Beasiswa Penyandang Disabilitas LPDP S2, S3 Dalam Negeri & Luar Negeri

🌟 Cari Beasiswa Impianmu? 🌟

Jangan sampai ketinggalan! Dapatkan info peluang beasiswa terbaru langsung di WhatsApp kamu.

Keterbatasan fisik bukanlah hambatan untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Bahkan berbagai peluang beasiswa disediakan bagi individu dengan kebutuhan khusus ini. Sebut saja LPDP yang pada 2025 kembali membuka Beasiswa Penyandang Disabilitas atau Beasiswa Kelompok Berkebutuhan Khusus/Difabel. Tidak saja kesempatan studi di dalam negeri yang disediakan, tapi juga di luar negeri. Dengan Beasiswa Penyandang Disabilitas LPDP ini, pelamar bisa melanjutkan pendidikan untuk jenjang magister (S2) maupun doktoral (S3).

Durasi beasiswa yang diberikan berlangsung maksimal 24 bulan untuk jenjang S2 dan paling lama 48 bulan untuk jenjang S3. Penyandang disabilitas dapat memilih 3 (tiga) perguruan tinggi tujuan yang berbeda sesuai dengan tujuan Dalam Negeri atau Luar Negeri dengan program studi yang sama/sejenis/serumpun bila belum memiliki LoA Unconditional.

Apa saya yang ditanggung dari Beasiswa Kelompok Berkebutuhan Khusus LPDP 2025? Seperti halnya Beasiswa Reguler dan Beasiswa Daerah Afirmasi LPDP lainnya, Beasiswa Penyandang Disabilitas juga merupakan beasiswa penuh yang menanggung kebutuhan studi peraih beasiswanya. Beasiswa yang diberikan mencakup dana pendidikan serta biaya pendukung.

Dana pendidikan yang diberikan meliputi dana pendaftaran, dana SPP, dana tunjangan buku, dana penelitian tesis/disertasi, dana seminar internasional, serta dana publikasi jurnal internasional.

Selain itu disediakan juga dana pendukung yang meliputi dana transportasi, dana aplikasi visa, dana asuransi kesehatan, dana hidup bulanan, dana kedatangan, dana lomba internasional, dana tunjangan keluarga (khusus doktoral), dana keadaan darurat (jika diperlukan), dan juga biaya pendukung pendamping penerima beasiswa kelompok penyandang disabilitas sesuai ketentuan LPDP yang berlaku.
 
 
Skema Beasiswa:
1. Beasiswa Penyandang Disabilitas disediakan untuk jenjang pendidikan:
    a. Magister program satu gelar (single degree/joint degree) atau dua gelar (double degree) dengan durasi pendanaan studi paling lama 24 (dua puluh empat) bulan,
    b. Doktor program satu gelar (single degree/joint degree) atau dua gelar (double degree) dengan durasi pendanaan studi paling lama 48 (empat puluh delapan) bulan,
    c. Ketentuan tentang program Double Degree/Joint Degree diatur tersendiri dalam Buku Panduan Program Double Degree/Joint Degree Tahun 2025.
2. Pendaftar Beasiswa Penyandang Disabilitas yang telah mempunyai dan mengunggah LoA Unconditional wajib memilih 1 (satu) Perguruan Tinggi Tujuan Dalam Negeri atau Luar Negeri sesuai dengan LoA Unconditional tersebut dan masuk daftar Perguruan Tinggi Tujuan
3. Pendaftar Beasiswa Penyandang Disabilitas yang belum memiliki LoA Unconditional wajib memilih 3 (tiga) Perguruan Tinggi Tujuan Dalam Negeri atau Luar Negeri yang ada dalam daftar Perguruan Tinggi Tujuan LPDP dengan program studi yang sama/sejenis/serumpun.
4. Pendaftar Beasiswa Penyandang Disabilitas dapat memilih Perguruan Tinggi Tujuan dan/atau program studi/subjek di luar daftar Perguruan Tinggi Tujuan LPDP, dengan ketentuan hanya dapat memilih satu Perguruan Tinggi Tujuan, wajib mengunggah LoA Unconditional dan bukti pendukung yang menunjukkan bahwa Perguruan Tinggi Tujuan memenuhi kriteria sebagai unggulan terbaik berdasarkan:
    a. Penilaian lembaga/instansi profesi keahlian, atau
    b. Penilaian lembaga independen pemeringkat dunia yang kredibel dan memiliki reputasi baik.
5. Hasil persetujuan atas Perguruan Tinggi Tujuan dan/atau studi/subjek di luar daftar Perguruan Tinggi Tujuan LPDP dilakukan oleh LPDP pada tahapan seleksi administrasi.

