Simak Juga:
⏩
Berapa Persen Peluang Kamu Diterima Beasiswa?
⏩
Cara Menulis Motivation Letter Beasiswa yang Efektif
⏩ Jadwal Pendaftaran Beasiswa 2024 - 2025 (S1, S2, S3)
Program beasiswa Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADik) Kemendibukdristek kembali dibuka tahun 2024. Beasiswa ADik menyasar siswa lulusan SMA/SMK/sederajat yang ingin melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi di tanah air, baik PTN maupun PTS. Beasiswa ADik sendiri merupakan program beasiswa khusus yang menyasar lulusan-lulusan SLTA yang berasal dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T), ADEM, orang asli Papua, serta anak TKI.
Penerima beasiswa ADik akan memperoleh sejumlah fasilitas yang disediakan oleh Kemendikbudristek, di antaranya biaya uang kuliah tunggal (UKT) sesuai kampus, bantuan biaya hidup bulanan dan tempat tinggal, dana kedatangan, biaya transportasi, serta biaya keadaan darurat.
Penerima beasiswa ADik akan memperoleh sejumlah fasilitas yang disediakan oleh Kemendikbudristek, di antaranya biaya uang kuliah tunggal (UKT) sesuai kampus, bantuan biaya hidup bulanan dan tempat tinggal, dana kedatangan, biaya transportasi, serta biaya keadaan darurat.
Calon penerima Beasiswa ADik 2024 harus memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus serta melalui proses pengusulan sebagai calon penerima yang kemudian mengikuti seleksi penerimaaan mahasiswa baru di Perguruan Tinggi.
Simak juga » Beasiswa S1 Terbaru Dalam dan Luar Negeri
Jangka Waktu Beasiswa ADik:
1. Program Reguler
a. Sarjana strata satu (S1) maksimal 8 (delapan) semester
b. Diploma empat (D4) maksimal 8 (delapan) semester
c. Diploma tiga (D3) maksimal 6 (enam) semester
2. Program Profesi
a. Dokter maksimal 4 (empat) semester
b. Dokter gigi maksimal 4 (empat) semester
c. Dokter hewan maksimal 4 (empat) semester
d. Psikologi maksimal 2 (dua) semester
e. Perawat maksimal 2 (dua) semester
f. Kebidanan maksimal 2 (dua) semester
g. Apoteker maksimal 2 (dua) semester
h. Program Profesi Guru (PPG) maksimal 2 (dua) semester
1. Program Reguler
a. Sarjana strata satu (S1) maksimal 8 (delapan) semester
b. Diploma empat (D4) maksimal 8 (delapan) semester
c. Diploma tiga (D3) maksimal 6 (enam) semester
2. Program Profesi
a. Dokter maksimal 4 (empat) semester
b. Dokter gigi maksimal 4 (empat) semester
c. Dokter hewan maksimal 4 (empat) semester
d. Psikologi maksimal 2 (dua) semester
e. Perawat maksimal 2 (dua) semester
f. Kebidanan maksimal 2 (dua) semester
g. Apoteker maksimal 2 (dua) semester
h. Program Profesi Guru (PPG) maksimal 2 (dua) semester
Persyaratan umum:
1. Warga negara Indonesia yang merupakan siswa SMA, SMK atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 1 (satu) tahun sebelumnya;
2. Terdaftar pada SIM ADik dengan kelengkapan data: Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
3. Berasal dari daerah terdepan, terluar, tertinggal (3T); atau Orang Asli Papua (OAP) sesuai dengan UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua; atau anak TKI;
4. Lulus seleksi pada semua jalur penerimaan mahasiswa baru di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, serta dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C atau Lulus Tes Seleksi ADik (berbasis dokumen hasil akademik dan non akademik /raport) dengan ketentuan PT tujuan berikut:
- Calon penerima dari daerah 3T dan anak TKI dapat memilih PT di dalam maupun di luar provinsi;
- Calon penerima dari Wilayah Papua harus memilih PT di luar Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan dan Papua Barat Daya.
