S2 2025 - 2026 yang Sedang Dibuka
⏩Daftar Beasiswa S3 2025 - 2026 yang Sedang Dibuka
⏩ Jadwal Pendaftaran Beasiswa 2025 - 2026 (S1, S2, S3)
Skema beasiswa satu ini juga rutin ditawarkan beasiswa targeted LPDP bagi yang memenuhi kriteria, yakni Beasiswa PNS, TNI, dan Polri 2025. Program beasiswa ini khusus ditujukan bagi Anda yang berprofesi sebagai pegawai negeri sipil (PNS), prajurit TNI, maupun anggota Polri di satuan masing-masing. Dengan Beasiswa PNS, TNI, dan Polri, Anda bisa melanjutkan studi jenjang S2 dan S3 baik di dalam negeri maupun luar negeri di berbagai universitas.
Beasiswa PNS, TNI, dan Polri ditawarkan LPDP bersamaan dengan program beasiswa Reguler dan beasiswa afirmasi. Untuk mengajukan beasiswa ini, Anda harus diusulkan oleh atasan dari institusi asal tempat Anda bekerja.
Beasiswa PNS, TNI, dan Polri ditawarkan LPDP bersamaan dengan program beasiswa Reguler dan beasiswa afirmasi. Untuk mengajukan beasiswa ini, Anda harus diusulkan oleh atasan dari institusi asal tempat Anda bekerja.
Skema Beasiswa PNS, TNI dan POLRI:
1. Beasiswa PNS, TNI, dan POLRI diberikan untuk jenjang pendidikan:
a. Magister program satu gelar (single degree/joint degree) atau dua gelar (double degree) dengan durasi pendanaan studi paling lama 24 (dua puluh empat) bulan,
b. Doktor program satu gelar (single degree/joint degree) atau dua gelar (double degree) dengan durasi pendanaan studi paling lama 48 (empat puluh delapan) bulan, dan
c. Ketentuan tentang program Double Degree/Joint Degree diatur tersendiri dalam Buku Panduan Program Double Degree/Joint Degree Tahun 2025
2. Pendaftar Beasiswa PNS, TNI, dan POLRI yang telah mempunyai dan mengunggah LoA Unconditional wajib memilih 1 (satu) Perguruan Tinggi Tujuan Dalam Negeri atau Luar Negeri sesuai dengan LoA Unconditional tersebut dan masuk daftar Perguruan Tinggi Tujuan LPDP.
3. Pendaftar Beasiswa PNS, TNI, dan POLRI yang belum memiliki LoA Unconditional wajib memilih 3 (tiga) Perguruan Tinggi Tujuan Dalam Negeri atau Luar Negeri yang ada dalam daftar Perguruan Tinggi LPDP atau Perguruan Tinggi usulan K/L yang disetujui LPDP dengan program studi yang sama/sejenis/serumpun.
4. Pendaftar Beasiswa PNS, TNI, dan POLRI dapat memilih Perguruan Tinggi Tujuan dan/atau program studi/subjek di luar daftar Perguruan Tinggi Tujuan LPDP, dengan ketentuan hanya dapat memilih satu Perguruan Tinggi Tujuan, wajib mengunggah LoA Unconditional dan bukti pendukung yang menunjukkan bahwa Perguruan Tinggi Tujuan memenuhi kriteria sebagai unggulan terbaik berdasarkan:
- Penilaian lembaga/instansi profesi keahlian, atau
- Penilaian lembaga independen pemeringkat dunia yang kredibel dan memiliki reputasi baik.
5. Hasil persetujuan atas Perguruan Tinggi Tujuan dan/atau studi/subjek di luar daftar Perguruan Tinggi Tujuan LPDP dilakukan oleh LPDP pada tahapan seleksi administrasi.
Simak juga » Beasiswa Reguler LPDP Program S2 dan S3
1. Beasiswa PNS, TNI, dan POLRI diberikan untuk jenjang pendidikan:
a. Magister program satu gelar (single degree/joint degree) atau dua gelar (double degree) dengan durasi pendanaan studi paling lama 24 (dua puluh empat) bulan,
b. Doktor program satu gelar (single degree/joint degree) atau dua gelar (double degree) dengan durasi pendanaan studi paling lama 48 (empat puluh delapan) bulan, dan
c. Ketentuan tentang program Double Degree/Joint Degree diatur tersendiri dalam Buku Panduan Program Double Degree/Joint Degree Tahun 2025
2. Pendaftar Beasiswa PNS, TNI, dan POLRI yang telah mempunyai dan mengunggah LoA Unconditional wajib memilih 1 (satu) Perguruan Tinggi Tujuan Dalam Negeri atau Luar Negeri sesuai dengan LoA Unconditional tersebut dan masuk daftar Perguruan Tinggi Tujuan LPDP.
3. Pendaftar Beasiswa PNS, TNI, dan POLRI yang belum memiliki LoA Unconditional wajib memilih 3 (tiga) Perguruan Tinggi Tujuan Dalam Negeri atau Luar Negeri yang ada dalam daftar Perguruan Tinggi LPDP atau Perguruan Tinggi usulan K/L yang disetujui LPDP dengan program studi yang sama/sejenis/serumpun.
4. Pendaftar Beasiswa PNS, TNI, dan POLRI dapat memilih Perguruan Tinggi Tujuan dan/atau program studi/subjek di luar daftar Perguruan Tinggi Tujuan LPDP, dengan ketentuan hanya dapat memilih satu Perguruan Tinggi Tujuan, wajib mengunggah LoA Unconditional dan bukti pendukung yang menunjukkan bahwa Perguruan Tinggi Tujuan memenuhi kriteria sebagai unggulan terbaik berdasarkan:
- Penilaian lembaga/instansi profesi keahlian, atau
- Penilaian lembaga independen pemeringkat dunia yang kredibel dan memiliki reputasi baik.