Sasaran Beasiswa Penyandang Disabilitas:
1. Penyandang Disabilitas Fisik
2. Penyandang Disabilitas Intelektual
3. Penyandang Disabilitas Mental
4. Penyandang Disabilitas Sensorik
5. Penyandang Disabilitas Ganda atau Multi.

Simak juga » Beasiswa Perguruan Tinggi Peringkat Utama Dunia LPDP

Persyaratan:
Persyaratan umum:
1. Warga Negara Indonesia.
2. Telah menyelesaikan studi:
    a. Program diploma empat (D4) atau sarjana (S1) untuk beasiswa jenjang magister;
    b. Program magister (S2) untuk beasiswa jenjang doktor, atau
    c. Diploma empat (D4)/sarjana (S1) langsung doktor.
3. Bagi pendaftar dari diploma empat (D4)/sarjana (S1) langsung doktor wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
    a. Memiliki LoA Unconditional dari Perguruan Tinggi tujuan, dan
    b. Memenuhi seluruh kriteria persyaratan sebagai pendaftar jenjang doktor (S3) Beasiswa LPDP.
4. Pendaftar yang telah menyelesaikan studi magister (S2) tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa jenjang magister dan pendaftar yang telah menyelesaikan studi doktor (S3) tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa jenjang
5. Pendaftar jenjang doktor pada semua program Beasiswa LPDP diutamakan bagi yang melampirkan surat kesediaan menjadi promotor dan/atau co-promotor jika pendaftar telah mendapatkan persetujuan promotor dan/atau co-promotor dengan mengacu pada contoh format surat usulan/rekomendasi sebagaimana Lampiran.
6. Bagi pendaftar jenjang doktor pada semua program Beasiswa LPDP yang merupakan lulusan dokter spesialis atau dokter subspesialis dapat menggunakan transkrip nilai dokter spesialis atau dokter subspesialis sebagai bukti pemenuhan syarat Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) pada masing-masing program.
7. Bagi pendaftar lulusan perguruan tinggi luar negeri pada jenjang pendidikan sebelumnya, wajib melampirkan:
    a. Hasil penyetaraan ijazah dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi melalui laman https://piln.kemdikbud.go.id/ atau Kementerian Agama melalui laman https://diktis.kemenag.go.id/penyetaraanijazah/
    b. Hasil konversi IPK dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi melalui laman https://piln.kemdikbud.go.id/ atau Kementerian Agama melalui laman https://diktis.kemenag.go.id/penyetaraanijazah/
    c. Tangkapan layar ajuan penyetaraan ijazah dan/atau konversi IPK pada laman Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi atau Kementerian Agama mengenai penyetaraan ijazah dan/atau konversi IPK bagi pendaftar yang penyetaraan ijazah dan/atau konversi IPK-nya belum terbit. Tangkapan layar harus menampilkan identitas pendaftar.Bagi pendaftar lulusan perguruan tinggi luar negeri pada jenjang pendidikan sebelumnya, wajib melampirkan:
8. Pendaftar yang sedang menempuh studi (on going) dapat mendaftar dengan ketentuan berikut:
    a. Mendaftar pada program studi dan/atau perguruan tinggi tujuan yang berbeda dari yang sedang ditempuh.
    b. Pendaftar lulus seleksi substansi wajib membuat dan menandatangani surat pengunduran diri yang ditujukan kepada perguruan tinggi atas program studi yang sedang ditempuh serta menyampaikan surat tersebut kepada LPDP paling lambat 14 (empat belas) hari kalender setelah diumumkan lulus seleksi substansi melalui kanal tiket bantuan LPDP pada tautan berikut https://bantuan.lpdp.kemenkeu.go.id/.
    c. Pendaftar wajib untuk menyerahkan surat pemberhentian resmi dari program studi atau perguruan tinggi sebelum penandatanganan surat pernyataan Penerima Beasiswa;
    d. Bagi pendaftar yang lulus seleksi substansi dan tidak memenuhi ketentuan tersebut di atas, maka LPDP dapat membatalkan statusnya sebagai Calon Penerima Beasiswa;
    e. Bagi pendaftar yang menyelesaikan studi dan mendapat gelar sebelum pengumuman seleksi substansi, maka LPDP dapat membatalkan statusnya sebagai Calon Penerima Beasiswa.
9. Pendaftar yang sedang menempuh studi (on going) dokter spesialis/dokter subspesialis dapat mendaftar program magister/doktor atau sebaliknya pendaftar yang sedang menempuh studi (on going) program magister/doktor dapat mendaftar program dokter spesialis/dokter subspesialis, dengan ketentuan:
     a. Pendaftar yang lulus seleksi substansi wajib menyelesaikan jenjang studi sebelumnya yang berbeda dengan pendaftaran LPDP, sebelum melakukan penandatanganan Surat Pernyataan Penerima Beasiswa.