5. Nilai rapor rata-rata untuk 6 (enam) mata pelajaran yang sesuai dengan jurusan untuk calon peserta seleksi minimal adalah 75;
6. Pemeringkatan calon penerima untuk seleksi ADik berdasarkan nilai 6 (enam) mata pelajaran sebagai berikut:
- Jurusan IPA: Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Kimia, Fisika, dan Biologi;
- Jurusan IPS: Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Sosiologi, Ekonomi, dan Geografi;
- Jurusan Bahasa: Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Sastra Indonesia, Antropologi, dan salah satu Bahasa Asing;
- SMK: Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Kompetensi Keahlian (Teori Kejuruan dan Praktik Kejuruan).
7. Siswa dapat memilih paling banyak dua perguruan tinggi, serta memilih paling banyak dua program studi pada masing- masing perguruan tinggi;
8. Pilihan perguruan tinggi dan program studi menyatakan prioritas pilihan;
9. Jika pilihan program studi dan perguruan tinggi tidak diterima, siswa dapat memberikan kewenangan kepada panitia seleksi untuk memilihkan program studi dan perguruan tinggi sesuai minat;
10. Siswa yang sudah ditetapkan lulus seleksi Beasiswa ADik pada tahun sebelumnya tidak diperkenankan untuk mengikuti seleksi kembali.
11. Dalam proses seleksi, penentuan penerimaan mahasiswa ADik dilakukan oleh pemimpin perguruan tinggi.
2. Terdaftar pada SIM ADik dengan kelengkapan data: Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
3. Berasal dari daerah terdepan, terluar, tertinggal (3T); atau Orang Asli Papua (OAP) sesuai dengan UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua; atau anak TKI;
4. Lulus seleksi pada semua jalur penerimaan mahasiswa baru di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, serta dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C atau Lulus Tes Seleksi ADik (berbasis dokumen hasil akademik dan non akademik /raport) dengan ketentuan PT tujuan berikut:
- Calon penerima dari daerah 3T dan anak TKI dapat memilih PT di dalam maupun di luar provinsi;
- Calon penerima dari Wilayah Papua harus memilih PT di luar Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan dan Papua Barat Daya.
5. Nilai rapor rata-rata untuk 6 (enam) mata pelajaran yang sesuai dengan jurusan untuk calon peserta seleksi minimal adalah 75;
6. Pemeringkatan calon penerima untuk seleksi ADik berdasarkan nilai 6 (enam) mata pelajaran sebagai berikut:
- Jurusan IPA: Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Kimia, Fisika, dan Biologi;
- Jurusan IPS: Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Sosiologi, Ekonomi, dan Geografi;
- Jurusan Bahasa: Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Sastra Indonesia, Antropologi, dan salah satu Bahasa Asing;
- SMK: Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Kompetensi Keahlian (Teori Kejuruan dan Praktik Kejuruan).
7. Siswa dapat memilih paling banyak dua perguruan tinggi, serta memilih paling banyak dua program studi pada masing- masing perguruan tinggi;
8. Pilihan perguruan tinggi dan program studi menyatakan prioritas pilihan;
9. Jika pilihan program studi dan perguruan tinggi tidak diterima, siswa dapat memberikan kewenangan kepada panitia seleksi untuk memilihkan program studi dan perguruan tinggi sesuai minat;
10. Siswa yang sudah ditetapkan lulus seleksi Beasiswa ADik pada tahun sebelumnya tidak diperkenankan untuk mengikuti seleksi kembali.
11. Dalam proses seleksi, penentuan penerimaan mahasiswa ADik dilakukan oleh pemimpin perguruan tinggi.
Persyaratan Khusus:
1. ADik Wilayah Papua:
a. lulusan SMA/SMK atau sederajat yang tinggal dan berasal dari wilayah Papua;
b. memiliki KTP/kartu keluarga;
c. memiliki surat persetujuan orang tua/wali dan bersedia melanjutkan pendidikan pada Perguruan Tinggi.
2. ADik Daerah Khusus/3T:
a. lulusan SMA/SMK atau sederajat yang tinggal dan berasal dari Daerah Khusus/3T;
b. memiliki KTP/Kartu Keluarga;
c. memiliki surat persetujuan orang tua/wali dan bersedia melanjutkan pendidikan pada Perguruan Tinggi.
3. ADik TKI/Repatriasi:
a. lulusan Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN) tingkat SMA/SMK atau sederajat di Luar Negeri;
b. memiliki surat persetujuan orang tua/wali dan bersedia melanjutkan pendidikan pada Perguruan Tinggi.
3. Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM):
a. lulusan SMA/SMK pada Sekolah penyelenggara ADEM;
b. memiliki KTP/Kartu Keluarga;
c. memiliki surat persetujuan orang tua/wali dan bersedia melanjutkan pendidikan pada Perguruan Tinggi.
4. ADik Difabel:
a. ADik Difabel yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran kerena keterbatasan berikut:
1) Penyandang disabilitas fisik;
2) Penyandang disabilitas intelektual;
3) Penyandang disabilitas mental; dan
4) Penyandang disabilitas sensorik.
b. Diusulkan oleh Perguruan Tinggi yang telah ditetapkan oleh Puslapdik pada laman adik.kemdikbud.go.id dengan syarat:
1) telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru dan telah kuliah maksimal semester 3 (tiga) pada perguruan tinggi;
2) memiliki surat keterangan penilaian status penyandang disabilitas dari:
a) dokter THT bagi gangguan pendengaran;
b) dokter mata/optician bagi gangguan penglihatan;
c) psikiater/psikolog bagi gangguan komunikasi, sosial, emosi inteligensi;
d) ahli ortopedi/ahli pendidikan khusus bagi gangguan gerak.
3) telah terdata sebagai mahasiswa aktif dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIkti) Kemendikbudristek.
a. lulusan SMA/SMK atau sederajat yang tinggal dan berasal dari wilayah Papua;
b. memiliki KTP/kartu keluarga;
c. memiliki surat persetujuan orang tua/wali dan bersedia melanjutkan pendidikan pada Perguruan Tinggi.
2. ADik Daerah Khusus/3T:
a. lulusan SMA/SMK atau sederajat yang tinggal dan berasal dari Daerah Khusus/3T;
b. memiliki KTP/Kartu Keluarga;
c. memiliki surat persetujuan orang tua/wali dan bersedia melanjutkan pendidikan pada Perguruan Tinggi.
3. ADik TKI/Repatriasi:
a. lulusan Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN) tingkat SMA/SMK atau sederajat di Luar Negeri;
b. memiliki surat persetujuan orang tua/wali dan bersedia melanjutkan pendidikan pada Perguruan Tinggi.
3. Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM):
a. lulusan SMA/SMK pada Sekolah penyelenggara ADEM;
b. memiliki KTP/Kartu Keluarga;
c. memiliki surat persetujuan orang tua/wali dan bersedia melanjutkan pendidikan pada Perguruan Tinggi.
4. ADik Difabel:
a. ADik Difabel yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran kerena keterbatasan berikut:
1) Penyandang disabilitas fisik;
2) Penyandang disabilitas intelektual;
3) Penyandang disabilitas mental; dan
4) Penyandang disabilitas sensorik.
b. Diusulkan oleh Perguruan Tinggi yang telah ditetapkan oleh Puslapdik pada laman adik.kemdikbud.go.id dengan syarat:
1) telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru dan telah kuliah maksimal semester 3 (tiga) pada perguruan tinggi;
2) memiliki surat keterangan penilaian status penyandang disabilitas dari:
a) dokter THT bagi gangguan pendengaran;
b) dokter mata/optician bagi gangguan penglihatan;
c) psikiater/psikolog bagi gangguan komunikasi, sosial, emosi inteligensi;
d) ahli ortopedi/ahli pendidikan khusus bagi gangguan gerak.
3) telah terdata sebagai mahasiswa aktif dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIkti) Kemendikbudristek.
Jalur Penerimaan Peserta Program ADik:
1. Jalur Tes ADik : Peserta lulus Tes Seleksi ADik
2. Jalur Non-Tes ADik:
- Peserta lulus seleksi PT Akademik atau Vokasi (Politeknik) melalui SNBP atau SNBT
Pendaftaran:
1. Sistem online Afirmasi Pendidikan Tinggi yang digunakan untuk pendaftaran ADik Tahun 2024 adalah melalui SIM ADik pada laman https://adik.kemdikbud.go.id/. dengan periode Pendaftaran online 14 Mei – 14 Juni 2024
2. Peserta Jalur Tes didaftarkan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota melalui SIM-ADik secara online atau offline (bagi kabupaten yang memilliki kendala khusus).