5. Hasil persetujuan atas Perguruan Tinggi Tujuan dan/atau studi/subjek di luar daftar Perguruan Tinggi Tujuan LPDP dilakukan oleh LPDP pada tahapan seleksi administrasi.
Simak juga » Beasiswa Reguler LPDP Program S2 dan S3
Cakupan beasiswa PNS, TNI, POLRI:
▪ Dana Pendidikan
√ Dan Pendaftaran
√ Dana SPP/Tuition Fee/Uang Kuliah Tunggal
√ Dana Tunjangan Buku
√ Dana Penelitian Tesis/Disertasi
√ Dana Seminar Internasional
√ Dana Publikasi Jurnal Internasional
▪ Dana Pendukung
√ Dana Transportasi
√ Dana Aplikasi Visa
√ Dana Asuransi Kesehatan
√ Dana Kedatangan
√ Dana Hidup Bulanan
√ Dana Lomba Internasional
√ Dana Tunjangan keluarga (khusus Doktor)
Persyaratan:
Persyaratan Umum:
1. Warga Negara Indonesia.
2. Telah menyelesaikan studi:
a. Program diploma empat (D4) atau sarjana (S1) untuk beasiswa jenjang magister;
b. Program magister (S2), dokter spesialis, atau dokter subspesialis untuk beasiswa jenjang doktor; atau
c. Diploma empat (D4)/ sarjana (S1) langsung doktor.
3. Bagi pendaftar dari diploma empat (D4)/sarjana (S1) langsung doktor, wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. Memiliki LoA Unconditional dari Perguruan Tinggi Tujuan; dan
b. Memenuhi seluruh kriteria persyaratan sebagai pendaftar jenjang doktor (S3) Beasiswa LPDP.
4. Pendaftar yang telah menyelesaikan studi magister (S2) tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa jenjang magister dan pendaftar yang telah menyelesaikan studi doktor (S3) tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa jenjang doktor.
5. Pendaftar jenjang doktor pada semua program Beasiswa LPDP diutamakan bagi yang melampirkan surat kesediaan menjadi promotor dan/atau co-promotor jika pendaftar telah mendapatkan persetujuan promotor dan/atau co-promotor dengan mengacu pada contoh format surat usulan/rekomendasi sebagaimana Lampiran.
6. Bagi pendaftar jenjang doktor pada semua program Beasiswa LPDP yang merupakan lulusan dokter spesialis atau dokter subspesialis dapat menggunakan transkrip nilai dokter spesialis atau dokter subspesialis sebagai bukti pemenuhan syarat Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) pada masing-masing program.
7. Bagi pendaftar lulusan perguruan tinggi luar negeri pada jenjang pendidikan sebelumnya, wajib melampirkan:
a. Hasil penyetaraan ijazah dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi melalui laman https://piln.kemdikbud.go.id/ atau Kementerian Agama melalui laman https://diktis.kemenag.go.id/penyetaraanijazah/
b. Hasil konversi IPK dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi melalui laman https://piln.kemdikbud.go.id/ atau Kementerian Agama melalui laman https://diktis.kemenag.go.id/penyetaraanijazah/
c. Tangkapan layar ajuan penyetaraan ijazah dan/atau konversi IPK pada laman Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi atau Kementerian Agama mengenai penyetaraan ijazah dan/konversi IPK bagi pendaftar yang penyetaraan ijazah dan/atau konversi IPK-nya belum terbit. Tangkapan layar harus menampilkan identitas pendaftar.
8. Pendaftar yang sedang menempuh studi (on going) dapat mendaftar dengan ketentuan berikut:
a. Mendaftar pada program studi dan/atau perguruan tinggi tujuan yang berbeda dari yang sedang ditempuh;
b. Pendaftar yang lulus seleksi substansi wajib membuat dan menandatangani surat pengunduran diri yang ditujukan kepada perguruan tinggi atas program studi yang sedang ditempuh serta menyampaikan surat tersebut kepada LPDP paling lambat 14 (empat belas) hari kalender setelah diumumkan lulus seleksi substansi melalui kanal tiket bantuan LPDP pada tautan berikut https://bantuan.lpdp.kemenkeu.go.id/.
c. Pendaftar wajib untuk menyerahkan surat pemberhentian resmi dari program studi atau perguruan tinggi sebelum penandatanganan Surat Pernyataan Penerima Beasiswa.
d. Bagi pendaftar yang lulus seleksi substansi dan tidak memenuhi ketentuan tersebut di atas, maka LPDP dapat membatalkan statusnya sebagai Calon Penerima Beasiswa.
e. Bagi pendaftar yang menyelesaikan studi dan mendapat gelar sebelum pengumuman seleksi substansi, maka LPDP dapat membatalkan statusnya sebagai Calon Penerima Beasiswa.
9. Pendaftar yang sedang menempuh studi (on going) dokter spesialis/dokter subspesialis dapat mendaftar program magister/doktor atau sebaliknya pendaftar yang sedang menempuh studi (on going) program magister/doktor dapat mendaftar program dokter spesialis/dokter subspesialis, dengan ketentuan:
a. Pendaftar yang lulus seleksi substansi wajib menyelesaikan jenjang studi sebelumnya yang berbeda dengan pendaftaran ke LPDP, sebelum melakukan penandatanganan Surat Pernyataan Penerima Beasiswa.
b. Pendaftar wajib menyerahkan ijazah atau surat keterangan lulus dari perguruan tinggi jenjang studi sebelumnya yang berbeda dengan pendaftaran ke LPDP, sebelum penandatanganan Surat Pernyataan Penerima Beasiswa.
c. Bagi pendaftar yang lulus seleksi substansi dan tidak memenuhi ketentuan tersebut di atas, maka LPDP dapat membatalkan statusnya sebagai Calon Penerima Beasiswa jika telah melebihi batas waktu penandatanganan Surat Penyataan Penerima Beasiswa, yang telah ditetapkan oleh LPDP.