     b. Pendaftar wajib menyerahkan ijazah atau surat keterangan lulus dari perguruan tinggi jenjang studi sebelumnya yang berbeda dengan pendaftaran ke LPDP, sebelum penandatanganan surat pernyataan Penerima Beasiswa.
     c. Bagi pendaftar yang lulus seleksi substansi dan tidak memenuhi ketentuan tersebut di atas, maka LPDP dapat membatalkan statusnya sebagai Calon Penerima Beasiswa jika telah melebihi batas waktu penandatanganan Surat Penyataan Penerima Beasiswa, yang telah ditetapkan oleh LPDP.
10. Pendaftar yang pernah menempuh studi namun tidak menyelesaikan studi pada program magister, doktor, dokter spesialis, dan dokter subspesialis perguruan tinggi dalam negeri maupun perguruan tinggi di luar negeri dapat mendaftar Beasiswa LPDP di jenjang studi yang sama dan dibuktikan dengan surat pemberhentian/ sejenisnya sebagai mahasiswa dari perguruan tinggi tersebut.
11. Melampirkan surat rekomendasi yang diterbitkan paling lama 1 (satu) tahun di bulan yang sama dengan waktu pendaftaran beasiswa. Surat rekomendasi dapat disampaikan dengan Online Form, yaitu dengan cara menginput data pemberi rekomendasi melalui aplikasi pendaftaran yang terdiri dari nama perekomendasi, instansi, jabatan, email aktif dan nomor handphone. Selanjutnya, LPDP akan mengirimkan email kepada perekomendasi untuk mengisikan rekomendasi yang kemudian dikirimkan (submit) kepada LPDP.
12. Bagi pendaftar berstatus PNS di semua program beasiswa LPDP wajib melampirkan surat usulan atau surat rekomendasi yang ditujukan kepada LPDP sekurang-kurangnya ditandatangani oleh pejabat setingkat eselon II yang membidangi pembinaan/ pengembangan SDM pada Kementerian/ Lembaga atau Pemerintah Daerah tempat pendaftar bekerja dengan ketentuan:
     a. Mengusulkan atau merekomendasikan pendaftar untuk mengikuti program Beasiswa LPDP; dan
     b. Mencantumkan Nama Lengkap serta Nomor Induk Pegawai (NIP) pendaftar.
13. Bagi pendaftar yang merupakan lulusan Sekolah Kedinasan yang belum diangkat menjadi CPNS diperbolehkan mendaftar dengan mengunggah surat keterangan dari Kementerian/Lembaga yang menaungi sekolah tersebut dan menjelaskan bahwa pendaftar sedang dalam proses pengangkatan CPNS dan mendapatkan izin untuk mengikuti seleksi beasiswa LPDP sebagai pengganti surat usulan dari institusi pendaftar.
14. Bagi pendaftar berstatus prajurit TNI di semua program beasiswa LPDP wajib melampirkan surat usulan atau surat rekomendasi yang ditujukan kepada LPDP sekurang-kurangnya ditandatangani oleh pejabat yang membidangi pembinaan/pengembangan SDM pada MABES TNI/ TNI AD/ TNI AL/ TNI AU untuk mengikuti program beasiswa LPDP.
15. Bagi pendaftar berstatus anggota POLRI di semua program beasiswa LPDP wajib melampirkan surat usulan atau surat rekomendasi yang ditujukan kepada LPDP sekurang-kurangnya ditandatangani oleh pejabat yang membidangi pembinaan/pengembangan SDM pada MABES POLRI untuk mengikuti program beasiswa LPDP.
16. Memilih perguruan tinggi tujuan dan program studi sesuai dengan ketentuan
17. Beasiswa LPDP hanya diperuntukkan bagi kelas reguler atau kelas yang ditetapkan oleh LPDP, dan tidak diperuntukkan untuk kelas-kelas sebagai berikut:
     a. Kelas Eksekutif,
     b. Kelas Khusus,
     c. Kelas Karyawan,
     d. Kelas Jarak Jauh,
     e. Kelas yang diselenggarakan bukan di perguruan tinggi induk,
     f. Kelas internasional bagi pendaftar tujuan studi dalam negeri,
     g. Kelas yang diselenggarakan di lebih dari 1 (satu) negara perguruan tinggi, atau
     h. Kelas lainnya yang tidak memenuhi ketentuan LPDP.
18. Menyetujui surat pernyataan yang telah disediakan pada aplikasi pendaftaran beasiswa LPDP (poin-poin terlampir).
19. Menulis profil diri termasuk riwayat pendidikan yang tidak diselesaikan (tidak lulus) pada aplikasi pendaftaran.
20. Menulis komitmen kembali ke Indonesia, rencana pasca studi, dan rencana kontribusi di Indonesia.
21. Menulis Proposal Penelitian bagi pendaftar program pendidikan doktor.
22. Jika pendaftar memiliki publikasi ilmiah, prestasi kejuaraan/non kejuaraan, dan pengalaman organisasi maka pendaftar mengisi riwayat publikasi ilmiah, prestasi kejuaraan/non kejuaraan, dan pengalaman organisasi pada aplikasi pendaftaran.

