Simak Juga:
⏩
Berapa Persen Peluang Kamu Diterima Beasiswa?
⏩
Cara Menulis Motivation Letter Beasiswa yang Efektif
⏩ Jadwal Pendaftaran Beasiswa 2024 - 2025 (S1, S2, S3)
Kabar baik bagi Anda lulusan SMA/SMK/sederajat yang ingin melanjutkan kuliah jenjang S1/DIV, D3, D2, serta program profesi. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI resmi membuka pendaftaran Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) tahun 2021. KIP Kuliah ini adalah program bantuan pendidikan kepada siswa lulusan SMA, SMK dan sederajat dari keluarga kurang mampu agar dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang universitas atau akademi. Beasiswa KIP Kuliah merupakan program pengganti Bidikmisi yang diluncurkan pemerintah sebelumnya.
Tidak saja membiayai mahasiswa baru yang diterima tahun ini, KIP Kuliah juga akan mendanai penerima Bidikmisi on going yang sedang menerima beasiswa Bidikmisi yang tengah kuliah. Untuk tahun 2021, pemerintah menyediakan kuota beasiswa KIP Kuliah hingga 200.000 kursi. Kuota bantuan bagi siswa keluarga mampu tersebut disebar di perguruan tinggi negeri maupun perguruan tinggi swasta di tanah air. Sehingga peluang bagi mahasiswa kurang mampu mendapatkan bantuan KIP Kuliah ini semakin besar.
Prioritas KIP Kuliah ini juga diberikan kepada penyandang disabilitas, pemegang KIP, mahasiswa afirmasi (Papua, Papua Barat, 3T, dan TKI), serta mahasiswa yang terkena bencana, konflik sosial, atau kondisi khusus.
Bantuan apa saja diterima mahasiswa KIP Kuliah ini? Hampir serupa dengan Bidikmisi, KIP Kuliah mencakup pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi, pembebasan biaya kuliah/pendidikan yang dibayarkan langsung ke perguruan tinggi, serta bantuan biaya hidup bulanan yang ditetapkan oleh Puslapdik berdasarkan perhitungan indeks harga lokal masing-masing wilayah perguruan tinggi. Durasi bantuan KIP Kuliah ini sesuai dengan masa perkuliahan jenjang studi yang diambil.
Tidak saja membiayai mahasiswa baru yang diterima tahun ini, KIP Kuliah juga akan mendanai penerima Bidikmisi on going yang sedang menerima beasiswa Bidikmisi yang tengah kuliah. Untuk tahun 2021, pemerintah menyediakan kuota beasiswa KIP Kuliah hingga 200.000 kursi. Kuota bantuan bagi siswa keluarga mampu tersebut disebar di perguruan tinggi negeri maupun perguruan tinggi swasta di tanah air. Sehingga peluang bagi mahasiswa kurang mampu mendapatkan bantuan KIP Kuliah ini semakin besar.
Prioritas KIP Kuliah ini juga diberikan kepada penyandang disabilitas, pemegang KIP, mahasiswa afirmasi (Papua, Papua Barat, 3T, dan TKI), serta mahasiswa yang terkena bencana, konflik sosial, atau kondisi khusus.
Bantuan apa saja diterima mahasiswa KIP Kuliah ini? Hampir serupa dengan Bidikmisi, KIP Kuliah mencakup pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi, pembebasan biaya kuliah/pendidikan yang dibayarkan langsung ke perguruan tinggi, serta bantuan biaya hidup bulanan yang ditetapkan oleh Puslapdik berdasarkan perhitungan indeks harga lokal masing-masing wilayah perguruan tinggi. Durasi bantuan KIP Kuliah ini sesuai dengan masa perkuliahan jenjang studi yang diambil.
Simak juga » Program Beasiswa S1 Terbaru Dalam dan Luar Negeri
Jangka Waktu KIP Kuliah:
Program Reguler:
▪ Sarjana maksimal 8 (delapan) semester
▪ Diploma Empat maksimal 8 (delapan) semester
▪ Diploma Tiga maksimal 6 (enam) semester
▪ Diploma Dua maksimal 4 (empat) semester
Program Profesi:
▪ Dokter maksimal 4 (empat) semester
▪ Dokter Gigi maksimal 4 (empat) semester
▪ Dokter Hewan maksimal 4 (empat) semester
▪ Ners maksimal 2 (dua) semester
▪ Apoteker maksimal 2 (dua) semester
▪ Guru maksimal 2 (dua) semester
Simak juga » Beasiswa S1 untuk Mahasiswa S1 dan Lulusan SMA
Persyaratan KIP Kuliah:
1. Penerima KIP Kuliah adalah Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya
2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah
3. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi dan diterima di PTN atau PTS pada Program Studi yang telah terakreditasi.
4. Keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah dibuktikan dengan:
a. kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP); atau
b. berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH); atau
c. pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau
d. mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan, atau
e. mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam desil kurang atau sama dengan kategori 4 (empat) pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
5. Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari 5 kriteria di atas, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah) setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Simak juga » Pendaftaran Beasiswa S1, S2, S3 2021 - 2022
Pendaftaran KIP Kuliah:
Bagi Anda yang ingin mendaftar KIP Kuliah, pendaftaran dilakukan secara online di laman KIP Kuliah: https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id Peserta bisa membuat akun terlebih dahulu untuk bisa login. Pendaftaran KIP Kuliah 2021 dibuka mulai 8 Februari 2021 s/d 31 Oktober 2021. Anda juga bisa mengunduh panduan pendaftaran KIP Kuliah untuk informasi lebih di laman tersebut.
1. Siswa dapat langsung melakukan pendaftaran secara mandiri di sistem online KIP Kuliah melalui laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps yang dapat diunduh di Play Store
2. Pada saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang aktif
3. Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah
4. Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan
5. Siswa masuk ke dalam SIM KIP Kuliah dengan memasukkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses untuk menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih proses seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SNMPN/SBMPN/ Mandiri)
6. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau SIM KIP Kuliah sesuai jalur seleksi yang dipilih pada seleksi nasional atau pada seleksi masuk di perguruan tinggi.
7. Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.
Kontak:
Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia
Jalan Jenderal Sudirman Senayan, Jakarta 10270
[e] kip.kuliah@kemdikbud.go.id
[w] https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id