10. Pendaftar yang pernah menempuh studi namun tidak menyelesaikan studi pada program magister, doktor, dokter spesialis, dan dokter subspesialis baik di perguruan tinggi dalam negeri maupun perguruan tinggi di luar negeri dapat mendaftar Beasiswa LPDP di jenjang studi yang sama, dibuktikan dengan melampirkan surat pemberhentian/sejenisnya sebagai mahasiswa dari perguruan tinggi tersebut.
11. Bagi pendaftar berstatus PNS di semua program beasiswa LPDP wajib melampirkan surat usulan atau surat rekomendasi yang ditujukan kepada LPDP sekurang-kurangnya ditandatangani oleh pejabat setingkat eselon II yang membidangi pembinaan/pengembangan SDM pada Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Daerah tempat pendaftar bekerja dengan ketentuan:
a. Mengusulkan atau merekomendasikan pendaftar untuk mengikuti program Beasiswa LPDP; dan
b. Mmencantumkan Nama Lengkap serta Nomor Induk Pegawai (NIP) pendaftar.
12. Bagi pendaftar yang merupakan lulusan Sekolah Kedinasan yang belum diangkat menjadi CPNS diperbolehkan mendaftar dengan mengunggah surat keterangan dari Kementerian/Lembaga yang menaungi sekolah tersebut dan menjelaskan bahwa pendaftar sedang dalam proses pengangkatan CPNS dan mendapatkan izin untuk mengikuti seleksi beasiswa LPDP sebagai pengganti surat usulan dari institusi pendaftar.
13. Bagi pendaftar berstatus prajurit TNI di semua program beasiswa LPDP wajib melampirkan surat usulan atau surat rekomendasi yang ditujukan kepada LPDP sekurang-kurangnya ditandatangani oleh pejabat yang membidangi pembinaan/pengembangan SDM pada Mabes TNI/ TNI AD/ TNI AL/ TNI AU untuk mengikuti program beasiswa LPDP.
14. Bagi pendaftar berstatus anggota POLRI di semua program beasiswa LPDP wajib melampirkan surat usulan atau surat rekomendasi yang ditujukan kepada LPDP sekurang-kurangnya ditandatangani oleh pejabat yang membidangi pembinaan/pengembangan SDM pada Mabes POLRI untuk mengikuti program beasiswa LPDP.
15. Memilih Perguruan Tinggi Tujuan dan program studi sesuai dengan ketentuan LPDP.
16. Beasiswa LPDP hanya diperuntukkan bagi kelas reguler atau kelas lain yang ditetapkan oleh LPDP, dan tidak diperuntukkan untuk kelas-kelas sebagai berikut:
a. Kelas eksekutif;
b. Kelas khusus;
c. Kelas karyawan;
d. Kelas jarak jauh;
e. Kelas yang diselenggarakan bukan di perguruan tinggi induk;
f. Kelas internasional bagi pendaftar tujuan studi dalam negeri;
g. Kelas yang diselenggarakan di lebih dari 1 (satu) negara perguruan tinggi; atau
h. Kelas lainnya yang tidak memenuhi ketentuan LPDP.
17. Menyetujui surat pernyataan yang telah disediakan pada aplikasi pendaftaran beasiswa LPDP (poin-poin tertera pada lampiran).
18. Menulis profil diri termasuk riwayat pendidikan yang tidak diselesaikan (tidak lulus) pada aplikasi pendaftaran.
19. Menulis komitmen kembali ke Indonesia, rencana pasca studi, dan rencana kontribusi di Indonesia.
20. Menulis Proposal Penelitian bagi pendaftar program pendidikan doktor.
21. Jika pendaftar memiliki publikasi ilmiah, prestasi kejuaraan/non kejuaraan, dan pengalaman organisasi maka pendaftar mengisi riwayat publikasi ilmiah, prestasi kejuaraan/non kejuaraan, dan pengalaman organisasi pada aplikasi pendaftaran.
Simak juga » Pendaftaran Beasiswa Pemerintah Turki S1, S2, dan S3 Full
Persyaratan Khusus:
▪ Dana Pendidikan
√ Dan Pendaftaran
√ Dana SPP/Tuition Fee/Uang Kuliah Tunggal
√ Dana Tunjangan Buku
√ Dana Penelitian Tesis/Disertasi
√ Dana Seminar Internasional
√ Dana Publikasi Jurnal Internasional
▪ Dana Pendukung
√ Dana Transportasi
√ Dana Aplikasi Visa
√ Dana Asuransi Kesehatan
√ Dana Kedatangan
√ Dana Hidup Bulanan
√ Dana Lomba Internasional
√ Dana Tunjangan keluarga (khusus Doktor)
Persyaratan:
Persyaratan Umum:
1. Warga Negara Indonesia.
2. Telah menyelesaikan studi:
a. Program diploma empat (D4) atau sarjana (S1) untuk beasiswa jenjang magister;
b. Program magister (S2), dokter spesialis, atau dokter subspesialis untuk beasiswa jenjang doktor; atau
c. Diploma empat (D4)/ sarjana (S1) langsung doktor.
3. Bagi pendaftar dari diploma empat (D4)/sarjana (S1) langsung doktor, wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. Memiliki LoA Unconditional dari Perguruan Tinggi Tujuan; dan
b. Memenuhi seluruh kriteria persyaratan sebagai pendaftar jenjang doktor (S3) Beasiswa LPDP.
4. Pendaftar yang telah menyelesaikan studi magister (S2) tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa jenjang magister dan pendaftar yang telah menyelesaikan studi doktor (S3) tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa jenjang doktor.