Simak juga » Daftar Beasiswa Kuliah S1, S2, S3 2025 - 2026 Terbaru

Persyaratan khusus:
1. 1. Pendaftar merupakan penyandang disabilitas berkategori:
    a. Penyandang Disabilitas Fisik,
    b. Penyandang Disabilitas Intelektual,
    c. Penyandang Disabilitas Mental,
    d. Penyandang Disabilitas Sensorik, dan
    e. Penyandang Disabilitas Ganda atau Multi
2. Melampirkan surat keterangan dengan format sebagaimana terlampir, yang:
    a. Menyatakan bahwa pendaftar dengan kondisi disabilitasnya mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif,
    b. Ditandatangani oleh dokter/psikolog/psikiater/audiologis dari rumah sakit Pemerintah atau Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas).
3. Pendaftar Beasiswa LPDP Penyandang Disabilitas dengan kondisi disabilitas yang tidak sesuai dengan yang telah ditentukan oleh LPDP maka:
    a. LPDP dapat memindahkan pendaftar ke program Beasiswa LPDP lainnya jika pendaftar memenuhi seluruh persyaratan Beasiswa LPDP lainnya.
    b. LPDP dapat menyatakan pendaftar tidak lulus seleksi Beasiswa LPDP di tahapan seleksi tertentu jika tidak memenuhi persyaratan Beasiswa LPDP lainnya dan juga dinyatakan tidak lulus seleksi Beasiswa Penyandang Disabilitas.
4. Memenuhi ketentuan batas usia pendaftar per 31 Desember di tahun pendaftaran sebagai berikut:
    a. Pendaftar jenjang pendidikan magister berusia paling tinggi 42 (empat puluh dua) tahun.
    b. Pendaftar jenjang pendidikan doktor berusia paling tinggi 47 (empat puluh tujuh) tahun.
5. Mengunggah dokumen Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dengan ketentuan sebagai berikut:
    a. Pendaftar jenjang pendidikan magister wajib memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) pada jenjang studi sebelumnya sekurang-kurangnya 2,5 pada skala 4 atau yang setara yang dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau salinan yang telah dilegalisir.
    b. Pendaftar jenjang pendidikan doktor wajib memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) pada jenjang studi sebelumnya sekurang-kurangnya 3,0 pada skala 4 atau yang setara yang dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau salinan yang telah dilegalisir.
    c. Khusus untuk pendaftar jenjang pendidikan doktor dari program magister tanpa IPK, wajib melampirkan surat keterangan dari perguruan tinggi asal.
6. Pendaftar beasiswa dalam negeri tidak dipersyaratkan memiliki sertifikat kemampuan Bahasa Inggris.
7. Pendaftar beasiswa luar negeri mengunggah dokumen sertifikat kemampuan Bahasa Inggris yang berlaku paling lambat pada 2 (dua) tahun terakhir, terhitung sampai dengan tanggal pengumuman hasil sanggah pada periode pendaftaran berjalan (24 Maret 2025). Sertifikat diterbitkan oleh:
    a. ETS (www.ets.org),
    b. PTE Academic (www.pearsonpte.com),
    c. IELTS (www.ielts.org),
    d. Duolingo (englishtest.duolingo.com), atau
    e. Test of English Proficiency/TOEP (plti.co.id)
    Dengan ketentuan sebagai berikut:
      1) Pendaftar program magister luar negeri, skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL ITP® 500, TOEFL iBT 61, PTE Academic 50, IELTS™ 6.0, Duolingo English Test 95, TOEP 500.
      2) Pendaftar program doktor luar negeri skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL ITP® 500, TOEFL iBT® 61, PTE Academic 50, IELTS™ 6.0, Duolingo English Test 95, TOEP 500.
      3) Bagi pendaftar penyandang disabilitas rungu dapat menggunakan kriteria kemampuan Bahasa Inggris sebagai berikut:
          a) Pendaftar program magister luar negeri; TOEFL ITP® dengan nilai rata-rata 50 dari semua bagian kecuali listening comprehension, IELTS™ dengan nilai rata-rata 6.0 dari semua bagian kecuali listening.
          b) Pendaftar program doktor luar negeri; TOEFL ITP® dengan nilai rata-rata 50 dari semua bagian kecuali listening comprehension, IELTS™ dengan nilai rata-rata 6.0 dari semua bagian kecuali listening.
      4) Sertifikat TOEFL ITP yang berlaku harus berasal dari lembaga resmi penyelenggara tes TOEFL ITP di Indonesia.
8. Melampirkan surat rekomendasi dari tokoh masyarakat atau akademisi (dapat memilih online form atau unggah).
9. Diutamakan bagi pendaftar yang merupakan anggota keluarga dengan kondisi:
    a. Orang pertama dan satu-satunya di keluarganya mendapatkan gelar Sarjana (S1); atau
    b. Orang pertama dan satu-satunya di keluarganya yang mengejar gelar Magister
    Dibuktikan dengan Kartu Keluarga dan surat pernyataan dari pendaftar yang menjelaskan salah satu kondisi tersebut. Surat dengan dibubuhi materai Rp 10.000.
 