3. Peserta Jalur Non-Tes yang dimaksud adalah siswa yang lulus seleksi SNBP dan UTBK-SNBT, dengan menyertakan bukti kelulusan yang valid.
4. Siswa Wilayah Papua yang sekolah di luar provinsi dapat mendaftar via dinas pendidikan Kab/Kota/Provinsi asal.
Simak juga » Pendaftaran Beasiswa S1 Terbaru Dalam dan Luar Negeri
Tahapan Penerimaan ADik:
1. Setelah menerima jumlah kuota, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten/Kota/Provinsi menentukan sekolah yang akan mengusulkan siswa calon penerima ADik dengan koordinasi bersama Disdik Provinsi dan sekolah;
2. Siswa mengisi berkas pendaftaran dengan bantuan sekolah dan kemudian sekolah menyerahkan seluruh berkas pendaftaran ke Disdik Kabupaten/Kota/Provinsi;
3. Disdik Kabupaten/Kota/Provinsi mendaftarkan melalui SIM-ADik secara online atau offline (bagi yang memilliki kendala khusus) sesuai kuota, termasuk Siswa asal kabupaten penerima kuota ADik yang LULUS SNBP dan UTBK-SNBT;
4. Tim pelaksana ADik Puslapdik Kemendikbudristek melakukan verifikasi dan validasi berkas pendaftaran;
5. Pemimpin Perguruan Tinggi dibantu Tim pelaksana ADik Puslapdik Kemendikbudristek melakukan seleksi penerima ADik. Penentuan mahasiswa penerima ADik dilakukan oleh pemimpin perguruan tinggi;
6. Kepala Puslapdik Kemendikbudristek melakukan penetapan mahasiswa baru penerima ADik.
Kontak:
Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi
Republik Indonesia
Jalan Jenderal Sudirman Senayan, Jakarta 10270
[w] https://adik.kemdikbud.go.id
1. Sistem online Afirmasi Pendidikan Tinggi yang digunakan untuk pendaftaran ADik Tahun 2024 adalah melalui SIM ADik pada laman https://adik.kemdikbud.go.id/. dengan periode Pendaftaran online 14 Mei – 14 Juni 2024
2. Peserta Jalur Tes didaftarkan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota melalui SIM-ADik secara online atau offline (bagi kabupaten yang memilliki kendala khusus).
3. Peserta Jalur Non-Tes yang dimaksud adalah siswa yang lulus seleksi SNBP dan UTBK-SNBT, dengan menyertakan bukti kelulusan yang valid.
4. Siswa Wilayah Papua yang sekolah di luar provinsi dapat mendaftar via dinas pendidikan Kab/Kota/Provinsi asal.
Simak juga » Pendaftaran Beasiswa S1 Terbaru Dalam dan Luar Negeri
Tahapan Penerimaan ADik:
1. Setelah menerima jumlah kuota, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten/Kota/Provinsi menentukan sekolah yang akan mengusulkan siswa calon penerima ADik dengan koordinasi bersama Disdik Provinsi dan sekolah;
2. Siswa mengisi berkas pendaftaran dengan bantuan sekolah dan kemudian sekolah menyerahkan seluruh berkas pendaftaran ke Disdik Kabupaten/Kota/Provinsi;
3. Disdik Kabupaten/Kota/Provinsi mendaftarkan melalui SIM-ADik secara online atau offline (bagi yang memilliki kendala khusus) sesuai kuota, termasuk Siswa asal kabupaten penerima kuota ADik yang LULUS SNBP dan UTBK-SNBT;
4. Tim pelaksana ADik Puslapdik Kemendikbudristek melakukan verifikasi dan validasi berkas pendaftaran;
5. Pemimpin Perguruan Tinggi dibantu Tim pelaksana ADik Puslapdik Kemendikbudristek melakukan seleksi penerima ADik. Penentuan mahasiswa penerima ADik dilakukan oleh pemimpin perguruan tinggi;
6. Kepala Puslapdik Kemendikbudristek melakukan penetapan mahasiswa baru penerima ADik.
Kontak:
Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi
Republik Indonesia
Jalan Jenderal Sudirman Senayan, Jakarta 10270
[w] https://adik.kemdikbud.go.id