5. Pendaftar jenjang doktor pada semua program Beasiswa LPDP diutamakan bagi yang melampirkan surat kesediaan menjadi promotor dan/atau co-promotor jika pendaftar telah mendapatkan persetujuan promotor dan/atau co-promotor dengan mengacu pada contoh format surat usulan/rekomendasi sebagaimana Lampiran.
6. Bagi pendaftar jenjang doktor pada semua program Beasiswa LPDP yang merupakan lulusan dokter spesialis atau dokter subspesialis dapat menggunakan transkrip nilai dokter spesialis atau dokter subspesialis sebagai bukti pemenuhan syarat Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) pada masing-masing program.
7. Bagi pendaftar lulusan perguruan tinggi luar negeri pada jenjang pendidikan sebelumnya, wajib melampirkan:
a. Hasil penyetaraan ijazah dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi melalui laman https://piln.kemdikbud.go.id/ atau Kementerian Agama melalui laman https://diktis.kemenag.go.id/penyetaraanijazah/
b. Hasil konversi IPK dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi melalui laman https://piln.kemdikbud.go.id/ atau Kementerian Agama melalui laman https://diktis.kemenag.go.id/penyetaraanijazah/
c. Tangkapan layar ajuan penyetaraan ijazah dan/atau konversi IPK pada laman Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi atau Kementerian Agama mengenai penyetaraan ijazah dan/konversi IPK bagi pendaftar yang penyetaraan ijazah dan/atau konversi IPK-nya belum terbit. Tangkapan layar harus menampilkan identitas pendaftar.
8. Pendaftar yang sedang menempuh studi (on going) dapat mendaftar dengan ketentuan berikut:
a. Mendaftar pada program studi dan/atau perguruan tinggi tujuan yang berbeda dari yang sedang ditempuh;
b. Pendaftar yang lulus seleksi substansi wajib membuat dan menandatangani surat pengunduran diri yang ditujukan kepada perguruan tinggi atas program studi yang sedang ditempuh serta menyampaikan surat tersebut kepada LPDP paling lambat 14 (empat belas) hari kalender setelah diumumkan lulus seleksi substansi melalui kanal tiket bantuan LPDP pada tautan berikut https://bantuan.lpdp.kemenkeu.go.id/.
c. Pendaftar wajib untuk menyerahkan surat pemberhentian resmi dari program studi atau perguruan tinggi sebelum penandatanganan Surat Pernyataan Penerima Beasiswa.
d. Bagi pendaftar yang lulus seleksi substansi dan tidak memenuhi ketentuan tersebut di atas, maka LPDP dapat membatalkan statusnya sebagai Calon Penerima Beasiswa.
e. Bagi pendaftar yang menyelesaikan studi dan mendapat gelar sebelum pengumuman seleksi substansi, maka LPDP dapat membatalkan statusnya sebagai Calon Penerima Beasiswa.
9. Pendaftar yang sedang menempuh studi (on going) dokter spesialis/dokter subspesialis dapat mendaftar program magister/doktor atau sebaliknya pendaftar yang sedang menempuh studi (on going) program magister/doktor dapat mendaftar program dokter spesialis/dokter subspesialis, dengan ketentuan:
a. Pendaftar yang lulus seleksi substansi wajib menyelesaikan jenjang studi sebelumnya yang berbeda dengan pendaftaran ke LPDP, sebelum melakukan penandatanganan Surat Pernyataan Penerima Beasiswa.
b. Pendaftar wajib menyerahkan ijazah atau surat keterangan lulus dari perguruan tinggi jenjang studi sebelumnya yang berbeda dengan pendaftaran ke LPDP, sebelum penandatanganan Surat Pernyataan Penerima Beasiswa.
c. Bagi pendaftar yang lulus seleksi substansi dan tidak memenuhi ketentuan tersebut di atas, maka LPDP dapat membatalkan statusnya sebagai Calon Penerima Beasiswa jika telah melebihi batas waktu penandatanganan Surat Penyataan Penerima Beasiswa, yang telah ditetapkan oleh LPDP.
10. Pendaftar yang pernah menempuh studi namun tidak menyelesaikan studi pada program magister, doktor, dokter spesialis, dan dokter subspesialis baik di perguruan tinggi dalam negeri maupun perguruan tinggi di luar negeri dapat mendaftar Beasiswa LPDP di jenjang studi yang sama, dibuktikan dengan melampirkan surat pemberhentian/sejenisnya sebagai mahasiswa dari perguruan tinggi tersebut.
11. Bagi pendaftar berstatus PNS di semua program beasiswa LPDP wajib melampirkan surat usulan atau surat rekomendasi yang ditujukan kepada LPDP sekurang-kurangnya ditandatangani oleh pejabat setingkat eselon II yang membidangi pembinaan/pengembangan SDM pada Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Daerah tempat pendaftar bekerja dengan ketentuan:
a. Mengusulkan atau merekomendasikan pendaftar untuk mengikuti program Beasiswa LPDP; dan
b. Mmencantumkan Nama Lengkap serta Nomor Induk Pegawai (NIP) pendaftar.
12. Bagi pendaftar yang merupakan lulusan Sekolah Kedinasan yang belum diangkat menjadi CPNS diperbolehkan mendaftar dengan mengunggah surat keterangan dari Kementerian/Lembaga yang menaungi sekolah tersebut dan menjelaskan bahwa pendaftar sedang dalam proses pengangkatan CPNS dan mendapatkan izin untuk mengikuti seleksi beasiswa LPDP sebagai pengganti surat usulan dari institusi pendaftar.
13. Bagi pendaftar berstatus prajurit TNI di semua program beasiswa LPDP wajib melampirkan surat usulan atau surat rekomendasi yang ditujukan kepada LPDP sekurang-kurangnya ditandatangani oleh pejabat yang membidangi pembinaan/pengembangan SDM pada Mabes TNI/ TNI AD/ TNI AL/ TNI AU untuk mengikuti program beasiswa LPDP.