 
Dokumen aplikasi:
1.1. Biodata Diri - Online
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) - Unggah
3. Surat keterangan disabilitas dari rumah sakit pemerintah atau puskesmas dengan format terlampir - Unggah
4. Scan Ijazah S1/D4/S2 atau Surat Keterangan Lulus (asli atau legalisir) - Unggah
5. Surat pemberhentian sebagai mahasiswa dari perguruan tinggi (bagi yang tidak menyelesaikan studi) - Unggah
6. Scan Transkrip Nilai S1/S2 asli atau legalisir (bukan transkrip profesi) - Unggah
7. Dokumen penyetaraan ijazah dari Kemendiktisaintek/Kementerian Agama atau tangkapan layar pengajuan penyetaraan ijazah sesuai ketentuan - Unggah
8. Dokumen konversi IPK dari Kemendiktisaintek/Kementerian Agama atau tangkapan layar pengajuan konversi IPK sesuai ketentuan - Unggah
9. Sertifikat Bahasa Asing yang dipersyaratkan dan Masih Berlaku (Asli) bagi pendaftar Beasiswa Luar Negeri - Unggah
10. Letter of Acceptance (LoA) Unconditional yang sesuai ketentuan LPDP (jika ada) (Lihat: Daftar Universitas Beasiswa Penyandang Disabilitas LPDP) - Unggah
11. Surat rekomendasi dari tokoh masyarakat atau akademisi (dapat memilih online form atau unggah) - Online/Unggah
12. Surat pernyataan pada aplikasi pendaftaran saat akan melakukan submit (poin-poin terlampir) - Online
13. Surat usulan dari pejabat setingkat eselon II yang membidangi SDM untuk pendaftar PNS/TNI/POLRI sesuai ketentuan - Unggah
14. Profil diri pada formulir pendaftaran online - Online
15. Komitmen kembali ke Indonesia, rencana pasca studi, dan rencana kontribusi di Indonesia - Online
16. Proposal Penelitian (khusus Doktor) - Online
17. Publikasi ilmiah, prestasi kejuaraan/non kejuaraan, dan pengalaman organisasi - Online
18. Surat Pernyataan bermaterai Rp 10.000 jika pendaftar merupakan anggota keluarga pertama dan satu-satunya di keluarga yang mendapatkan gelar Sarjana (S1) atau pertama dan satu-satunya di keluarganya mengejar gelar Magister (opsional) - Unggah
19. Surat kesediaan menjadi promotor/co-promotor bagi pendaftar Doktor (opsional) - Unggah