14. Bagi pendaftar berstatus anggota POLRI di semua program beasiswa LPDP wajib melampirkan surat usulan atau surat rekomendasi yang ditujukan kepada LPDP sekurang-kurangnya ditandatangani oleh pejabat yang membidangi pembinaan/pengembangan SDM pada Mabes POLRI untuk mengikuti program beasiswa LPDP.
15. Memilih Perguruan Tinggi Tujuan dan program studi sesuai dengan ketentuan LPDP.
16. Beasiswa LPDP hanya diperuntukkan bagi kelas reguler atau kelas lain yang ditetapkan oleh LPDP, dan tidak diperuntukkan untuk kelas-kelas sebagai berikut:
a. Kelas eksekutif;
b. Kelas khusus;
c. Kelas karyawan;
d. Kelas jarak jauh;
e. Kelas yang diselenggarakan bukan di perguruan tinggi induk;
f. Kelas internasional bagi pendaftar tujuan studi dalam negeri;
g. Kelas yang diselenggarakan di lebih dari 1 (satu) negara perguruan tinggi; atau
h. Kelas lainnya yang tidak memenuhi ketentuan LPDP.
17. Menyetujui surat pernyataan yang telah disediakan pada aplikasi pendaftaran beasiswa LPDP (poin-poin tertera pada lampiran).
18. Menulis profil diri termasuk riwayat pendidikan yang tidak diselesaikan (tidak lulus) pada aplikasi pendaftaran.
19. Menulis komitmen kembali ke Indonesia, rencana pasca studi, dan rencana kontribusi di Indonesia.
20. Menulis Proposal Penelitian bagi pendaftar program pendidikan doktor.
21. Jika pendaftar memiliki publikasi ilmiah, prestasi kejuaraan/non kejuaraan, dan pengalaman organisasi maka pendaftar mengisi riwayat publikasi ilmiah, prestasi kejuaraan/non kejuaraan, dan pengalaman organisasi pada aplikasi pendaftaran.
Simak juga » Pendaftaran Beasiswa Pemerintah Turki S1, S2, dan S3 Full
Persyaratan Khusus:
1. Mengunggah surat usulan atau surat rekomendasi untuk mengikuti program Beasiswa LPDP dari tempat pendaftar bekerja yang ditandatangani oleh:
a. Sekurang-kurangnya pejabat setingkat eselon II yang membidangi pembinaan/pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) pada Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Daerah untuk pendaftar PNS dengan ketentuan:
1) mengusulkan atau merekomendasikan pendaftar untuk mengikuti program Beasiswa LPDP; dan
2) mencantumkan Nama Lengkap serta Nomor Induk Pegawai (NIP) pendaftar.
b. Sekurang-kurangnya pejabat yang membidangi pembinaan SDM pada Mabes TNI/ TNI AD/ TNI AL/ TNI AU untuk pendaftar prajurit TNI, atau
c. Sekurang-kurangnya pejabat yang membidangi pembinaan SDM pada Mabes POLRI untuk pendaftar anggota POLRI.
2. Berstatus aktif sebagai PNS, prajurit TNI, atau anggota POLRI dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin.
3. Bagi pendaftar yang merupakan PNS dengan status PNS dengan jabatan fungsional sebagai Peneliti/ Perekayasa/ Medis/Paramedis/Pendidik, mengunggah Surat Keputusan (SK) Jabatan Terakhir atau SK Kenaikan Pangkat Terakhir atau sejenisnya yang menunjukkan bahwa pendaftar adalah PNS dengan jabatan fungsional sebagai Peneliti/ Perekayasa/ Medis/Paramedis/Pendidik.
4. Memenuhi ketentuan batas usia pendaftar pada 31 Desember di tahun pendaftaran yaitu:
a. Pegawai Sipil Negara (PNS) paling tinggi berusia 37 (tiga puluh tujuh) tahun untuk pendaftar jenjang pendidikan magister dan 42 (empat puluh dua) tahun untuk pendaftar jenjang pendidikan doktor.
b. Pegawai Sipil Negara (PNS) dengan jabatan fungsional sebagai Peneliti/Perekayasa/Medis/Paramedis/ Pendidik paling tinggi 42 (empat puluh dua) tahun untuk jenjang pendidikan magister dan 47 (empat puluh tujuh) tahun untuk jenjang pendidikan doktor.
c. Prajurit TNI atau anggota POLRI paling tinggi 40 (empat puluh) tahun untuk jenjang pendidikan magister dan 45 (empat puluh lima) tahun untuk jenjang pendidikan doktor.
5. Mengunggah dokumen Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pendaftar jenjang Magister memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) pada jenjang studi sebelumnya sekurang–kurangnya 3,00 pada skala 4,00 atau yang setara yang dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau telah dilegalisir.
b. Pendaftar jenjang Doktor memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) pada jenjang studi sebelumnya sekurang–kurangnya 3,25 pada skala 4,00 atau yang setara yang dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau salinan yang telah dilegalisir.
c. Khusus untuk pendaftar jenjang Doktor dari anggota TNI atau anggota POLRI memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) pada jenjang studi sebelumnya sekurang – kurangnya 3,00 pada skala 4,00 atau yang setara yang dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau salinan yang telah dilegalisir.
d. Khusus Pendaftar jenjang Doktor dari program magister tanpa IPK, wajib melampirkan surat keterangan dari perguruan tinggi asal.
6. Mengunggah dokumen sertifikat kemampuan Bahasa Inggris yang berlaku paling lambat pada 2 (dua) tahun terakhir, terhitung sampai dengan tanggal pengumuman hasil sanggah pada periode pendaftaran berjalan (24 Maret 2025). Sertifikat diterbitkan oleh:
a. ETS (www.ets.org),
b. PTE Academic (www.pearsonpte.com), atau
c. IELTS (www.ielts.org) dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Pendaftar program Magister Dalam Negeri, skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL ITP® 500, TOEFL iBT® 61, PTE Academic 50, IELTS™ 6,0.
2) Pendaftar program Magister Luar Negeri, skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL iBT 80, PTE Academic 58, IELTS™ 6,5.
3) Pendaftar program Doktor Dalam Negeri skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL ITP® 530, TOEFL iBT® 70, PTE Academic 50, IELTS™ 6,0.
4) Pendaftar program Doktor Luar Negeri skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL iBT® 80, PTE Academic 58, IELTS™ 6,5.
5) Sertifikat TOEFL ITP yang berlaku harus berasal dari lembaga resmi penyelenggara tes TOEFL ITP di Indonesia.
a. Sekurang-kurangnya pejabat setingkat eselon II yang membidangi pembinaan/pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) pada Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Daerah untuk pendaftar PNS dengan ketentuan:
1) mengusulkan atau merekomendasikan pendaftar untuk mengikuti program Beasiswa LPDP; dan
2) mencantumkan Nama Lengkap serta Nomor Induk Pegawai (NIP) pendaftar.
b. Sekurang-kurangnya pejabat yang membidangi pembinaan SDM pada Mabes TNI/ TNI AD/ TNI AL/ TNI AU untuk pendaftar prajurit TNI, atau
c. Sekurang-kurangnya pejabat yang membidangi pembinaan SDM pada Mabes POLRI untuk pendaftar anggota POLRI.
2. Berstatus aktif sebagai PNS, prajurit TNI, atau anggota POLRI dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin.
3. Bagi pendaftar yang merupakan PNS dengan status PNS dengan jabatan fungsional sebagai Peneliti/ Perekayasa/ Medis/Paramedis/Pendidik, mengunggah Surat Keputusan (SK) Jabatan Terakhir atau SK Kenaikan Pangkat Terakhir atau sejenisnya yang menunjukkan bahwa pendaftar adalah PNS dengan jabatan fungsional sebagai Peneliti/ Perekayasa/ Medis/Paramedis/Pendidik.
4. Memenuhi ketentuan batas usia pendaftar pada 31 Desember di tahun pendaftaran yaitu:
a. Pegawai Sipil Negara (PNS) paling tinggi berusia 37 (tiga puluh tujuh) tahun untuk pendaftar jenjang pendidikan magister dan 42 (empat puluh dua) tahun untuk pendaftar jenjang pendidikan doktor.
b. Pegawai Sipil Negara (PNS) dengan jabatan fungsional sebagai Peneliti/Perekayasa/Medis/Paramedis/ Pendidik paling tinggi 42 (empat puluh dua) tahun untuk jenjang pendidikan magister dan 47 (empat puluh tujuh) tahun untuk jenjang pendidikan doktor.
c. Prajurit TNI atau anggota POLRI paling tinggi 40 (empat puluh) tahun untuk jenjang pendidikan magister dan 45 (empat puluh lima) tahun untuk jenjang pendidikan doktor.
5. Mengunggah dokumen Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pendaftar jenjang Magister memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) pada jenjang studi sebelumnya sekurang–kurangnya 3,00 pada skala 4,00 atau yang setara yang dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau telah dilegalisir.
b. Pendaftar jenjang Doktor memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) pada jenjang studi sebelumnya sekurang–kurangnya 3,25 pada skala 4,00 atau yang setara yang dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau salinan yang telah dilegalisir.
c. Khusus untuk pendaftar jenjang Doktor dari anggota TNI atau anggota POLRI memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) pada jenjang studi sebelumnya sekurang – kurangnya 3,00 pada skala 4,00 atau yang setara yang dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau salinan yang telah dilegalisir.
d. Khusus Pendaftar jenjang Doktor dari program magister tanpa IPK, wajib melampirkan surat keterangan dari perguruan tinggi asal.
6. Mengunggah dokumen sertifikat kemampuan Bahasa Inggris yang berlaku paling lambat pada 2 (dua) tahun terakhir, terhitung sampai dengan tanggal pengumuman hasil sanggah pada periode pendaftaran berjalan (24 Maret 2025). Sertifikat diterbitkan oleh:
a. ETS (www.ets.org),
b. PTE Academic (www.pearsonpte.com), atau
c. IELTS (www.ielts.org) dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Pendaftar program Magister Dalam Negeri, skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL ITP® 500, TOEFL iBT® 61, PTE Academic 50, IELTS™ 6,0.
2) Pendaftar program Magister Luar Negeri, skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL iBT 80, PTE Academic 58, IELTS™ 6,5.
3) Pendaftar program Doktor Dalam Negeri skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL ITP® 530, TOEFL iBT® 70, PTE Academic 50, IELTS™ 6,0.
4) Pendaftar program Doktor Luar Negeri skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL iBT® 80, PTE Academic 58, IELTS™ 6,5.
5) Sertifikat TOEFL ITP yang berlaku harus berasal dari lembaga resmi penyelenggara tes TOEFL ITP di Indonesia.
Ketentuan Pengabdian:
1. Penerima Beasiswa wajib kembali dan mengabdi di Indonesia setelah selesai studi sesuai dengan ketentuan LPDP.
2. Kembali ke Indonesia dan berkontribusi di Indonesia selama 2 kali masa studi ditambah 1 tahun (2N+1) setelah selesai studi secara berturut-turut.
Ketentuan LoA:
Letter of Admission/Acceptance (LoA) Unconditional adalah surat resmi dari perguruan tinggi yang menyatakan bahwa seseorang telah diterima sebagai mahasiswa di perguruan tinggi tersebut.
1. LoA Unconditional sekurang-kurangnya mencantumkan nama lengkap, jenjang studi, program studi, dan memuat informasi waktu bulan dan tahun memulai studi sesuai ketentuan LPDP.