*) Surat harus diterbitkan paling lama 1 (satu) tahun di bulan yang sama dengan waktu pendaftaran beasiswa
 
Ket:
Format Surat Keterangan, Surat Rekomendasi, Proposal penelitian, serta Komitmen kembali ke Indonesia dan rencana kontribusi di Indonesia pasca studi bisa dilihat di panduan Beasiswa Penyandang Disabilitas LPDP (Unduh) 
 
Ketentuan LoA: 
Letter of Admission/Acceptance (LoA) adalah surat resmi dari perguruan tinggi yang menyatakan bahwa seseorang telah diterima sebagai mahasiswa di perguruan tinggi tersebut.
1. LoA sekurang-kurangnya mencantumkan nama lengkap, jenjang studi, program studi, dan memuat informasi waktu memulai studi sesuai ketentuan LPDP.
2. Perguruan Tinggi dan Program Studi harus sesuai dengan pilihan pada aplikasi pendaftaran.
3. LoA yang dapat diterima oleh LPDP adalah LoA tanpa persyaratan untuk studi di perguruan tinggi, kecuali persyaratan berupa:
    a. Persyaratan sponsor pendanaan;
    b. Persyaratan dokumen fisik ijazah;
    c. Persyaratan dokumen fisik transkrip nilai jenjang sebelumnya; dan/atau
    d. Persyaratan tambahan lain yang tidak berisiko mengubah status diterimanya orang tersebut sebagai mahasiswa pada program studi yang dituju.
4. Pendaftar Beasiswa LPDP yang melampirkan LoA dengan waktu mulai studi yang tidak sesuai dengan ketentuan LPDP wajib melampirkan surat keterangan penundaan jadwal perkuliahan program studi dari Perguruan Tinggi yang diunggah bersamaan dengan LoA.
5. Bagi pendaftar Beasiswa LPDP dengan skema double degree/joint degree dapat melampirkan LoA dari Perguruan Tinggi Luar Negeri dan/atau Perguruan Tinggi Dalam Negeri yang menyatakan program double degree/joint degree.
6. Jika pendaftar mengunggah LoA Unconditional yang tidak sesuai ketentuan LPDP, maka dianggap tidak memenuhi kriteria pendaftaran. 

Pendaftaran:
Pengajuan Beasiswa Penyandang Disabilitas LPDP dilakukan secara online melalui laman resmi LPDP: beasiswalpdp.kemenkeu.go.id. Sebelum bisa login, Anda harus memiliki akun terlebih dahulu. Buat akun di laman tersebut jika belum punya, kemudian login untuk melengkapi formulir pendaftaran yang disediakan. 
 
Berikutnya unggah dokumen aplikasi yang diperlukan berdasarkan keterangan dokumen di atas. Anda bisa menscan dokumen terlebih dahulu. Pastikan melakukan submit aplikasi pendaftaran untuk mendapatkan kode registrasi/pendaftaran.

Pengajuan Beasiswa Penyandang Disabilitas LPDP  2025 - 2026 dibuka mulai  17 Januari s/d 17 Februari 2025. Detil bisa dilihat jadwal di bawah.

Simak juga » Daftar Beasiswa S1, S2, S3 2025 - 2026 Terbaru
 
Jadwal Seleksi Beasiswa Penyandang Disabilitas LPDP:
Pendaftaran Seleksi: 17 Januari – 17 Februari 2025
Seleksi Administrasi: 18 Februari – 6 Maret 2025
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 7 Maret 2025
Pengajuan Sanggah*: 8 – 10 Maret 2025
Pengumuman Hasil Sanggah: 24 Maret 2025
Seleksi Substansi: 6 Mei – 5 Juni 2025
Pengumuman Hasil Seleksi Substansi: 19 Juni 2025
Periode Perkuliahan paling cepat: Bulan Juli 2025

Kontak:
Lembaga Pengelola Dana Pendidikan
Gedung Danadyaksa Cikini, Jl. Cikini Raya No.91A-D,
Menteng, Jakarta Pusat 10330
[e] cso.lpdp@kemenkeu.go.id / bantuan.lpdp.kemenkeu.go.id
[t]  Call center 134 / +62-21-23507011
[w] https://lpdp.kemenkeu.go.id/