2. Perguruan Tinggi dan Program Studi harus sesuai dengan pilihan pada aplikasi pendaftaran.
3. LoA Unconditional yang dapat diterima oleh LPDP adalah LoA tanpa persyaratan untuk studi di perguruan tinggi, kecuali persyaratan berupa:
a. Persyaratan sponsor pendanaan;
b. Persyaratan dokumen fisik ijazah;
c. Persyaratan dokumen fisik transkrip nilai jenjang sebelumnya; dan/atau
d. Persyaratan tambahan lain yang tidak berisiko mengubah status diterimanya orang tersebut sebagai mahasiswa pada program studi yang dituju.
4. Pendaftar Beasiswa LPDP yang melampirkan LoA Unconditional dengan waktu mulai studi yang tidak sesuai dengan ketentuan LPDP wajib melampirkan surat keterangan penundaan jadwal perkuliahan program studi dari Perguruan Tinggi yang diunggah bersamaan dengan LoA Unconditional.
5. Bagi pendaftar Beasiswa LPDP dengan skema double degree/joint degree dapat melampirkan LoA Unconditional dari Perguruan Tinggi Luar Negeri dan/atau Perguruan Tinggi Dalam Negeri yang menyatakan program double degree/joint degree.
6. Jika pendaftar mengunggah LoA Unconditional yang tidak sesuai ketentuan LPDP, maka dianggap tidak memenuhi kriteria pendaftaran.
1. LoA Unconditional sekurang-kurangnya mencantumkan nama lengkap, jenjang studi, program studi, dan memuat informasi waktu bulan dan tahun memulai studi sesuai ketentuan LPDP.
2. Perguruan Tinggi dan Program Studi harus sesuai dengan pilihan pada aplikasi pendaftaran.
3. LoA Unconditional yang dapat diterima oleh LPDP adalah LoA tanpa persyaratan untuk studi di perguruan tinggi, kecuali persyaratan berupa:
a. Persyaratan sponsor pendanaan;
b. Persyaratan dokumen fisik ijazah;
c. Persyaratan dokumen fisik transkrip nilai jenjang sebelumnya; dan/atau
d. Persyaratan tambahan lain yang tidak berisiko mengubah status diterimanya orang tersebut sebagai mahasiswa pada program studi yang dituju.
4. Pendaftar Beasiswa LPDP yang melampirkan LoA Unconditional dengan waktu mulai studi yang tidak sesuai dengan ketentuan LPDP wajib melampirkan surat keterangan penundaan jadwal perkuliahan program studi dari Perguruan Tinggi yang diunggah bersamaan dengan LoA Unconditional.
5. Bagi pendaftar Beasiswa LPDP dengan skema double degree/joint degree dapat melampirkan LoA Unconditional dari Perguruan Tinggi Luar Negeri dan/atau Perguruan Tinggi Dalam Negeri yang menyatakan program double degree/joint degree.
6. Jika pendaftar mengunggah LoA Unconditional yang tidak sesuai ketentuan LPDP, maka dianggap tidak memenuhi kriteria pendaftaran.
Simak juga » Beasiswa PTUD LPDP Program S2, S3 Luar Negeri Full
Dokumen aplikasi:
1. Biodata Diri (Online)
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) (Diunggah)
3. Scan Ijazah S1/D4/S2 atau Surat Keterangan Lulus (Asli atau Legalisir) (Diunggah)
4. Surat pemberhentian sebagai mahasiswa dari Perguruan Tinggi (bagi yang tidak menyelesaikan studi) (Diunggah)
5. Scan Transkrip Nilai S1/D4/S2 asli atau legalisir (bukan transkrip profesi) (Diunggah)
6. Dokumen penyetaraan ijazah dari Kemendiktisaintek/ Kementerian Agama atau tangkapan layar pengajuan penyetaraan ijazah sesuai ketentuan (Diunggah)
7. Dokumen konversi IPK dari Kemendiktisaintek/ Kementerian Agama atau tangkapan layar pengajuan konversi IPK sesuai ketentuan (Diunggah)
8. Sertifikat Bahasa Asing yang dipersyaratkan dan Masih Berlaku (Asli) (Diunggah)
9. LoA yang sesuai ketentuan LPDP (jika ada) (Diunggah)
10. Surat pernyataan pada aplikasi pendaftaran saat akan melakukan submit (poin-poin terlampir) (Online)
11. Surat usulan dari pejabat setingkat eselon II yang membidangi SDM untuk pendaftar PNS/TNI/POLRI sesuai ketentuan (Diunggah)
12. Profil diri pada formulir pendaftaran online (Online)
13. Komitmen kembali ke Indonesia, rencana pasca studi, dan rencana kontribusi di Indonesia (Online)
14. Proposal Penelitian (khusus Doktor) (Online)
15. Publikasi ilmiah, prestasi kejuaraan/non kejuaraan, dan pengalaman organisasi (Online)
16. Surat Keputusan (SK) Jabatan terakhir/sejenisnya bagi pendaftar berstatus Peneliti/ Perekayasa/Medis/ Paramedis/Pendidik (Diunggah)
17. Surat kesediaan menjadi promotor/co promotor bagi pendaftar Doktor (opsional) (Diunggah)
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) (Diunggah)
3. Scan Ijazah S1/D4/S2 atau Surat Keterangan Lulus (Asli atau Legalisir) (Diunggah)
4. Surat pemberhentian sebagai mahasiswa dari Perguruan Tinggi (bagi yang tidak menyelesaikan studi) (Diunggah)
5. Scan Transkrip Nilai S1/D4/S2 asli atau legalisir (bukan transkrip profesi) (Diunggah)
6. Dokumen penyetaraan ijazah dari Kemendiktisaintek/ Kementerian Agama atau tangkapan layar pengajuan penyetaraan ijazah sesuai ketentuan (Diunggah)
7. Dokumen konversi IPK dari Kemendiktisaintek/ Kementerian Agama atau tangkapan layar pengajuan konversi IPK sesuai ketentuan (Diunggah)
8. Sertifikat Bahasa Asing yang dipersyaratkan dan Masih Berlaku (Asli) (Diunggah)
9. LoA yang sesuai ketentuan LPDP (jika ada) (Diunggah)
10. Surat pernyataan pada aplikasi pendaftaran saat akan melakukan submit (poin-poin terlampir) (Online)
11. Surat usulan dari pejabat setingkat eselon II yang membidangi SDM untuk pendaftar PNS/TNI/POLRI sesuai ketentuan (Diunggah)
12. Profil diri pada formulir pendaftaran online (Online)
13. Komitmen kembali ke Indonesia, rencana pasca studi, dan rencana kontribusi di Indonesia (Online)
14. Proposal Penelitian (khusus Doktor) (Online)
15. Publikasi ilmiah, prestasi kejuaraan/non kejuaraan, dan pengalaman organisasi (Online)
16. Surat Keputusan (SK) Jabatan terakhir/sejenisnya bagi pendaftar berstatus Peneliti/ Perekayasa/Medis/ Paramedis/Pendidik (Diunggah)
17. Surat kesediaan menjadi promotor/co promotor bagi pendaftar Doktor (opsional) (Diunggah)
Ket:
Format Surat Usulan, Surat Pernyataan, Komitmen kembali ke Indonesia dan rencana kontribusi di Indonesia pasca studi, beserta Proposal Penelitian bisa dilihat di panduan beasiswa PNS, TNI, POLRI LPDP (Unduh)
Pendaftaran:
Pendaftaran Beasiswa PNS, TNI, dan Polri dari LPDP 2025 dilakukan secara online. Anda bisa membuat akun terlebih dahulu di halaman LPDP: beasiswalpdp.kemenkeu.go.id di bagian "Daftar Disini". Selanjutnya setelah memiliki akun, silakan login di laman LPDP tersebut untuk mengisi formulir dan mengunggah dokumen aplikasi yang dipersyaratkan di atas.
Format Surat Usulan, Surat Pernyataan, Komitmen kembali ke Indonesia dan rencana kontribusi di Indonesia pasca studi, beserta Proposal Penelitian bisa dilihat di panduan beasiswa PNS, TNI, POLRI LPDP (Unduh)
Pendaftaran:
Pendaftaran Beasiswa PNS, TNI, dan Polri dari LPDP 2025 dilakukan secara online. Anda bisa membuat akun terlebih dahulu di halaman LPDP: beasiswalpdp.kemenkeu.go.id di bagian "Daftar Disini". Selanjutnya setelah memiliki akun, silakan login di laman LPDP tersebut untuk mengisi formulir dan mengunggah dokumen aplikasi yang dipersyaratkan di atas.
Pendaftaran Beasiswa PNS TNI POLRI LPDP 2025 - 2026 dibuka mulai 17Januari s/d 17 Februari 2025. Detil jadwal bisa dilihat di bawah.
Sebelum mendaftar, ada baiknya Anda mengecek terlebih dahulu Daftar Universitas Beasiswa LPDP 2025. Khususnya pada pilihan perguruan tinggi LPDP untuk beasiswa PNS, TNI, Polri studi dalam negeri atau luar negeri.
Sebelum mendaftar, ada baiknya Anda mengecek terlebih dahulu Daftar Universitas Beasiswa LPDP 2025. Khususnya pada pilihan perguruan tinggi LPDP untuk beasiswa PNS, TNI, Polri studi dalam negeri atau luar negeri.
Jadwal Seleksi Beasiswa PNS, TNI, Polri LPDP Tahap II:
Pendaftaran Seleksi: 17 Januari – 17 Februari 2025
Seleksi Administrasi: 18 Februari – 6 Maret 2025
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 7 Maret 2025
Pengajuan Sanggah: 8 – 10 Maret 2025
Pengumuman Hasil Sanggah: 24 Maret 2025
Seleksi Bakat Skolastik: 14 – 28 April 2025
Pengumuman Hasil Seleksi Bakat Skolastik: 2 Mei 2025
Seleksi Substansi: 6 Mei – 5 Juni 2025
Pengumuman Hasil Seleksi Substansi: 19 Juni 2025
Periode Perkuliahan Paling Cepat: Bulan Juli 2025
Kontak:
Lembaga Pengelola Dana Pendidikan
Gedung Danadyaksa Cikini, Jl. Cikini Raya No.91A-D,
Menteng, Jakarta Pusat 10330
[e] cso.lpdp@kemenkeu.go.id / bantuan.lpdp.kemenkeu.go.id
[t] Call center 134 / +62-21-23507011
[w] https://www.lpdp.kemenkeu.go.id
Seleksi Administrasi: 18 Februari – 6 Maret 2025
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 7 Maret 2025
Pengajuan Sanggah: 8 – 10 Maret 2025
Pengumuman Hasil Sanggah: 24 Maret 2025
Seleksi Bakat Skolastik: 14 – 28 April 2025
Pengumuman Hasil Seleksi Bakat Skolastik: 2 Mei 2025
Seleksi Substansi: 6 Mei – 5 Juni 2025
Pengumuman Hasil Seleksi Substansi: 19 Juni 2025
Periode Perkuliahan Paling Cepat: Bulan Juli 2025
Kontak:
Lembaga Pengelola Dana Pendidikan
Gedung Danadyaksa Cikini, Jl. Cikini Raya No.91A-D,
Menteng, Jakarta Pusat 10330
[e] cso.lpdp@kemenkeu.go.id / bantuan.lpdp.kemenkeu.go.id
[t] Call center 134 / +62-21-23507011
[w] https://www.lpdp.kemenkeu.go.id